Belajar Pengalaman dari Pemilwa Tiap Tahunnya

HIMMAH Online, Kampus Terpadu – Pemilihan Wakil Mahasiswa (Pemilwa) tahun 2017 menghasilkan total 88 calon legislatif (caleg) yang nantinya akan memegang jabatan sebagai perwakilan mahasiswa baik di tingkat fakultas maupun universitas. Selanjutnya, Keluarga Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (KM UII) akan melakukan Sidang Umum (SU) dimulai dari tanggal 9 Oktober 2017. Peristiwa demi peristiwa terjadi selama kegiatan pemilwa berlangsung.

Di awal tahun 2000-an arsip dari beberapa produk LPM Himmah UII merekam berbagai peristiwa yang terjadi. Seperti, gugatan mahasiswa kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemunduran dan keterlambatan jadwal pemilwa, sampai permasalahan kurangnya antusiasme di kalangan mahasiswa.

Tidak konsistennya jadwal menjadi permasalahan tiap tahun. Berdasarkan beberapa laporan dari berita KOBARKobari, seperti di edisi 63 tahun 2002 pernah terjadi pemunduran jadwal pemilwa selama 6 bulan dari jadwal yang seharusnya pada bulan Mei menjadi bulan Oktober. Perubahan jadwal lantaran terjadi konfilk internal KPU yang mengharuskan Ketua KPU Nur Ali Bachtiar mundur dari jabatannya.

Di 2004, terjadi hal serupa, keterlambatan pemilwa terjadi lantaran DPM lebih mendahulukan isu-isu mahasiswa terkait Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan Semester Pendek (SP). Hal ini membuat pembentukan tim kerja pemilwa berjalan lambat. Sementara di 2009 pemunduran pemilwa terjadi karena jadwal awal pemilwa di bulan Juni bertepatan dengan Ujian Akhir Semester (UAS) yang dilanjutkan dengan Semester Pendek (SP). Jadwal pemilwa kemudian mundur, dan dilaksanakan bulan November.

Pemiliwa pun tak luput dari adanya protes dan gugatan bahkan ada yang berujung aksi. Sumber dari KOBARkobari edisi 107, April 2005 dengan judul “Gugatan Buat Pemilwa” menceritakan 4 mahasiswa Fakultas Hukum UII yaitu Wan Adiputro, Kunto Dwi Laksono, Pradnanda, dan Zeanal Arifin. Keempat mahasiswa tersebut mengajukan surat gugatan yang berisi 12 poin catatan kejanggalan dalam proses pemilwa.

Salah satu dari poinnya berkenaan dengan penyebutan jumlah tahap dalam aturan pemilwa, yang semestinya 6 tahap dalam aturan pemilwa namun saat dihitung hanya 5 tahap yang dijalankan. Ada juga  poin keempat, gugatan tentang tidak adanya penjelasan terkait pengertian KPU, pengertian tim seleksi dan pengertian pemilih dan dipilih dalam aturan yang dibuat oleh KPU. Menurut keempat mahasiswa tersebut, penjelasan terkait pemilwa dalam aturan sangat penting. Jika tidak, maka akan memberikan makna ganda atau interpretasi dari aturan.

Salah satu gerakan mahasiswa mewarnai proses pemilwa, tahun 2008 organisasi dan komunitas internal Fakultas Ekonomi UII membentuk suatu Aliansi Organisasi Mahasiswa Peduli Pemliwa Bersih (AOPPB). Tugas AOPPB sendiri mengawasi pemilwa yang sedang berlangsung khusus di Fakultas Ekonomi. Tujuannya untuk mencegah adanya tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

Dalam Peraturan Dasar Keluarga Mahasiswa (PDKM) pasal 63, menyebutkan dalam rangka penyelanggaraan pemilwa, DPM membentuk KPU berserta Panitia Pengawas Pemilwa (Panwasla). Sedangkan di tahun 2012, pemilwa dilakukan tanpa adanya panwasla. Hal ini melanggar pasal 63 di PDKM.

Tahun 2013, Himmahonline.id memuat berita yang berjudul “Hasil Seleski Bacaleg Pemilwa 2013 Menuai Kontroversi”. Dalam mediasi yang diadakan DPM dengan KPU, perwakilan KM UII yang juga salah satu bacaleg tidak lolos mempertanyakan tentang dasar penilaian dalam meloloskan bacaleg. Bacaleg tidak lolos saat itu beranggapan bahwa yang memilih secara mutlak adalah mahasiswa. Tanggapan dari KPU terkait bacaleg tidak lolos proses seleksi bahwa poin yang didapat bacaleg tidak mencapai poin standar yang telah ditetapkan oleh KPU.

Akhir mediasi, KPU meloloskan 8 dari 9 baceleg yang tidak lolos dengan status bersyarat. Satu bacaleg tidak dapat di loloskan sebab poin yang didapat jauh dari standar yang di tetapkan oleh KPU. Keesokan hari setelah mediasi, aksi yang mengatasnamakan Aksi Mahasiswa Untuk Kebenaran (AMUK) terjadi menutut KPU untuk menegakkan independensi dan meminta agar bacaleg yang tidak lolos dalam seleksi dapat mengikuti pemilwa kembali.

Sosialisasi yang di lakukan KPU kepada mahasiswa terkait pemilwa memang sudah dilakukan semaksimal mungkin agar mahasiwa mengetahui keberadaan pemilwa. Menginformasikan melalui media sosial, sosialisasi terbuka, sampai mengirim surat kepada lembaga fakultas agar mengirimkan bacaleg untuk mengikuti proses seleksi.

Di tahun 2017 KPU memberikan informasi terkini mengenai proses seleksi maupun saat pemilihan  melalui akun official Account (OA) LINE. Tujuannya agar mahasiswa dapat mengetahu informasi-informasi terkait pemilwa.

Dari data terakhir yang disebarkan KPU, Pemilih tahun 2017 mencapai 7444 suara yang masuk dan 7039 suara yang sah. Penurunan antusiasme mahasiswa terhadap pemilwa juga terjadi di beberapa tahun belakangan. Tahun 2010 mahasiswa yang memilih hanya 23% dari seluruh mahasiswa aktif. Saat itu mahasiwa tidak mengetahui siapa saja caleg yang ada dan baru mengetahui saat akan memilih. “Golput (golongan putih-red) aja, gak tahu karakter calegnya,” ujar Sandy, salah satu mahasiswa Program Studi Teknik Industri 2008 saat itu, seperti yang dimuat dalam KOBARKobari edisi 140 Tahun 2010.

Bukannya meningkat, di tahun 2011 antusiasme mahasiswa dalam memilih caleg ternyata turun 3% dari tahun 2010. Alasan yang sama, mahasiswa tidak mengetahui dan baru mengetahui pada saat akan memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Masa iya, kita mau memilih berdasarkan siapa yang paling ganteng,” tutur Ahmad Faqih, mahasiswa Manajemen 2010 dalam KOBARkobari edisi 146 tahun 2011. Ketua KPU saat itu mengatakan bahwa mereka telah semaksimal mungkin dalam mensosialisasikan dan menginformasikan kepada mahasiswa terkait pemilwa maupun calegnya sendiri.

Berdasarkan data dari KPU yang dimuat oleh Himmahonline.id pada tahun 2012 yang berjudul “Menjelang Pesta Demokrasi UII” jumlah mahasiwa aktif sekitar 20.000 tetapi suara yang masuk hanya 3.400. Pemilih meningkat 30% pada pemilwa 2013 atau sekitar 4.400. Peningkatan tersebut lantaran sudah banyak mahasiswa yang berpartisipasi dalam memilih caleg.

Skip to content