AJI Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja oleh Pinusi.com

Himmah OnlineAliansi Jurnalis Indonesia (AJI) baru-baru ini menyelenggarakan diskusi publik dengan tajuk “Waspada Media Tak Bertanggung Jawab” melalui Zoom pada (9/1/2025). Diskusi ini menyoroti PT Portal Media Nusantara yang mengelola Pinusi.com–media berita daring–yang diduga mayoritas struktur redaksinya fiktif dan kurangnya jaminan pemenuhan hak-hak pekerja oleh perusahaan.

AJI turut mengundang narasumber seperti Jekson Simanjuntak sebagai eks Produser Pinusi.com, Yulia Adiningsih dari Divisi Ketenagakerjaan AJI Jakarta, Ninik Rahayu sebagai Ketua Dewan Pers, Wahyu Dhyatmika sebagai Ketua Umum AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia) dan Mustafa Layong sebagai Pengacara Publik LBH Pers.

Dalam pemaparannya, Jekson Simanjuntak menceritakan bagaimana kronologi ia dan rekan timnya mengalami pemutusan kontrak sepihak oleh Pinusi.com. Pemutusan kontrak tersebut terjadi secara tiba-tiba di bulan Juli 2024, ketika ia bersama rekannya masih memproduksi produk jurnalistik untuk media Pinusi.com. Sedangkan, perjanjian kerja menyatakan selama enam bulan terhitung sejak 3 Juni 2024.

Isi kontrak kerja pun menyatakan bahwa Jekson dan timnya dipekerjakan PT Portal Media Nusantara. Tetapi, saat kontrak kerja diputus sepihak, uang gaji yang telat dibayar, dikirim melalui nomor rekening pribadi Heri Prasetyo, selaku HRD Pinusi.com bukan dari PT Portal Media Nusantara langsung. 

Kejanggalannya tidak hanya itu, pemutusan kerja pun tidak ada keterangan bahwa mereka mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Ketika melakukan bipartit–perundingan dua pihak antara pekerja dengan perusahaan untuk menyelesaikan perselisihan–pada 2 Juli 2024, tidak ada kesepakatan antara pihak Jekson dan Heri mengenai untuk siapa Jekson Simanjuntak dan kawan-kawan bekerja. “Enggak pernah ada omongan, yang kita tahu adalah kita dipekerjakan oleh PT Portal Media Nusantara atau Pinusi.com gitu”, jelas Jekson 

Naasnya pada saat membawa kasus ini ke Suku Dinas Tenaga Kerja (Sudinaker) Jakarta Selatan, mediator justru mempermasalahkan pihak Jekson. Karena menurut mediator, tim Jekson bekerja untuk Heri dan bukan untuk PT Portal Media Nusantara. Hal tersebut diperkuat dari surat yang dikirimkan Heri kepada pihak Sudinaker mengenai keberadaan tim Jekson murni di bawah Heri sendiri.

Akibatnya, permasalahan pemutusan kontrak ini tidak dapat menemui titik keadilan bagi pihak Jekson. Ketidakadilan ini didasari dari setelah pemberhentian sepihak yang mendadak, para pekerja yang memiliki etos kerja yang tinggi ini belum juga memiliki pekerjaan pengganti yang tetap. “Kita bekerja dengan passion yang baik gitu ya, dengan semangat yang baik kita bekerja layaknya orang-orang yang profesional menjalankan media. Itu membuat kita kaget dan kita merasa ini tidak adil,” kata Jekson.

Yulia pun mengkonfirmasi bahwa tuntutan bipartit pada 2 Juli 2024 silam mempertanyakan alasan di-PHK dan mengapa draft kontrak yang dijanjikan pekerjaan selama 6 bulan, ketika baru 1 bulan diputus begitu saja. Bipartit dilakukan sebanyak 2 kali, tetapi tidak ada perbedaan karena dari pihak manajemen yang diwakili oleh Harry selalu enggan untuk membuat risalah bipartit. “Gak mau bikin risalah bipartit dan selalu gak ada titik temu gitu dari bipartit pertama, akhirnya teman-teman mengajukan bipartit kedua itu di tanggal 19 Juli 2024,” jelas Yulia

Karena tidak adanya perbedaan, maka tim Jekson dan kawan-kawan maju untuk melakukan Tripartit dengan harapan mendapatkan titik terang permasalahan. Tetapi, yang didapat adalah kejanggalan lagi karena pihak dari mediator mempertanyakan kepada pihak pekerja mengapa mau bekerja meskipun tidak ada kontrak kerja dan bukan menyarankan perusahaan untuk memberikan hak-hak pekerja.

Sikap kurang keberpihakkan ini bukanlah yang pertama, karena pada saat kasus Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) mediator dari Sudinaker juga melakukan hal serupa. “Sebelumnya juga ke SPCI juga mengeluarkan anjuran yang kurang berpihak ke pekerja gitu, dan terang-terangan membela perusahaan itu sih,” ungkap Yulia

Ninik menambahkan, hakikat orang bekerja adalah mengerjakan apa yang menjadi tanggung jawab dan haknya adalah mendapatkan reward sebagaimana seharusnya. Maka, pemberian kontrak merupakan hal yang penting. Dengan adanya kontrak, pekerja memiliki asuransi dan gaji tetap sebagaimana bentuk pemenuhan hak-hak pekerja. 

Dalam hal ini, Dewan Pers akan mengirim surat kepada Dinas ketenagakerjaan terkait masalah tata kelola perusahaan. Adanya pendampingan ini, diharapkan dapat mencegah eksploitasi pekerja dan meningkatkan jaminan terpenuhinya hak-hak para pekerja

“Saya kira itu yang bisa kita lakukan, karena kalau kita berkirim surat ke depnakernya malah kita enggak punya kewenangan di sana,” pungkas Ninik.

Reporter: Himmah/Fairuz Paus Tito, Saiful Bahri, Nurul Wahidah

Editor: Himmah/Abraham Kindi

Baca juga

Terbaru

Skip to content