Protes Kenaikan PPN 12%: Aspirasi Rakyat dan Tanggapan KPP Pratama Sleman

Himmah Online – Kekecewaan masyarakat dalam kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang ditetapkan pemerintah, menyebabkan masyarakat yang tergabung dalam Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) menggelar aksi penolakan di depan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Selasa (31/12/2024).

Aksi unjuk rasa tersebut diselenggarakan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah yang semena-mena menaikkan PPN menjadi 12% tanpa melibatkan pendapat elemen masyarakat.

Dani Eko Wiyono, Koordinator Pospera, mengungkapkan bahwa aksi ini dilakukan untuk mendesak KPP Pratama Sleman agar mendukung penolakan kenaikan PPN 12%. 

“Kita sekarang gugat bahwasanya beliau (KPP Pratama Sleman) harus membatalkan untuk tidak menaikkan PPN (menjadi) 12%,” ungkap Dani.

Kenaikan PPN yang tidak diimbangi dengan peningkatan Upah Minimum Regional (UMR) dinilai dapat menurunkan daya beli masyarakat. Kondisi ini berpotensi menyebabkan barang-barang hasil produksi pabrik tidak terserap pasar, yang pada akhirnya dapat memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran.

“Ketika pajak naik, harga naik. Namun, UMK (Upah Minimum Kab/Kota) atau UMR tidak sepadan, maka yang terjadi adalah penurunan daya beli masyarakat,” jelas Dani. 

Perwakilan Serikat Buruh, Siti Rohani, mengungkapkan rasa kecewa dan keberatan atas rencana kenaikan PPN 12%. Menurutnya, kebijakan tersebut akan sangat merugikan kaum buruh yang sudah menghadapi tekanan ekonomi.

“Kaum buruh pun imbasnya itu akan berat buat mereka, karena PHK akan di mana mana itu pasti terjadi dan harga sembako pasti akan melonjak dengan adanya PPN 12%,” tambah Siti.

Sementara itu, Ibu Inna, perwakilan Persatuan Mak-Mak Indonesia (PMMI), menyatakan bahwa kondisi masyarakat saat ini sudah sangat sulit. Namun, mereka masih harus menghadapi beban kenaikan PPN 12% yang dinilai sangat memberatkan. 

“Rakyat ini sudah jenuh, sudah capek, dicekik dengan pajak yang sekian persen,” ungkap Inna.

Menanggapi aksi penolakan terhadap kenaikan PPN menjadi 12%, Dwi Haryadi, Kepala Bidang KPP Pratama Sleman, menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertugas sebagai pelaksana kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami hanya melaksanakan produk undang undang.,” jelas Haryadi.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menampung dan mencatat seluruh aspirasi masyarakat terkait penolakan kenaikan PPN 12%. Ia berjanji akan menyampaikan masukan tersebut ke pemerintah pusat. Selain itu, ia mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap isu ini.

“Nanti suaranya kita bisa tampung, kita bisa sampaikan,” pungkas Haryadi. 

Reporter: Himmah/Septi Afifah, Subulu Salam, Ayu Salma Zoraida Kalman

Editor: Abraham Kindi

Baca juga

Terbaru

Skip to content