75 Persen, Beda Fakultas Beda Makna

Himmah Online, Kampus Terpadu – Pada awal semester genap tahun akademik 2017/2018 lalu, terpampang spanduk di depan Gedung Zanzawi Soejoeti, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA). Spanduk tersebut bertulisan: “Mahasiswa Fakultas FMIPA UII wajib hadir 100% dari seluruh pertemuan perkuliahan.”

Spanduk tersebut cukup menggemparkan beberapa mahasiswa FMIPA, termasuk mahasiswa fakultas lain yang melihatnya. Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FMIPA juga sempat meminta klarifikasi ke Bagian Akademik FMIPA. Menurut Achmad Kurniansyah selaku ketua DPM FMIPA mengatakan bahwa 100 persen yang tertulis pada spanduk merupakan saran dan motivasi saja untuk mahasiswa agar mengikuti penuh perkuliahan selama 14 kali pertemuan. Bagian Akademik FMIPA juga melampirkan poster penjelasan di laman Facebook terkait keterangan pemaknaan 100 persen kehadiran dan izin yang diperbolehkan.

Peraturan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) nomor 05/PR/REK/BPA/III/2014 tentang Pedoman Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa Program Strata Satu dan Diploma III di Lingkungan UII pasal 4 ayat 3 menyatakan bahwa penilaian hasil belajar dapat dilakukan bagi mahasiswa yang mengikuti kegiatan kuliah terjadwal minimal 75 persen serta praktikum 100 persen dari kegiatan yang dilaksanakan.

Selain peraturan rektor diatas ada pula Peraturan Universitas nomor 460/SK-Rek/Rek/X/2001 tentang Disiplin Mahasiswa UII yang menjadi acuan jika mahasiswa tidak menaati ketentuan tata tertib perkuliahan yang sudah diterapkan.

Peraturan tersebut menjadi acuan bagi fakultas untuk menentukan kebijakan terkait kehadiran mahasiswa UII. Fakultas Hukum (FH), Fakultas Teknologi Industri (FTI), dan FMIPA memiliki peraturan turunan melalui peraturan dekan terkait kehadiran perkuliahan, sedangkan Fakultas Ekonomi (FE), Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP), Fakultas Psikologi dan Ssosial Budaya (FPSB), dan Fakultas Kedokteran (FK) langsung mengikuti peraturan rektor.

Lalu, bagaimana penafsiran setiap fakultas terkait peraturan rektor tentang kehadiran kuliah dan prosedur perizinan mahasiswa?

Anang Susilo selaku kepala divisi akademik FMIPA menyatakan bahwa sistem absensi di FMIPA yaitu 75 persen kehadiran untuk dapat mengikuti ujian, sisanya 25 persen boleh digunakan mahasiswa untuk tidak hadir dalam proses perkuliahan. 25 persen dihitung dari pertemuan yang dilaksanakan. Mahasiswa memiliki kesempatan tiga kali untuk tidak hadir jika kuliah dilaksankan 14 kali pertemuan.

 

Menurut Anang, izin yang diperbolehkan dan dapat dihitung masuk yaitu berupa izin sakit opname, saudara dekat atau orang tua meninggal dunia, haji atau umroh dan menjadi perwakilan baik dari universitas maupun fakultas. “Untuk sakit yang tidak opname atau hanya melampirkan surat dokter itu tidak dihitung masuk, nanti masuknya ke 25 persen,” tambah Anang. Hal serupa juga berlaku di FE, FPSB, dan FK. Sedangkan untuk FIAI dan FTSP izin sakit hanya tertulis sakit, tidak ada keterangan opname atau tidak opname.

Prosedur perizinan di FMIPA sendiri, Anang mengatakan bahwa nanti mahasiswa mengisi formulir yang ada di bagian akademik atau perkuliahan, kemudian meminta tanda tangan dosen yang mengajar saat tidak hadir, tanda tangan kaprodi baru setelah itu diberikan ke bagian akademik atau perkuliahan.

Agus Adipranata selaku kaur urusan divisi akademik FTSP juga mengatakan hal sama seperti Anang. “Nanti diizinkan atau tidak itu tergantung dosen yang bersangkutan. Jadi, kami di sini hanya menerima laporan tersebut dari kertas absensi yang dibawa dosen setelah mengajar,” ujarnya

Begitupula dengan FPSB, FK, dan FIAI. Prodi Ekonomi Islam menjadi pengecualian karena prosedur perizinan tidak harus meminta tanda tangan dosen tetapi dari prodi langsung ke bagian akademik.

Di FE, mahasiswa menulis izin di blanko map dosen dimana terdapat tiga kategori: inap, meninggal, dan haji atau umroh. “Tinggal menulis saja di blanko yang ada di absensi yang dibawa dosen dan surat itu di-acc ke prodi nah input-nya setelah surat yang dilampirkan di-acc,” ujar Tukimin selaku bagian absensi FE UII.

“Sama yang dari fingerprint ada beberapa mahasiswa yang gagal itu juga nulis di blanko, kalau sudah lengkap baru direkap untuk dimasukan ke presensi,” tambahnya.

Tukimin juga menjelaskan prosedur terkait mahasiswa yang izin untuk mewakili prodi atau fakultas harus melampirkan surat rekomendasi yang sudah di-acc oleh prodi. Prodi akan mengecek ke dosen terkait. Jika prodi sudah meng-acc maka mahasiswa tersebut dihitung masuk di fingerprint. Terkait penggunaan fingerprint di UII baru dua fakultas yang menggunakan yaitu FE dan FMIPA.

Adapun peraturan kehadiran pada FH tertuang dalam Peraturan Dekan Nomor 01/PD-Dek/Div.URT/60/H/IX/2014. Pada pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa mahasiswa wajib hadir dalam perkuliahan setidaknya 75 persen dari kehadiran dosen pada mata kuliah yang bersangkutan.

Pasal 2 disebutkan bahwa mahasiswa dihitung hadir mengikuti kuliah jika izinnya berupa melaksanakan ibadah haji/umroh, melaksanakan tugas dari rektor universitas atau dekan fakultas, melaksanakan tugas dari ketua lembaga kemahasiswaan di fakultas, sakit, menghadiri pernikahan, dan sebagainya.

Pemberian izin dijelaskan lebih rinci pada pasal 3 terkait izin ibadah haji diberikan izin sebanyak empat kali pertemuan untuk matakuliah dua sks dan enam kali pertemuan untuk bobot tiga sks. Sedangkan untuk umroh pada pasal 4 dijelaskan mahasiswa hanya diberikan izin dua kali pertemuan untuk tidak hadir dalam perkuliahan. Sama halnya dengan izin untuk melaksanakan ibadah umroh, izin melaksanakan tugas dari rektor, dekan dan ketua lembaga juga hanya diberikan izin dua kali pertemuan.

Terkait kehadiran di FTI, hal tersebut diataur dalam peraturan dekan nomor 145/PR/Dek/DAU/II/2015 tentang kehadiran perkuliahan bagi mahasiswa FTI UII. Dalam peraturan dekan tersebut memuat tujuh putusan, pertama setiap mahasiswa wajib mengikuti kegiatan kuliah minimal 75 persen dari kehadiran yang dilaksanakan.

Kedua, izin kuliah hanya diperbolehkan apabila ada tugas dari institusi dengan surat penugasan minimal dari prodi. Ketiga, izin kuliah karena kegiatan kerja praktek diberikan secara terpisah oleh prodi. Keempat, untuk kasus khusus seperti sakit yang cukup lama (rawat inap), bisa mendapatkan izin kebijakan dari prodi dengan menunjukkan bukti kuitansi dari rumah sakit.

Kelima, perubahan jadwal disebabkan oleh libur nasional akan dijadwalkan oleh fakultas. Keenam, ketidakhadiran mahasiswa yang disebabkan pengganti waktu kuliah oleh dosen dapat diizinkan dan mahasiswa dianggap hadir apabila bertabrakan dengan mata kuliah lainnya atau praktikum, atau mendapatkan penugasan dari institusi. Dan ketujuh, peraturan ini berlaku mulai semester genap tahun akademik 2014/2015.

Royyan, mahasiswa Teknik Informatika  2015, mengatakan bahwa kehadiran di FTI minimal 75 persen dan sisanya 25 persen atau tiga kali pertemuan boleh tidak hadir. Sedangkan untuk izin yang dianggap masuk harus melampirkan surat keterangan yang di-acc oleh dosen. “Kalau di sini izin tergantung dosennnya, kalau dosennya mengizinkan ya bisa izin,” paparnya.

Titania Mukti, mahasiswa Ekonomi Islam 2016, menyampaikan bahwa dirinya pernah mengajukan izin ketika mengikuti lomba olimpiade Ekonomi Islam di Universitas Sumatera Utara, Medan. Titania menyampaikan bahwa izin dapat dianggap masuk jika melampirkan surat izin dan itu tidak masuk dalam jatah bolos yang 25 persen.

“Pertama tuh aku chat dosennya, cuma dosennya bilang tetap bakal nulis alpha kalau belum ngasih surat izin, abis itu bikin surat izin delegasi lomba dari prodi trus minta tanda tangan dosen per matkul yang engga masuk, terus minta tanda tangan ke kaprodi baru dikasih ke akademik,” jelas Titania.

 

Reporter: Fatimah Intan K., Yuniar Nurfitriya, M. Billy Hanggara, M. Rizqy Rosi M., Salsabila Ade K., Dhia Ananta, Armarizki Khoirunnisa D.

Editor: Nurcholis Maarif

Skip to content