Himmah Online, Yogyakarta – Sekumpulan mahasiswa dari beberapa organisasi membentuk Aliansi Solidaritas untuk Kendeng. Mereka melakukan aksi pada Sabtu, 17 Desember 2016. Aksi ini merupakan aksi lanjutan dari aksi longmarch yang dilaksanakan di Titik Nol Kilometer pada Jumat 9 Desember 2016.
Aliansi yang tergabung dalam aksi ini adalah Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) Yogyakarta, neo Gerakan Literasi Indonesia (neoGLI), Front Aksi Mahasiswa Jogjakarta (FAM-J), Lingkar Studi Agraria (LSA), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) UIN Sunan Kalijaga, IMM FH UMY, Partai Pergerakan Kedaulatan Mahasiswa (PANDAWA) UAD, Jaganyala, Teater 42 UAD, Lingkar Studi Advokasi Hukum (LSAH), dan Solidaritas Perjuangan Agraria untuk Sukamulya (SPAS).
Aksi ini dilakukan untuk menagih janji kepada gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk mencabut izin baru yang telah dikeluarkan, mencegah pembangunan pabrik Semen, dan mematuhi semua putusan pengadilan. Putusan dalam hal ini adalah putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) atas kasus semen Rembang. Hasil putusan MA yang tertanggal 5 Oktober 2016 dengan Nomor Register 99/PK/TUN/2016 tersebut, mewajibkan kepada pihak tergugat dalam hal ini pemerintah provinsi Jawa Tengah untuk mencabut izin lingkungan Nomor: 660.1/17 Tahun 2012 tertanggal 7 Juni 2012 tentang kegiatan penambangan yang tengah dikeluarkan kepada PT. Semen Gresik Tbk (Sekarang berganti nama menjadi PT. Semen Indonesia) dan menghentikan semua objek sengketa yang ada di pegunungan Kendeng. Aksi dimulai pada pukul 16.00 WIB dari kawasan Lembah Pujale Universitas Gadjah Mada (UGM). Kemudian aksi dilanjutkan dengan berjalan menuju halaman gedung Rektorat UGM.
Berdasarkan press release bahwa putusan PK telah mengabulkan permohonan warga Kendeng atas pembatalan izin lingkungan PT. Semen Indonesia. Hakim yang memutus putusan tersebut adalah Yosran (Hakim P1), Is Sudaryono (Hakim P2), dan Irfan Facruddin (Hakim P3, Ketua Majelis) untuk membatalkan surat keputusan gubernur Jawa Tengah tentang izin lingkungan kegiatan penambangan dari pembangunan pabrik Semen sebagaimana putusan MA, yang merupakan koreksi atas penyelenggara pemerintah berdasarkan asas-asas umum pemerintah yang baik (AUPB).
Selain itu, dalam press release juga membahas tentang dampak pembangunan pabrik Semen, salah satunya adalah akan musnahnya sumber air sebagai bahan utama bagi seluruh kehidupan termasuk pertanian. Apabila kelestarian pegunungan Kendeng dan kawasan-kawasan karst yang lain lestari, maka untuk menjadikan Jawa Tengah sebagai lumbung pangan dan kedaulatan pangan akan terwujud. Pegunungan Kendeng membentang panjang mulai dari kabupaten Tuban, kabupaten Rembang, kabupaten Blora, kabupaten Grobogan, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Kudus. Jadi kerusakan pegunungan Kendeng disalah satu kabupaten akan merembet ke daerah lain bahkan seluruh Jawa akan terncam dampak ekologis.
Muhammad Nasikhuddin selaku Koordinator Umum (Kordum) aksi mengungkapkan bahwa hari ini Ganjar akan melakukan sambutan di alumni UGM. Mereka akan menuntut dia untuk mencabut izin baru yang telah dia keluarkan dan memberhentikan pengoperasian pabrik Semen di Rembang. “Sudah tidak ada kompromi lagi, Ganjar ngomong kalau putusan MA itu tidak secara otomatis akan membatalkan pembangunan pabrik Semen, itu menurut saya logika yang sesat,” tambah Nasikhuddin.
Muzaifah Diyarohman, salah satu peserta aksi mengatakan bahwa keputusan Ganjar yang telah mengeluarkan surat perizinan baru secara sepihak merupakan kesalahan yang fatal bagi seorang gubernur. Ganjar sekarang mengeluarkan surat izin baru dengan berbagai macam alibi yang sebelumnya ditolak. “Idealnya sebagai Gubernur harus melakukan audiensi dengan para petani,” ujar mahasiswa Teknologi Pertanian UGM tersebut.
Aksi ditutup dengan pembacaan sikap oleh Kordum. Pertama, mendesak gubernur Jawa Tengah untuk menjalankan putusan MA Nomor 99 PK/TUN/2016 dengan mencabut izin pabrik Semen di Rembang. Kedua, menghentikan semua proses operasi Semen Indonesia di Rembang dan yang terakhir adalah Semen Indonesia segera pergi dari Rembang.