Hari Pekerja Rumah Tangga: PRT Yogyakarta Desak Pengesahan RUU PPRT

Himmah Online, Yogyakarta – Serikat Pekerja Rumah Tangga (PRT)  Yogyakarta menggelar aksi serbet raksasa pada Rabu (15/2) di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Aksi tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional.

Jumiyem (48), selaku Koordinator Acara aksi dan anggota tim kampanye Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) menyampaikan, bahwa aksi serbet raksasa dilakukan di tujuh wilayah, yakni Jakarta, Yogyakarta, Semarang, Lembang, Sumatera Utara, Makassar, dan Surabaya. Khusus aksi di Jakarta memakai serbet raksasa yang dikirimkan oleh serikat PRT sebagai simbol alat kerja mereka. 

“Tiap-tiap wilayah itu kita melakukan aksi maupun audiensi. Kalau hari ini, aksi di wilayah Jakarta itu di Senayan menggunakan serbet raksasa. Serbet itu juga kiriman dari kita, serikat PRT yang ada di wilayah Yogyakarta, Semarang, Sumatera Utara, Medan, dan juga Palembang,” ujarnya. 

Aksi tersebut merupakan upaya untuk mendorong DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sudah mendapatkan persetujuan dan dukungan dari presiden dan staf kepresidenan. 

“Aksi ini menuntut agar DPR RI segera memparipurnakan RUU PPRT kemudian dibahas dan disahkan di tahun 2023 ini. Pemerintah sendiri sudah dari Oktober 2022, dari staf kepresidenan sudah membentuk gugus tugas untuk membahas draf RUU PPRT ini. Kemarin, Joko Widodo pada tanggal 18 Januari 2023 sudah memberikan dukungan untuk segera mengesahkan RUU PPRT ini,” ucapnya.

Jumiyem melanjutkan bahwa tepat  pada 1 Juli 2020 lalu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah memutuskan RUU PPRT menjadi inisiatifnya. Kemudian, hasil draf tersebut diberikan ke Ketua DPR.

“Jadi, hampir dua tahun setengah yah, RUU ini mandek di sana atau mangkrak di sana. Jadi, tinggal bagaimana ketua DPR menyetujui bahwa RUU ini menjadi RUU inisiatifnya. Kemudian, dibahas bersama pemerintah dan disahkan oleh DPR seperti itu,” tuturnya. 

Ernawati (50) perwakilan Rumpun Tjoet Nyak Dien (RTND) turut memaparkan hal yang sama bahwa draf RUU PPRT sudah cukup singkat karena telah dilakukan banyak perbaikan. Namun, draf RUU tersebut belum juga dibahas pada rapat paripurna.

“Ini sudah masuk ke Baleg tapi kita masih menunggu siapa yang akan mengajukan ke sidang paripurna. Jadi, sampai saat masih belum ada keputusan dari DPR untuk menjadikan RUU sebagai inisiatif dari DPR,” ucapnya. 

Erna juga menambahkan bahwa DPR harus mengajukan RUU PPRT sebagai inisiatifnya. Kemudian, masuk ke sidang paripurna paling lambat akhir tahun ini karena tahun depan sudah masuk ke tahun pemilu.

“Kemungkinan DPR akan lebih sibuk lagi dan kita tidak mau RUU ini menjadi bahan yang kemudian diombang-ambingkan oleh komisi-komisi di DPR untuk kepentingan-kepentingan politik dari partai-partai yang ikut pemilu,” pungkasnya.

Heni (47) selaku peserta aksi, mengungkapkan harapannya agar DPR segera mengesahkan RUU PPRT yang sudah 19 tahun diusulkan untuk menghindari korban-korban lain berjatuhan

“Tahun ini di Jakarta itu udah ada beberapa kasus PRT berupa kasus kekerasan. Nah, mungkin dengan ini kawan-kawan anggota DPR ini terketuk hatinya,” ucapnya. 

Reporter: Himmah/ Nurhayati, Muhammad Mufeed Al Bareeq, Ani Chalwa Isnani

Editor: Jihan Nabilah

Skip to content