Menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap bersatu padu menjaga kedamaian
Yogyakarta, Himmah Online
Oleh: Moch. Ari Nasichuddin
FKM NTT B menyatakan:
1. Menuntut pertanggungjawabab negara dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengusut secara tuntas peristiwa LP Cebongan sampai membawa seluruh pelaku ke Pengadilan Hak Asasi Manusia
2. Menuntut diperiksanya mantan Kapolda DIY Brigjen Polisi Sabar Rahardjo yang paling bertanggungjawab atas pemindahan dan keselamatan tahanan serta indikasi pembiaran ancaman yang telah diketahuinya.
3. Menuntut diberikan keadilan bagi keempat keluarga korban pembantaian LP Cebongan dan keadilan bagi keluarga Serka Heru Santoso.
4. Menyatakan bahwa keempat korban pembantaian di LP Cebongan bukanlah PREMAN melainkan warga Jogja asal NTT yang memiliki profesi dan pekerjaan:
a. Yohanes Juan Manbait (37) adalah anggota polisi.
b. Gamaliel Yermianto Rohi Riwu (32) adalah seorang karyawan.
c. Hendrik benyamin Sahatepy (38) adalah seorang karyawan bagian pengamanan di keluarga Angling Kusuma
d. Adrianus Chandra Galaj (23) adalah seorang mahasiswa di salah satu PTS di Yogyakarta
5. Mendukung pemberantasan premanisme sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
6. Menghimbau seluruh masyarakat Yogyakarta dari etnis apapun untuk tidak terpancing dengan segala macam spanduk dan informasi serta selebaran-selebaran yang berbau provokasi.