Proses Saksama

Suwardjono dalam buku Teori Akuntansi Perekayasaan Pelaporan Keuangan menyatakan bahwa untuk mencapai standar yang memiliki kualitas yang tinggi dan andal, proses perekayasaan harus dilakukan melalui tahap-tahap dan prosedur yang saksama dan teliti. Hal ini diperlukan mengingat dokumen yang dihasilkan akan mempunyai status sebagai pernyataan resmi atau statements yang mempunyai tingkat otoritatif tinggi (halaman 109).

Peraturan Dasar Keluarga Mahasiwa (PDKM) merupakan peraturan tertinggi yang mengatur hal-hal mendasar bagaimana roda organisasi KM Universitas Islam Indonesia (UII) berjalan, seperti tercantum dalam Pasal 67 PDKM UII. Maka, sudah seharusnya proses penetapan perubahan—penambahan ataupun pengurangan—dilakukan secara seksama (due process). Namun, proses yang saksama tidak selalu dicirikan dengan bahasan berjangka waktu lama. Hal ini dapat dilihat dari pembahasan terkait relevansi PDKM yang dilakukan setiap tahun pada Sidang Umum (SU), biasanya selalu menghabiskan waktu yang tidaklah sebentar. Tetapi, hal tersebut belum mampu memberikan hasil yang maksimal terhadap penyelenggaraan yang efektif di dalam roda lembaga.

Misalkan saja masalah kehadiran legislator yang tidak memenuhi secara keseluruhan, baik dari lembaga atau fakultas, keterlambatan waktu memulai agenda SU dan pembahasan yang berlarut sampai pagi, hingga kapasitas legislator yang tidak mencukupi dalam menganalisis permasalahan-permasalahan yang ada, sehingga pembahasan hanya berkisar seputar tata bahasa dan kesatuan sudut pandang. Padahal idealnya, seorang legislator terpilih tidak lagi membahas definisi PDKM, melainkan menjalankan amanat PDKM dengan gagasan inovatif dalam menyelesaikan permasalahan umat (Pasal 7, 8, dan 10 PDKM UII).

Proses saksama perlu diterapkan dalam sebuah penetapan standar yang layak di dalam organisasi KM UII. Berikut adalah rekomendasi penulis dalam menjalankan proses saksama untuk penetapan standar—PDKM—yang layak bagi KM UII.

Pengumpulan usulan oleh legislator dalam proses pertama harus disertai lampiran-lampiran yang mencukupi untuk menjadi bukti yang dapat dipertimbangkan dan diperbandingkan, sehingga akan memudahkan pengujian validitas dan relevansi materi. Proses tersebut nantinya juga mampu menciptakan efisiensi waktu dan tenaga dengan berfokus pada materi pasal yang urgen untuk dibahas. Selain itu, proses ini juga diharapkan mampu menghindari debat kusir yang umumnya terjadi karena peserta kurang referensi (lack of references).

Terakhir, proses di atas sangat bergantung pada kapasitas legislator dalam memahami PDKM dan menyusun standar berdasarkan proses yang logis dan ilmiah. Adopsi ilmu pengetahuan dan teknologi juga diperlukan dalam rangka membantu publikasi untuk PDKM agar mudah diakses bagi mahasiswa. Bagaimana kita mau memahami lembaga, kalau untuk mencari tahu tentang PDKM saja sulit?

(Muhammad Yusuf – Jurusan Akuntansi 2013 )

 

Podcast

Skip to content