Dianggap Tanpa Izin, Organisasi Ekstra Terancam Blacklist

Dekat FE Hadri Kusuma menegaskan pihaknya akan mengirim surat teguran kepada organisasi eksternal.

Oleh Irwan A. Syambudi

Condong Catur, Kobar

Dekanat Fakultas Ekonomi (FE) UII pada Senin, 22 Otober 2012 mengadakan audiensi terkait penggunaan fasilitas kampus. Audiensi itu menghasilkan keputusan untuk mem-blacklist organisasi eksternal yang telah mendirikan stand tanpa izin di lingkungan kampus FE UII. Menindaklanjuti dari keputusan tersebut, pada tanggal 1 November 2012 pihak dekanat FE mengirimkan surat kepada ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Ekonomi UII. Surat bernomor 995/DEK/10/Div.SDM/XI/2012 dengan perihal informasi penggunaan fasilitas kampus itu berisi tanggapan pihak dekanat atas surat yang dikirimkan pihak HMI terkait perpanjangan izin pembukaan stand HMI. Berdasarkan surat tersebut pihak dekanat berharap, semua pihak dalam hal ini organisasi eksternal harus menjunjung tinggi aturan yang telah menjadi kesepatakan organisasi. Harapannya agar tidak terjadi permasalahan yang sama terkait penggunaan fasilitas kampus.

Ditemui sebelum audiensi, Hadri Kusuma dekan FE UII mengatakan, pihaknya baru mengetahui adanya organisasi eksternal yang mendirikan stand di dalam lingkungan kampus FE setelah adanya laporan dari pihak Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FE UII. “Kalau saya mengetahuinya sebelum ada laporan, ya akan saya bubarkan itu! (stand organisasi eksternal-red)” tegas Hadri. Menurut Hadri, organisasi eksternal yang bersangkutan belum pernah meminta izin kepada pihak dekanat. Ia menegaskan organisasi internal dan eksternal dilarang keras menggunakan fasilitas kampus FE tanpa seizin dekanat.

Ketua HMI Komisariat FE Izzudin Aslam angkat bicara. ”Kami bukannya tanpa izin, tetapi memang [menjadi]kesalahan kami juga [karena]hanya mengajukan izin satu hari,” kilah Izzudin sembari menunjukan surat izin yang telah disetujui dekan FE bernomor desposisisi 1230. Surat berperihal pembukaan stand untuk kegiatan sosial itu dikeluarkan pada tanggal 28 September 2012. Berdasarkan surat tersebut, kegiatan sosial akan dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober 2012, jam 07.00-16.00 di Hall Tengah FE UII.

Kemudian mengenai blacklist, Izzudin sudah mencoba menghadap dekan dan  mempertanyakan permasalahannya. Tetapi setelah bertemu dekan ia berkomentar, bahwa keputusan  blacklist tidak bisa semena-mena langsung diberikan. Seharusnya keputusan seperti itu diambil ketika yang bersangkutan telah melakukan kesalahan berulang kali, dan melalui peringatan terlebih dahulu.

Pada tanggal 16 Oktober 2012 sudah ada dialog terbuka yang dihadiri Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi (HMJA), Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Ekonomi (HMJIE), Management Community (MC), Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi (LEM FE), dan Unit kegiatan Mahasiswa Fakultas Ekonomi (UKM FE).  Bertempat di hall tengah FE dengan difasilitatori oleh DPM FE, dialog ini membahas mengenai tuntutan mahasiswa. Salah satu tuntutan itu adalah melarang keberadaan serta kepentingan organisasi eksternal di dalam lingkungan Keluarga Mahasiswa Fakultas Ekonomi (KM FE).

Pembahasan cukup alot. Hadir disana perwakilan organisasi eksternal yang pada saat itu juga sedang mendirikan stand tepat di samping kanan peserta dialog. Perwakilan dari organisasi eksternal mengatakan bahwa mereka mendirikan stand untuk kegiatan sosial dalam rangka hari raya qurban, atas dasar itulah pihak dekanat telah memberikan izin kepada mereka. Akan tetapi KM FE menganggap izin mereka tidak sesuai, karena stand yang mereka dirikan tidak hanya untuk kegiatan sosial tapi juga tertuliskan open recrutment.

Dalam kesempatan tersebut, eksternal manager Managemen Community Haryo Agung menuturkan, organisasi internal seharusnya dilibatkan dalam masalah perizinan terkait masuknya organisasi ekternal di dalam lingkungan kampus. “Kalau seperti ini kita sebagai tuan rumah merasa dilangkahi,” ungkap Haryo. Selain itu ketua HMJA Fariz Hadinata Ramadhani mengatakan, tidak ada masalah jika mereka ingin mendirikan stand asal dikomunikasikan dengan baik.

Kemudian berdasarkan hasil dialog itu, Ketua DPM Fakultas Ekonomi Hasjrul Moingo mengeluarkan himbauan kepada organisasi eksternal untuk menutup stand mereka sampai adanya keputusan audiensi dengan pihak dekanat. “Kami dari pihak DPM belum dapat memutuskan mengenai hal ini, karena untuk masalah perizinan itu menjadi wewenang pihak dekanat,” tutur ketua DPM FE saat itu .

Namun himbauan tersebut tidak diindahkan. Dua hari sebelum audiensi dekanat, organisasi eksternal masih mendirikan stand. Baru kemudian setelah diadakan audiensi dengan pihak dekanat mereka tidak lagi mendirikan stand.

Ketika Audiensi berlangsung, Hadri Kusuma menyayangkan tindakan organisasi eksternal yang tidak mengedepankan etika di dalam berorganisasi. Oleh karena itu Hadri akan memberikan pertimbangan khusus kepada organisasi terkait, jika nantinya akan melakukan kegiatan di dalam FE.

Menanggapi pernyataan Hadri pada audiensi dekanat. Pihak KM FE yang hadir menginginkan ketegasan pihak dekanat untuk mengeluarkan peraturan formal agar kejadian seperti itu tidak berulang. Namun Hadri kembali mengatakan dengan adanya kejadian itu, maka otomatis akan menjadi pertimbangan pihak dekanat dalam mengeluarkan perijinan. Saat audiensi berlangsung, pihak organisasi eksternal  tidak mampu berkomentar banyak, karena mereka tidak mampu menunjukkan surat izin pendirian stand mereka.

Podcast

Skip to content