Represifitas, Bungkus Kebobrokan Pengendalian Massa Aksi

“Represifitas sebagai tudung ketidaksiapan aparat kepolisian dalam menerima massa aksi namun,untuk menutupi hal tersebut aparat kepolisian menitikberatkan bahwa massa aksi terlalu arogan dan harus diperlakukan demikian.”

Himmah Online, Yogyakarta – Pada konferensi pers melalui aplikasi Zoom, Senin (12/10) represifitas yang dilakukan oleh aparat tak pernah terhindarkan kala unjuk rasa, hal tersebut terjadi akibat manajemen pengendalian massa yang masih amburadul. Seperti yang dituturkan oleh Afif Abdul Qayim dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) bahwa bobroknya pola pengendalian massa setiap tahun tidak pernah berubah.

Bagi Afif menempatkan aparat di depan massa aksi yang sedang duduk dan berkumpul adalah sebuah bentuk paranoid bagi massa aksi yang akan menyampaikan pendapat. Namun hal itu malah dilegitimasi dengan adanya telegram dari Kapolri tertanggal 2 Oktober 2020.

Akibat dari bobroknya pengendalian massa aksi tadi pada akhirnya harus dibayar dengan jatuhnya korban-korban pasca aksi. Seperti yang dilaporkan oleh Andi irvan dari Gerakan Tolak Omnibus Law Jawa Timur (GETOL Jatim), “Terakhir ada satu orang di Malang yang masih ditahan dan ada 15 di Surabaya khusus di Surabaya ada 7 orang anak-anak,” ujar Andi.

Pandangan dari Andi bahwa kekerasan terjadi akibat ketidaksiapan kepolisian dalam menghadapi massa aksi dan malah memprovokasi sehingga dapat menimbulkan kekerasan. “Seandainya polisi bekerja sama dengan pimpinan aksi dan mengadakan dialog yang lebih demokratis, saya kira kerusuhan-kerusuhan itu dapat dihindari,” pungkas Andi.

Tidak berhenti pada massa aksi saja, represifitas yang diakibatkan oleh ketidaksiapan aparat juga dirasakan oleh para medis jalanan, “Aksi yang tiba-tiba datang begitu saja dan di aksi sangat tidak kondusif termasuk kami mengalami sendiri kekerasan dan represifitas dari aparat penegak hukum dalam hal ini adalah kepolisian,” kata Anisa selaku perwakilan paramedis jalanan.

Anisa mengatakan bahwa represifitas yang dialami oleh para medis jalanan diantaranya ialah blokade jalan, pemukulan, dan penembakan gas air mata di titik posko darurat, yang mengakibatkan posko tidak dapat berdiri kukuh dan para medis kesulitan memberikan pertolongan kepada massa aksi yang membutuhkan.

Kekerasan dan brutalisme yang dilakukan aparat kepolisian merupakan pelanggaran Konvensi Jenewa tahun 1949 “Tindakan polisi yang brutal terhadap para medis menurut kami melanggar pasal 12 ayat 24-27, 36-37 Konvensi Jenewa Agustus 1949 sebagai petugas kesehatan harus dilindungi dan juga dihormati dalam segala keadaan,” tambah Anisa sebelum menutup konferensi pers siang itu.

Penulis dan Reporter: Muhammad Kholiqul Iqmal

Editor: Hersa Ajeng Priska

Skip to content