Tanggapan Keluarga Korban Penangkapan Aksi #JogjaMemanggil

“Sesalkan kinerja polisi tak cukup responsif, pihak keluarga menyuarakan tanggapannya. ‘Kenapa sejak malam tadi belum ada datanya? Kenapa lamban? Kalau nangkep aja cepet,’ ujar Sindi, salah satu kerabat korban penangkapan aksi.”

Himmah Online, Yogyakarta – Aksi massa yang terjadi akibat menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di Yogyakarta dalam aksi #JogjaMemanggil pada Kamis (8/10), menimbulkan kericuhan yang menyebabkan beberapa fasilitas umum rusak hingga penangkapan massa aksi.

Penangkapan yang terjadi begitu saja tanpa alasan jelas membuat keluarga korban kelimpungan dengan kabar anaknya. Supriono, ketika diwawancarai dalam Konferensi Pers Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menyampaikan anaknya yang bernama Dimas Tri Wibowo sempat ditangkap oleh polisi.

Supriono menjelaskan jika anaknya sudah satu minggu di Jogja dan akan pulang ke rumah di hari saat demo berlangsung. Namun nyatanya, kabar dari anaknya yang kedua, Dimas telah dikeroyok dan sudah dibawa ke Polresta Yogyakarta. Supriono kemudian datang ke Polresta untuk memastikan anaknya sudah aman di sana.

Berbagai cara telah Supriono lakukan untuk bertemu dengan anaknya. Sayang, malam itu pihak Kapolres berkata tidak boleh ada keluarga yang menjenguk.

Seperti halnya Supriono, Sindi Aprilia mengalami hal yang sama, ketiga temannya terpaksa ditangkap dan diamankan sementara di Polresta. Sindi mengungkapkan jika ketiga temannya hilang ketika mereka bahkan belum sampai di lokasi unjuk rasa. Saat konfirmasi ke pihak Polresta, mereka mengatakan jika sampai saat itu belum ada data mengenai demonstran yang ditangkap.

“Belum sampai di tempat demo sudah hilang, itu nggak bisa kontak sama sekali,” ujar Sindi.

Tak berselang lama, Sindi menemukan unggahan video pada akun media sosial Instagram @gejayanmemanggil yang memperlihatkan ketiga temannya tanpa baju dan sedang dipukul di pinggir jalan.

“Di mana sih, kemanusiaan. Kok seperti ini? Memang manusia itu salah, perlu dihukum tapi bukan caranya seperti ini,” jelas Sindi.

Sindi menambahkan bahwa teman-temannya dalam massa aksi juga mahasiswa, boleh mengaspirasikan opininya. Sindi juga mempertanyakan mengapa massa aksi tetap ditangkap padahal sudah di luar dari zona unjuk rasa.

“Semoga hari ini mereka bisa dibebaskan, bisa diberikan keadilan untuk semua (red-korban), semoga kita diberi ketabahan,” akhir Sindi dalam Konferensi Pers di Kantor LBH Yogyakarta.

Selaras dengan pemaparan Sindi dan Supriono, Sugi Hartanti selaku ibu dari Rafi Taufiqurrahman, salah satu mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan juga diamankan polisi. Rafi dengan rombongannya yang sudah berlari ke utara menjauh dari lokasi unjuk rasa, tetap ditangkap oleh warga dan digiring ke Polresta.

Baca juga : Sempat Tak Diberi Akses dan Kecam Represifitas, Polisi: Lah Kenapa Ikut Aksi?

“Saya tanya ke orang-orang yang duduk di angkringan, katanya yang nangkap warga dikasih langsung ke Polresta,” jelas Sugi.

Sugi kemudian datang ke Polresta Yogyakarta untuk memastikan anaknya aman di sana. Saat bertanya kepada penjaga Polresta, jawabannya adalah belum ada data apapun terkait siapa saja yang ditangkap.

“Anak saya itu ditangkap preman atau polisi? Saya yang paling khawatir. Kalau sudah tahu ditangkap polisi kan saya sudah lega,” lanjut Sugi ketika belum ada informasi lebih lanjut keberadaan anaknya.

Kakak dari Rafi lalu bertanya kepada LBH yang ada dan menurut data, Rafi sudah aman. Sugi berterima kasih kepada LBH yang telah membantu dan berharap agar pihak Polresta mempercepat pendataan massa aksi.

“Yang saya sesalkan, kok nggak dari tadi bilang kalau anak saya di situ (red- Polresta). Ya, kalau di situ. Lha, kalau nggak, jam dua saya mau cari ke mana?” Pungkas Sugi.

Berdasar data terbaru dari LBH Yogyakarta, terdapat empat massa aksi yang dijadikan tersangka dan 91 lainnya dibebaskan. Tersangka massa aksi yang di antaranya tiga anak-anak dan satu orang dewasa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Perlakuan Kekerasan Terhadap Orang atau Barang, Pasal 406 KUHP tentang Menghancurkan atau Merusak Barang, dan Pasal 187 KUHP tentang Penyengajaan Melakukan Kebakaran, Ledakan, atau Banjir.

Penulis: Nadia Tisha Nathania Putri

Reporter: Armarizki Khoirunnisa D.

Editor: Hersa Ajeng Priska

Baca juga

Terbaru

Skip to content