Paguyuban Tridharma PKL Malioboro TM 2 Respon Pernyataan Gubernur DIY Mengenai Kebijakan Relokasi PKL Jilid II

Himmah Online Nihilnya respon Pemerintah dan DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pasca audiensi dengan delapan perwakilan PKL yang menempati Teras Malioboro 2 (TM 2) menimbulkan reaksi dari paguyuban Tridharma. Bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, paguyuban Tridharma gelar konferensi pers di halaman TM 2 pada Rabu (17/07). Mereka menyerukan “PKL Malioboro Bergerak! Pemerintah dan DPRD DIY Tak Ada Solusi; Komitmen yang Disepakati Tak Ditepati”.

Dalam acara tersebut, Upik Supriyati (41), Ketua paguyuban Tridharma, menyampaikan respon paguyuban atas pernyataan Sultan Hamengku Buwono X (HB X), Gubernur DIY. Pernyataan tersebut dimuat di kanal resmi pemberitaan Provinsi DIY pada Senin (15/07).

Melalui kanal resmi pemberitaan Provinsi DIY, Sultan HB X menyampaikan bahwa relokasi PKL ke TM 2 telah disepakati berdasarkan kontrak individu. Upik menyangkal pernyataan tersebut dan menyebutkan anggota paguyuban Tridharma merasa tidak pernah menandatangani kesepakatan tersebut. Mereka merasa tidak pernah menandatangani satu dokumen pun mengenai relokasi PKL.

“Yang pernah kami alami, yang pernah dilakukan oleh pemerintah pengampu TM 2, pengelola TM 2 yaitu UPT Cagar Budaya yaitu validasi data,” ujar Upik.

Validasi dilakukan dengan mencocokkan data para pedagang TM 2. Hasilnya, Panitia Khusus Relokasi yang dibentuk oleh DPRD DIY menemukan beberapa pedagang hantu. Mereka adalah non-PKL Malioboro yang tiba-tiba membuka lapak jualan di TM 2. “Jadi ada 16 lapak,” terang Upik.

Selain itu, melalui kanal yang sama, Sultan HB X juga menyampaikan bahwa relokasi PKL tidak melibatkan organisasi manapun, termasuk Koperasi Tridharma. Bahkan Sultan HB X mengaku tak mengenal Koperasi Tridharma.

Upik menampik pernyataan tersebut. Ia menyebut bahwa sejak awal, Koperasi Tridharma telah dilibatkan dalam proses relokasi PKL ke TM 2. Hal ini dibuktikan dengan foto Ketua Koperasi Tridharma yang terpampang dalam pemberitaan yang dikeluarkan oleh Humas Provinsi DIY tertanggal 3 Februari 2022.

“Di Humas Jogja ada beritanya juga bahwa yang menandatangani kerjasama itu Mister R (Rudiarto) tersebut, (yang kala itu) malah selaku ketua koperasi Tridharma,” tandas Upik.

Ia menambahkan, jauh sebelum itu, Koperasi Tridharma juga pernah menerima dana hibah Covid-19 dari Pemerintah sejumlah 250 juta rupiah. Dana ini diterima oleh Koperasi Tridharma pada 14 Agustus 2021. Artinya, Pemerintah sudah mengenali adanya Koperasi Tridharma.

“Di mana letak konsisten pemerintah? ini yang perlu kita pertanyakan lagi, Bapak/Ibu. Jadi kenapa di satu sisi beliau menyampaikan individual perorangan, tapi di satu sisi apabila ada sosialisasi relokasi ataupun (kegiatan) yang disebutkan oleh Pak Sekda (Sekretaris Daerah) bahwa (harus ada) perwakilan (dari paguyuban). Sebenarnya kalau memang itu perorangan, seharusnya semua pedagang dilibatkan, bukan paguyuban,” ujar Upik.

Upik menyayangkan adanya perbedaan pernyataan antara Gubernur DIY dengan Sekretaris Daerah. Ia menyebut, Seluruh anggota PKL TM 2 hanya ingin duduk bersama, demi menjalin komunikasi dua arah dengan pihak Pemerintah. Diharapkan, proses komunikasi dua arah akan menghasilkan keputusan yang dapat menguntungkan kedua belah pihak.

“Kami pedagang hanya ingin duduk, komunikasi. Jangan sampai dipelintir kemana-mana, (seperti) anti relokasi. Kalau kita anti relokasi, kita tidak di sini. Betul tidak Bapak/Ibu? Kalau kita anti relokasi, kita tetap berjualan di selasar betul tidak Bapak Ibu?” pungkas Upik.

Reporter: Magang Himmah/Mochammad Alvito Dwi Kurnianto, Himmah/Ibrahim, R. Aria Chandra Prakosa

Editor: Muhammad Fazil Habibi Ardiansyah

Skip to content