Pentingnya Perlindungan Jurnalis dalam Merawat Demokrasi Indonesia

Himmah Online – Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) bersama Kemitraan Indonesia, atas dukungan Kedutaan Belanda melakukan peluncuran Protokol Keamanan Dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan melalui aplikasi Zoom pada Rabu, (24/3). 

Pada peluncuran tersebut dipaparkan oleh Ade Wahyudin selaku Direktur Eksekutif LBH Pers, serta Mohammad Nasir, Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia; Joris Ramm, Perwakilan Kedutaan Besar Belanda; Peter ter Velde selaku Koordinator Keamanan Penyiaran Belanda; dan Irna Gustiawati perwakilan dari Asosiasi Media Siber Indonesia, selaku penanggap.

Alasan mengapa protokol tersebut dibuat guna melindungi para jurnalis dan perusahaan dalam melakukan peliputan dan publikasi berita, khususnya terkait isu-isu sensitif, serta merawat demokrasi di Indonesia. 

Ade Wahyudin menjelaskan bahwa protokol ini merupakan salah satu program LBH Pers untuk mendorong terciptanya keamanan pers, khususnya perlindungan untuk para jurnalis. 

Selain mendampingi kasus, LBH Pers juga mempersiapkan bagaimana para jurnalis di lapangan siap untuk menghadapi ancaman-ancaman yang akan terjadi, dari pencegahan hingga penanganan. Dan salah satu cara pencegahannya adalah dengan dibentuknya protokol tersebut.

Adapun protokol ini menjadi penting, dikarenakan kondisi kebebasan pers di Indonesia sedang mengalami penurunan yang cukup drastis, dilihat dari tingginya angka kekerasan terhadap pers. 

“Beberapa catatan penting yang bisa kami highlight misalkan bisa dilihat dari tingginya angka kekerasan terhadap pers, baik jurnalis bahkan narasumber. Adapun di tahun 2020 kami menemukan cukup banyak kekerasan terhadap pers mahasiswa,” tuturnya.

Senada dengan Ade, Joris Ramm menyatakan bahwa perlindungan jurnalis di tingkat global pun sangat rendah, tidak hanya di Indonesia. “Secara global kebebasan pers sangat menurun, jurnalis semakin menghadapi situasi yang berat,” ujar Joris.

Maka dari itu, ia mengungkapkan protokol ini menjadi penting untuk diterapkan guna mewujudkan perlindungan hak asasi manusia di dalam dunia jurnalistik.

Selanjutnya, Peter ter Velde berpendapat dalam penyusunannya, perlu adanya keterlibatan polisi dan jaksa seperti beberapa praktik di Belanda, untuk membahas apa yang bisa dilakukan untuk memperkuat posisi jurnalis. Karena media yang baik penting bagi demokrasi.

Sambutan baik juga datang dari Perwakilan Asosiasi Media Siber Indonesia, Irna Gustiawati. Menurutnya, isi dari protokol tersebut sangat lengkap serta kehadirannya dinanti oleh para jurnalis sebagai pedoman untuk melindungi diri dari ancaman yang nyata ketika di lapangan.

“Saya merasa ini dia sebenarnya yang kita tunggu-tunggu, bagaimana panduan yang komplit ini bisa menjaga teman-teman di lapangan dari ancaman yang benar-benar nyata saat ini,” ungkap Irna.

Tidak hanya jurnalis, menurut Mohammad Nasir, protokol ini juga perlu dimiliki oleh para pengusaha pers karena sangat menarik dan memberikan kesadaran bagi jurnalis untuk menerapkannya, dimana tantangan di lapangan semakin berat dan rumit.

Dengan diluncurkannya Protokol Keamanan Dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan, Ade berharap dapat memberikan panduan guna meningkatkan perlindungan kepada jurnalis. Dan protokol ini hanya akan berjalan efektif jika media dan jurnalis mengimplementasikannya secara bersamaan. 

“Harapannya nanti bisa diadopsi sebagian ataupun seluruhnya oleh perusahaan media. Karena bagaimanapun protokol ini mempunyai tanggungjawab soal keamanan, keselamatan jurnalis dan tentu saja tidak terlepas dari tanggung jawab perusahaan media. Protokol ini bisa efektif dengan dijalankannya antara jurnalis dan media”, ungkap Ade.

LBH Pers menggunakan kredo “tidak ada berita seharga nyawa” dalam Protokol Keamanannya. Karena jurnalis menjadi garda terdepan pembela hak atas informasi dan sebagai penjaga demokrasi Indonesia. 

Reporter: Siti Anisa Fatmawati

Editor: M. Rizqy Rosi M.

Berita sebelumnya
Berita Selanjutnya

Podcast

Skip to content