Problematika Serta Urgensi Revisi UU ITE

Himmah Online – Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kerap kali menuai problematika dan dianggap multitafsir serta menimbulkan kegaduhan pada masyarakat. Banyak kritik serta laporan dari berbagai lapisan masyarakat atas undang-undang tersebut.

Pasca Joko Widodo mengeluarkan pernyataan pada 15 Februari lalu terkait wacana revisi UU ITE, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menggelar webinar dengan tema “Mewujudkan Revisi UU ITE” pada Kamis, (25/02) guna mendorong UU ITE direvisi.

Dihadiri oleh empat narasumber yakni Ika Ningtyas, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet; Faizin Sulistio, Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya; Ade Irfan Pulungan, Tenaga Ahli Utama Kedeputian V; Kantor Staf Presiden, dan Christina Aryani, Anggota Komisi I DPR RI.

Ika Ningtyas memaparkan alasan mengapa UU ITE harus direvisi. Ika menjelaskan, pasal-pasal yang memiliki persoalan utama dan dianggap “karet”, yakni pasal 27 hingga 29 UU ITE. Persoalan tersebut didasari karena sifatnya yang multitafsir atau menimbulkan ketidakpastian hukum dan dalam penerapannya diselewengkan. 

“Sifatnya subjektif dan tafsiran menakut-nakuti bisa menimbulkan ketidakpastian hukum,” paparnya.

Selain itu, dari persoalan tersebut berdampak secara psikologis, rawan kriminalisasi, menghambat kebebasan berekspresi, dan menimbulkan konsekuensi tidak diinginkan seperti ajang balas dendam. 

Ika juga mendesak serius terkait revisi UU ITE. Menurutnya, solusi dari kebijakan revisi UU ITE di antaranya; mencabut enam pidana yang duplikasi dengan aturan lain seperti KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946, dan UU Perlindungan Konsumen. Kedua, memperjelas rumusan pada definisi dan kriteria; seperti konten tidak relevan dan dilarang. Ketiga, pelibatan multistakeholder.

“Pemerintah harus lebih serius untuk mendorong ini (UU ITE-red) direvisi daripada membuat pedoman interpretasi karena dapat menimbulkan masalah lebih serius terjadinya kriminalisasi,” jelasnya.

Menyetujui pemaparan Ika, Faizin Sulistio menuturkan bahwa adanya UU ITE dimanfaatkan sebagai ajang restriksi dan membungkam kebebasan berekspresi juga tidak semua orang yang terkena UU ITE memiliki permasalahan konteks dengan UU ITE.

Menanggapi permasalahan di atas, Christina menyatakan bahwa saat ini di DPR RI berusaha realistis yang mana adanya pandemi Covid-19 membuat kinerjanya turun. “Jadi memang apalagi di masa pandemi saat ini keterbatasan pembahasan itu jelas menjadi satu halangan,” keluhnya.

Kendati kini, di tubuh DPR RI terdapat dua kubu pro dan kontra terkait wacana revisi UU ITE yang mana dari pihak kontra berargumen bahwa UU ITE sebelumnya sudah pernah direvisi dan dari pihak pro berpendapat jika tidak direvisi akan kebablasan.

“Karena ini toh baru saja direvisi, mengapa harus direvisi lagi. Ada juga yang melihat kalau tidak direvisi akan kebablasan,” paparnya.

Saat ini Badan Legislasi (Baleg) telah menerima 33 rancangan undang-undang yang masuk di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Akan tetapi, dari pihak Baleg tetap menerima wacana revisi UU ITE.

Christina menjelaskan bahwa saat ini, Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, tengah membentuk Tim Kajian UU ITE guna mendorong UU ITE segera direvisi. “Kami melihat masih ada peluang untuk memasukkan revisi UU ITE ke dalam Prolegnas 2021,” terangnya.

Reporter: Zumrotul Ina Ulfiati

Editor: M Rizqy Rosi M

Skip to content