HIMMAH BERBICARA: Perokok Anak

Pada diskusi kali ini “Himmah Berbicara” membahasa tentang perokok anak di Indonesia (23/110). Dipantik oleh Desi Rahmawaty sebagai Staf Penelitian dan Pustaka (Pelita).

Pada awal pembahasan Desi memantik bahwa, karena lemahnya regulasi dan kontrol di Indonesia terhadap distribusi rokok menyebabkan akses untuk mendapatkan rokok tersebut lebih mudah, terutama untuk anak-anak dibawah umur. Belum lagi faktor tersebut ditambah dengan minimnya kesadaran masyarakat, terutama orang dewasa yang sebenarnya memiliki peran untuk mencegah perokok dibawah umur di lingkungannya. Ia menganjurkan untuk meredam peningkatan perokok anak di Indonesia, yaitu salah satunya ketika ingin membeli rokok harus menunjukkan KTP, hal tersebut dilakukan untuk mempersulit anak-anak untuk mendapatkan rokok.

Menanggapi pernyataan dari Desi, Moch. Ari Nasichuddin Pemimpin Umum Himmah mengatakan bahwa untuk rokok harusnya ada regulasi barang jual yang mengatur tersebut, seperti pada regulasi penjualan dan konsumsi miras. Ia memandang ketidakberdayaan negara menghadapi perusahaan rokok, mungkin karena adanya mafia di dalamnya.

Desi menambahkan bahwa selain regulasi penjualan miras, sebenarnya dalam dunia internasional untuk pengendalian tembakau dapat dilakukan melalu Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Namun, sayangnya pemerintah Indonesia belum merasa perlu dalam menggunakan ratifikasi tersebut, alasannya adalah karena Indonesia sudah memiliki undang-undang mengenai kesehatan, walaupun pemerintah Indonesia belum optimal menjalankan undang-undang tersebut. Disisi lain ketakutan dalam menggunakan ratifikasi ini adalah akan mempengaruhi kehidupan para petani, namun sebenarnya ratifikasi berfokus pada pengendalian rokok bukan untuk menghentikan rokok.

Dalam masalah ratifikasi FCTC, Ari mempertanyakan jika ratifikasi ini diterapkan pada suatu negara tertentu, apakah nantinya negara tersebut mempunyai kekuatan untuk mengendalikan perokok anak. Dan apakah ada jaminan terkait permasalahan tersebut?

Yanfari selaku peserta diskusi menanggapi bahwasannya yang menyebabkan anak-anak tersebut menjadi perokok adalah karena faktor lingkungan. Ia menganjurkan jika ingin mengkritisi permasalahan rokok terutama perokok anak, ada baiknya yang membahas itu berhenti merokok. Selain itu untuk menunjukan ketegasan pada perokok anak, yaitu dengan cara menunjukan akibat nyata dari merokok bukan hanya pendidikan saja.

Irwan A. Syambudi Pemimpin Redaksi Himmah, menambahkan bahwa ketika industri rokok yang terus berkembang di Indonesia dan ketika Malboro mencari bahan-bahan yang diperjual belikan adalah rokok, maka ketika itu pula doktrin rokok sebagai gaya hidup telah dilakukan dalam industri Hollywod, dan pada tahun 80’an doktrin tersebut mengenai masyarakat luas di Indonesia. Akibatnya masyarakat Indonesia memandang bahwasannya rokok merupakan gaya hidupnya orang-orang keren. Dan inilah sebetulnya yang perlu dikritisi, ketika masyarakat Indonesia memandang merokok = keren, ini lah yang menjadi masalah.

Menanggapi pernyataan Irwan, Ari mengatakan bahwa memang terkait permasalahan rokok media memiliki peran penting. Oleh karena itu seharusnya terdapat kontrol terhadap media terkait permasalahan rokok. M. Hanif Alwasi selaku Redaktur Artistik Himmah mengatakan alasan filosofis anak dilarang merokok adalah karena anak adalah masa depan bangsa. Selain itu ia menanggapi bahwasannya tembakau itu harusnya tak melulu menjadi rokok, ia memandang dalam hal ini pemerintah memiliki peranan yang sangat penting, dan pemerintah seharusnya memiliki solusi yang bijak. Mungkin saja pemerintah dapat membeli lahan petani tembakau, yang nantinya produk-produk termbakau tersebut di subtitusikan ke sektor-sektor yang lebih kompetitif. Dan pemerintah memberikan feedback terhadap lahan-lahan yang dibeli kepada petani.

Ari memandang dari sudut pandang budaya, bahwasanya rokok adalah turun temurun. Desi menanggapi, seharusnya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terus di rekomendasikan kepada Pemerintah untuk diperbanyak. Selain itu untuk mempekuat regulasi pemerintah, ada baiknya aturan adat diberlakukan, karena memang aturan adat sangat mengikat semisal adat sasi di Maluku, dalam aturan adat yang mengikat tersebut, pasti memiliki kearifannya sendiri.

Pandu, peserta diskusi, mengatakan bahwa harusnya kawasan tanpa asap rokok mulai diterapkan dari pemerintah sendiri, dimulai dari lingkungan kerja pemerintah. Jika sudah dilakukan selanjutnya pemerintah dapat berkonsiliasi dengan para LSM yang memang fokus pada masalah rokok.

Siti Mahdaria, Staf Perusahaan 24,1, menanggapi merokok dari konteks remaja, terdapat mindset bahwa merokok = keren, hal tersebut merupakan efek dari publikasi media. Juga terkait pendidikan tentang efek rokok, dan juga pengaruh harga rokok yang lebih murah. Solusinya adalah dengan menaikan harga rokok, karena ia memandang bahwa mayoritas perokok berasal dari rakyat menengah kebawah dan memiliki kecenderungan Low Educated People (LEP).

Arga Ramadhan A, sebagai Staf Perusahaan 24,1, mengatakan bahwa pajak rokok dapat dialihkan dan digunakan sebagai subsidi BBM.

Fauzi Farid M., Staf Pelita, menyimpulkan solusi yang dapat diambil adalah pemerintah harus memiliki konsistensi dalam menjalan regulasi yang ada terkait permasalahan rokok, selain itu memberikan pendidikan mengenai efek dari rokok, keluarga bebas rokok, dan juga menaikan harga dan pajak rokok.

Skip to content