HIMMAH ONLINE, Yogyakarta – Dalam pembangunannya, pihak Apartemen The Palace belum memberikan kompensasi yang maksimal pada warga Pedukuhan Pedak, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, saat sosialisasi dilakukan.
Ginanto, Kepala Dukuh Pedak menjelaskan bahwa memang sebelum dilakukannya proses pembangunan, ada beberapa sosialisasi yang dilakukan oleh pihak apartemen-apartemen yang bertempat di Jalan Kaliurang KM 11 ini kepada warga Pedak. Sosialisasi yang pertama tidak menghasilkan keputusan karena ketidakhadirannya manajemen dari pihak apartemen secara lengkap. Selanjutnya pada sosialialisasi yang kedua terdapat kesepakatan mengenai rancangan bangunan kompensasi ganti rugi ke Pedukuhan Pedak setiap tahunnya. Sementara itu sosialisasi yang ketiga membahas Analisis Dampak Lingkugan (Amdal). Kemudian sosialisasi yang terakhir membahas tentang pembelokan saluran irigasi dan kelengkapan dokumen seperti notulen, berita acara, absensi serta adanya kesepakatan final di mana akhirnya apartemen tersebut tetap dibangun. Hal ini telah disetujui oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH).
Tetapi menurut Ginanto sendiri, ada kompensasi yang belum maksimal yang seharusnya diterima warga Pedak, yaitu tentang tidak adanya kompensasi per ring. Di mana seharusnya ada kompensasi khusus terhadap rumah warga dengan jarak per meter. Jika semakin dekat rumah tersebut dengan bangunan apartemen maka akan semakin besar kompensasinya. Begitu juga sebaliknya. Ditambah lagi tidak adanya kesepakatan secara tertulis, hanya berupa penyataan verbal bahwa pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) bersedia mencukupi kebutuhan air untuk Apartemen The Palace.
Selain itu Ginanto juga khawatir dengan adanya dampak negatif seperti air limbah yang menuju Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) akan merembes ke tembok warga sekitar apartemen. Sedangkan air hasil pengolahan limbah tersebut masih belum jelas akan dibuang ke mana. Ginanto berharap pihak Apartemen harus memenuhi kompensasi per ring tadi ke pedukuhan setiap tahunnya termasuk bertanggung jawab jika terjadi kerusakan dan pencemaran limbah di sekitar daerah pedukuhan. Serta adanya perekrutan tenaga kerja dari warga sekitar yang memenuhi persyaratan kerja.
Salah satu warga Pedak, Rohmi, mengungkapkan bahwa dirinya kurang begitu mengetahui bagaimana kompensasi per ring tersebut. Baginya yang terpenting adalah adanya dana kompensasi. “Kalau kita nurut aja, kita menyerahkan ke forum hasil rapatnya seperti apa,” tuturnya.
Subagiyanto, salah satu warga yang diundang dalam sosialisasi dan forum warga Pedak menuturkan bahwa sebenarnya saat di forum, jumlah warga yang menolak sangat sedikit. Sehingga akhirnya semua pihak menyutujui pembangunan apartemen tersebut. “Yang penting sanggup memenuhi permintaan warga, perekrutan tenaga kerja dari warga sekitar, tidak merusak kelestarian lingkungan, menjaga sanitasi air dan ada pengawasan dari warga,” lanjut Subagiyanto. (Dedy Tulus Wicaksono)