Himmah Online, Yogyakarta- Selasa, 1 Mei 2018 yang bertepatan dengan Hari Buruh Internasional, dilakukan aksi yang digelar di Titik Nol Kilometer. Terdapat lima aksi dari pukul 09.00 sampai pukul 14.00. Aksi-aksi berupa long march tersebut digelar oleh berbagai macam organisasi seperti Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) DIY, Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Pimkot Yogyakarta, Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk), dan organisasi-organisasi kemahasiswaan lainnya.
Dalam aksi tersebut para massa aksi berjalan kaki di sepanjang Jalan Malioboro, ke depan gedung DPRD DIY hingga Titik Nol Kilometer untuk melakukan orasi. Jumlah massa long march mencapai 700 orang yang terdiri dari berbagai organisasi dan mahasiswa. Long march dilakukan secara damai dan tidak menimbulkan kerusuhan.
Terdapat tuntutan-tuntutan yang diaspirasikan seperti pada aksi pertama yang menuntut untuk mewujudkan amanat keistimewaan DIY dengan cara memberikan sebagian tanah kasultanan dan tanah kadipaten untuk kawasan perhutanan sosial yang dikelola oleh masyarakat buruh yang tinggal di hutan. Pada aksi kedua yang menuntut pemerintah untuk mengakui dan melindungi hak atas kerja layak bagi pekerja rumahan dan pada aksi ketiga berupa hak untuk menentukan nasib sendiri bagi orang Papua.
Namun, secara keseluruhan tuntutan utama yang yang tekankan dalam aksi tersebut ialah Penerapan Upah Minimum Sektoral DIY, cabut Peraturan Perundang-undangan No. 78 tahun 2015 dan Perpres No. 20 tahun 2018 tentang Tenaga Keja Asing (TKA) yang merugikan pekerja Indonesia, hapus sistem kerja kontrak dan outsourching, naikkan upah buruh dan buruh tani, perbaikan layanan jaminan sosial dan jaminan atas jam kerja, waktu istirahat dan cuti melahirkan, dan diberikannya kebebasan berserikat dan berorganisasi.
Koordinator Umum pada aksi keempat, Restu Baskara, mengatakan bahwa pemerintah dituntut untuk mencabut UU No. 78 tahun 2015 yang menyebabkan upah yang diterima oleh buruh sangat kecil dan juga soal petani menolak penggusuran di Yogyakarta terutama di Kulon Progo. “Karena tidak mensejahterakan kerakyatan Jogja dengan dana yang segitu, angka ketimpangan ekonomi di Jogja banyak dan itu ironis,” Ujarnya.
Dikutip dari Press Release yang dikeluarkan oleh DPD KSPSI DIY dan FPPI Pimkot Yogyakarta pada aksi pertama, kemiskinan dan ketimpangan ekonomi merupakan masalah serius yang mendera DIY. Upaya pengentasan kemiskinan di DIY belum berjalan dengan baik. Hal ini tidak terlepas dari kebijakan upah murah yang dipilih oleh Pemda DIY. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DIY 2018 yang semuanya dibawah 2 juta rupiah, berbanding lurus dengan banyaknya jumlah penduduk miskin dan lebarnya jurang ketimpangan.
Dari pidato Sri Sultan Hamengkubuwono X yang berjudul Menyongsong Abad Samudera Hindia Untuk Kemuliaan Martabat Manusia Yogya, ia mengatakan bahwa jumlah penduduk miskin di DIY pada Maret 2017 adalah sekitar 48.000 jiwa atau sekitar 13.02 persen dan masih terjadi kesenjangan yang cukup tinggi antara warga kaya dan warga miskin di DIY. Hal ini ditunjukkan dengan angka Rasio Gini sebesar 0,432 tertinggi di Indonesia.
Harapan publik untuk hidup layak tanpa upah murah ini memiliki landasan konstitusional. Pada Pasal 27 ayat 2 UUD NRI 1945 menetapkan “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Lalu pada Pasal 28 D ayat 2 dijelaskan bahwa “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.” Hak konstitusional ini kemudian diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 88 ayat 1 UU No.1 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur “Setiap pekerja buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Lutfi Mubarok, seorang humas aksi perwakilan dari LBH Yogyakarta berpendapat bahwa dengan diperingati Hari Buruh Internasinal tersebut, menjadi sebuah momentum perlawanan untuk mengaspirasikan tuntutan-tuntutan yang belum terpenuhi. “Masih sangat menjadi problem bagi kita dan untuk aksi ini diharapkan dapat didengar pemerintah supaya untuk kesekian kalinya kita menyuarakan hal tersebut untuk selanjutnya diubah,“ ujarnya.