Oleh: Yuyun Novia S.
Yogyakarta, HIMMAH ONLINE
Pengadilan Negeri (PN) Sleman menolak gugatan yang diajukan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Yogyakarta atas kasus pembunuhan wartawan Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin pada praperadilan, Senin (2/12) lalu. PN Sleman menilai gugatan yang diajukan oleh PWI selaku pemohon bukan merupakan materi gugatan praperadilan seperti yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Permohonan pemohon pada poin dua yang pada pokoknya memerintahkan kepada termohon (Polda DIY-red) untuk melanjutkan proses penyidikan atau memerintahkan kepada termohon untuk segera mengelurkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bukanlah kewenangan hakim praperadilan untuk memutuskan,” ujar Asep Koswara selaku hakim ketua saat membacakan putusan.
Ditemui selepas praperadilan, Dwi Sumanji alias Iwik menyatakan kekecewaannya atas keputusan tersebut. Pasalnya, polisi masih menganggap dirinya sebagai pelaku pembunuh Udin, meskipun sekarang dia telah dinyatakan bebas dari dakwaan. “Saya sangat kecewa sekali dengan peradilan ini. Seharusnya kita mencari keadilan dirumah ini, nyatanya malah mendapat kekecewaan,” ungkap Iwik. Ia meminta kepada pihak kepolisian agar menemukan siapa sebenarnya pelaku pembunuhan. Ia juga ingin ada permintaan maaf dari pihak kepolisian kepada dirinya.