Himmah Online – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melaksanakan konferensi pers sebagai bentuk protes terhadap media Voice of America (VOA) Indonesia atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap jurnalis Sasmito Madrim. Konferensi pers tersebut dilaksanakan di kantor AJI Jakarta, Kamis, (10/10).
Konferensi pers bertajuk “Jurnalis Akan Somasi VOA Indonesia” diawali dengan penyampaian kronologi PHK Sasmito Madrim dan penjelasan mengenai penanganan kasus oleh Gema Gita Persada, pengacara Lembaga Badan Hukum (LBH) Pers dan penanggung jawab proses advokasi hukum Sasmito.
Gema menyampaikan bahwa Sasmito memulai karirnya di VOA Indonesia sejak 2018 hingga April 2024, ketika ia menerima surat pemberitahuan penyelesaian kontrak. “Pemberitahuan tersebut dikirimkan melalui surat elektronik ke Mas Sasmito tanpa ada proses transparansi,” jelas Gema.
Sasmito menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari postingan yang memuat kritik terhadap Jokowi, Prabowo, Gibran, dan Luhut, serta menyoroti serangan militer Israel ke Gaza. Ia meyakini bahwa tindakannya merupakan mandat sebagai ketua AJI saat itu.
“Sebagai organisasi yang memiliki mandat memperjuangkan organisasi, saya merasa perlu memaksimalkan kerja-kerja kampanye melalui media sosial,” tegas Sasmito.
Pada awalnya postingan tersebut tidak menjadi persoalan, hingga beberapa minggu kemudian Sasmito menerima panggilan dari pihak VOA Indonesia untuk menurunkan postingan yang diunggahnya terkait Jokowi, Prabowo, Gibran yang dianggap telah melanggar best practice dari VOA Indonesia.
Permintaan penurunan postingan oleh VOA Indonesia ditolak oleh Sasmito, dengan alasan postingan yang diunggah telah sesuai dengan fakta dan penurunan postingan tersebut dapat merusak integritas dirinya. Hingga pada tanggal 14 Januari, Sasmito kembali mendapatkan pesan elektronik dari VOA Amerika yang berisi tentang pemberitahuan bahwa Sasmito tidak diizinkan untuk membuat berita.
Pada tanggal 21 Januari, Sasmito kembali mendapatkan surat elektronik yang menyatakan ia telah diperbolehkan untuk menulis kembali. Berdasarkan isi dalam surat tersebut, Sasmito menganggap bahwa masalah ini telah selesai.
“Saya secara pribadi menilai sikap pimpinan di VOA itu sangat menyebalkan karena tidak diproses dengan proper gitu ya. Nggak ada pemanggilan, sidang etik dan sebagainya,” jelas Sasmito.
Hingga April 2024 lalu, Sasmito mendapatkan informasi jika kontrak antara dirinya dan VOA tidak diperpanjang dan akan berakhir pada 31 Mei 2024, “Saya menganggap ini sebagai PHK karena ada rentetan tadi di Januari, April dan di bulan (tanggal) 31 Mei selesai,” terang Sasmito.
Setelah informasi PHK tersebut keluar, Sasmito kemudian meminta bantuan ke LBH Pers dan AJI dalam menangani kasus ini. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Sasmito ditemani oleh LBH Pers dan AJI. Namun, permasalahan ini tidak kunjung selesai dikarenakan tidak ada komitmen penyelesaian dari pihak VOA Indonesia itu sendiri.
Sasmito juga mengungkapkan kekecewaan yang ia rasakan terhadap VOA Indonesia. Pertama, tidak adanya komitmen penyelesaian dalam masalah ini. Kedua, Sasmito harus mengalami PHK di saat membutuhkan banyak biaya. Ketiga, pihak VOA yang tidak kunjung merespon anjuran dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
“Ya waktu itu ketika istri sedang melahirkan gitu ya. Nah, itu yang kedua. Yang ketiga ketika ada anjuran dari Disnaker juga tidak ada respon dari VOA ya. Jadi itu saya menganggap sepertinya memang perlu ada edukasi,” jelas Sasmito.
Gema menambahkan, selama Sasmito bekerja dengan VOA Indonesia, hak-hak normatif berupa BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan, hingga tunjangan hari raya tidak Sasmito dapatkan.
Di akhir sesi pemaparan, Sasmito menyampaikan harapannya agar kasus ini dapat menjadi pelajaran dan media asing lebih memperhatikan dan menaati regulasi-regulasi yang ada di Indonesia. “Jadi ini soal tanggung jawab dan soal bagaimana memanusiakan pekerja,” pungkas Sasmito.
Reporter: Himmah/Giffara Fayza Muhlisa, Saiful Bahri, Tazkia Himmatusoba
Editor: Abraham Kindi