Petani Surokonto Wetan Menggugat Keadilan

Himmah Online, Jawa Tengah – Sejumlah warga Desa Surokonto Wetan, Kendal, Jawa Tengah dari Perkumpulan Petani Surokonto Wetan bersama Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Serikat Kebudayaan Masyarakat Indonesia (Sebumi) yang tergabung dalam Front Rakyat untuk Agraria Kendal melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendal pada hari Rabu, 28 Desember 2016.

Aksi ini berangkat dari keresahan warga atas penetapan tiga petani Surokonto Wetan, yakni Nur Aziz (44 tahun), Sutrisno Rusmin (63 tahun), dan Mujiono (39 tahun) sebagai terdakwa. Mereka dituduh melakukan perbuatan melawan hukum dan melakukan perbuatan penyerobotan lahan yang telah dicap sebagai kawasan hutan oleh PT. Perhutani. Ketiganya dituntut dengan pasal 94 ayat 1 (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

M. Hasan Bisri selaku Barisan Pelopor, yakni barisan pengaman dalam aksi tersebut, menyatakan bahwa tuntutan yang dilakukan dalam persidangan sebelumnya tidak rasional. Fakta-fakta persidangan yang diajukan oleh saksi-saksi tidak sama dengan berita acara pemeriksaan dari kepolisian. “Hampir semua isi tuntutan jaksa tidak sesuai dengan kenyataan dan bukti lapangan yang ada di persidangan,” ujar Bisri.

Aksi ini juga bertepatan dengan persidangan yang akan dijalani oleh ketiga terdakwa untuk membacakan pledoi dari warga Surokonto Wetan. Tetapi, pihak Surokonto Wetan mengajukan penundaan persidangan selama satu minggu. Nur Aziz menjelaskan bahwa penundaan dilakukan untuk mematangkan dan menyelaraskan pledoi dari ketiga terdakwa dengan milik kuasa hukum pendampingnya.

Berdasarkan rilis, aksi tersebut memiliki empat tuntutan. Pertama, DPRD Kendal turut aktif dalam penyelesaian kasus Surokonto Wetan dengan mendasarkan pada fakta persidangan sehingga menimbulkan solusi yang memenuhi rasa keadilan rakyat. Kedua, laksanakan peradilan yang jujur dan menjunjung prinsip keadilan rakyat. Ketiga, laksanakan UUPA tahun 1964 tanpa reservel dan terakhir, reforma agraria sejati.

Selain melaksanakan long march dari depan Pasar Kota Kendal menuju Kantor DPRD Kota Kendal dan membacakan tuntutan, massa aksi juga mengadakan pertunjukan teatrikal dan musik yang dilakukan oleh Sebumi dengan melibatkan para buruh tani Surokonto Wetan. Hal tersebut sebagai bentuk solidaritas Sebumi. Melalui pelibatan para buruh tani dalam aksi teatrikal tersebut, diharapkan bisa membangun sumber daya manusia dengan berkesenian.

Dia juga berharap saat persidangan para terdakwa bisa menang. “Semoga bisa merebut kembali tanah yang direbut negara lewat Perhutani,” pungkasnya.

Skip to content