Penolakan Warga Terhadap Pembangunan Hotel di Pegunungan Sewu

Himmah Online, Yogyakarta. Kantor Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta lebih tepatnya berada di Jl. Nyi Pembayun, Prenggan, Kotagede, Kota Yogyakarta. Pada siang hari sekitar pukul 11.00, Rabu, 07 November 2017 ramai didatangi oleh lebih dari 40 elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Pegunungan Sewu (KMPPS).

KMPPS berkumpul di Walhi Yogyakarta, untuk membeberkan kekhawatiran dan ketidaksetujuan mereka akan pembangunan Hotel South Mountain Paradise oleh PT. Gunung Samudra Tirto Mas (GST). Pembangunan dilakukan di kawasan Pegunungan Sewu, tepatnya di Perbukitan karst di sekitar Pantai Seruni, Desa Tepus, Kecamatan Tepus, Gunung Kidul.

Berdasarkan keterangan yang diberikan Himawan Kurniadi selaku koordinator KMPPS, pihaknya telah melayangkan surat yang berisikan tuntutan untuk memberhentikan proses pembangunan hotel, namun tidak ada tanggapan dari pemerintah. Alih-alih memberhentikan, bangunan tersebut sekarang sudah banyak diiklankan di beberapa media. “KMPPS sudah melayangkan surat (somasi-red) bulan Juni lalu, namun tidak ada tanggapan baik dan pembangunan itu tertap berlanjut,” papar Kurniadi.

Berlanjutnya pembangunan hotel, menurut Adnan Pangbudi selaku kuasa hukum KMPPS adalah sebuah pelanggaran nyata yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul. Salah satu peraturan yang dilanggar adalah Peraturan Daerah (Perda) No. 6 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Gunung Kidul tahun 2010-2030. Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul juga dianggap telah melanggar aturannya sendiri khususnya Perda No. 11 tahun 2012 tentang bangunan gedung dan Peraturan Bupati Gunung Kidul No. 34 tahun 2012. “Lagi-lagi Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul telah melanggar beberapa undang-undang dan peraturannya sendiri,” ungkap Pangbudi.

Pembangunan yang berlanjut tersebut dipandang sebagai sebuah penyalahgunaan wewenang dan ada praktik maladministrasi di dalamnya. Pasalnya, izin untuk pembangunan hotel tersebut belum keluar. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan berupa hotel tersebut belum dikantongi oleh pihak pendiri bangunan. “Terkait IMB dan Amdal untuk bangunan tersebut belum ada dan itu jelas sebuah maladministrasi,” ucap Pangbudi.

Menurut survei yang sudah dilakukan KMPPS ke lokasi hotel tersebut dibangun, sudah ada 4 kamar yang siap untuk disewakan sejauh ini. Hal ini membuktikan bahwa hotel tersebut akan benar-benar berdiri sempurna nantinya. “Sudah 4 kamar yang siap disewakan dan sudah ada beberapa baliho yang mengiklankannya,” ucap Pangbudi.

KMPPS sendiri mengambil sikap, apabila ternyata pendirian bangunan tersebut mendapat izin dari Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul. Mereka akan tetap berupaya untuk menghentikan pembangunan tersebut melalui proses hukum. “Izin untuk bangunan tersebut adalah penyalahgunaan wewenang, karena pembangunan suatu proyek konstruksi di kawasan karst talah melanggar konstitusi,” ungkap Pangbudi.

Menurut Pangbudi, setelah pembangunan hotel ini, tentunya dikhawatirkan akan ada berpuluh-puluh proyek lagi yang mungkin akan dilangsungkan di daerah Gunung Kidul. Akan muncul kecemburuan bagi para pegiat usaha di bidang perhotelan jika izin pembangunan tidak diberikan, pelaku bisnis lain akan mengatakan pemerintah pilih kasih. Apabila nantinya South Mountain Paradise sudah megah berdiri, mau tidak mau pemerintah harus member izin juga kepada pelaku bisnis yang lain dan menjamurlah nantinya hotel di Gunung Kidul. Hal tersebut yang membuat KMPPS bersikeras agar izin pembangunan tidak diberikan. “Ini mungkin satu bangunan, nati bakalan banyak lagi jika yang ini diberi izin,” papar Pangbudi.

Dalam siaran pers yang dibagikan dan sudah dikirim kepada Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, berisi surat somasi yang intinya meminta mencabut izin tata ruang, izin prinsip dan izin lokasi untuk proyek Seruni. KMPPS menyatakan bahwa apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan yaitu selama 10 hari setelah surat dilayangkan dan Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul tidak mengindahkan tuntunan KMPPS, maka akan diambil jalur hukum.

Skip to content