Bukan Sekadar Surat Keputusan

Dua hari pasca perseteruan dua organisasi eksternal di gedung Student Convention Center Universitas Islam Indonesia (SCC UII), Dewan Permusyawaratan Mahasiswa (DPM) UII meneken Surat Keputusan (SK) mengenai Pemberhentian Penyewaan untuk Eksternal. Tertulis “penyalahgunaan nama baik internal KM UII” dalam SK.

Himmah Online – Dewan Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (DPM UII) meneken Surat Keputusan (SK) nomor 034/KPTS/DPMUII/XII/2024 tentang Pemberhentian Penyewaan Gedung Student Convention Center (SCC) UII untuk Eksternal tertanggal 15 Desember 2024.

Dua hari kemudian, tepatnya tanggal 17 Desember 2024, SK ini dibagikan melalui kanal Instagram Badan Pengelola Aset Keluarga Mahasiswa (BPA KM) UII @bpakmuii. Melalui SK tersebut, DPM UII memberhentikan penyewaan gedung SCC UII untuk eksternal hingga waktu yang tak ditentukan. Pemberhentian ini berlaku sejak SK ditandatangani.

BPA KM UII merupakan badan di bawah Komisi IV DPM UII yang mempunyai kewenangan dalam pengelolaan gedung SCC UII. Seluruh kegiatan yang ada di SCC UII dikelola secara administratif oleh BPA dan dipertanggungjawabkan kepada Komisi IV DPM UII.

Gambar: Surat Keputusan (SK) nomor 034/KPTS/DPMUII/XII/2024
Gambar: Surat Keputusan (SK) nomor 034/KPTS/DPMUII/XII/2024

Selain karena renovasi gedung, salah satu poin yang digunakan dalam pertimbangan pengeluaran SK ini adalah adanya penyalahgunaan nama baik internal KM UII untuk penyewaan gedung SCC UII.

Anis Banowati, Ketua Komisi IV DPM UII, mengaku bahwa ada salah ketik dalam SK tersebut. Seharusnya bagian ‘mengingat’ kedua tertulis dengan kata ‘memperhatikan’. “Sorry, (kata ‘mengingat’ kedua) itu berarti harusnya memperhatikan,” ujar Anis pada 3 Januari 2025.

Pembuatan SK ini juga bukan sekadar pemberhentian sewa untuk pihak eksternal KM UII. Anis menyebut, ia memiliki tujuan tersendiri dalam penggunaan frasa ‘penyalahgunaan nama baik internal KM UII.’ “Maksud dari frasa (penyalahgunaan nama baik internal KM UII) sebenarnya lebih ke nyindir sih awalnya,” ujarnya Anis.

Namun Potrika Janno Vitanka, Wakil Ketua II DPM UII, menjelaskan hal lain. Frasa itu tidak dimaksudkan untuk menyindir. Frasa itu hanya teguran keras dari DPM UII agar menjadi preseden ke depan. “Bahwa ini sudah pernah kejadian, jangan sampai lagi ada kejadian (semacam ini) lagi,” ucap Tanka pada 3 Januari 2025.

Juga, Rafsan Jzani, Ketua DPM UII, menyebut frasa itu muncul sebagai landasan historis. Ia menilai, pembuatan SK perlu mencantumkan landasan-landasan “Kalau kita membuat suatu surat itu kan ada faktor-faktor filosofisnya. Nah, ini kan faktor salah satu historisnya,” ucap Rafsan pada Jumat, 3 Januari 2025.

Landasan Historis

Menjelang petang pada Jumat malam 13 Desember 2024, sekitar pukul 6 sore dua anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) UII melintas di depan gedung SCC UII. Terlihat bendera organisasi eksternal Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) UII terbentang pada monumen Slamet Saroyo di latar depan gedung.

Kala itu, beberapa anggota HMI UII lainnya sedang berkumpul di Komisariat Fakultas Ilmu Agama Islam HMI UII. Salah satunya ialah Damar Seno Prabowo, Ketua Koordinator Komisariat HMI UII. Mereka berdua lalu mengirimkan kabar ke Damar.

Tak selang lama, Damar segera meminta Rafsan untuk menemuinya di Komisariat tersebut. Damar meminta keterangan kepadanya. Sebab, baru beberapa bulan yang lalu, tepatnya November, ia dapat keterangan dari Rafsan, bahwa SCC UII sedang nonaktif dan akan direnovasi. Nyatanya, Damar mendapat laporan bahwa SCC UII sedang digunakan oleh GMNI UII.

Damar bercerita, dalam keterangannya Rafsan menyebutkan bahwa ada pergantian penyewaan dari Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (KOMAHI) UII menuju GMNI UII. Pergantian itu dinilai seolah-olah manipulatif. “Makanya kita hadir ke sana (gedung SCC UII),” ujar Damar pada Selasa, 7 Januari 2025.

Tak lama, puluhan massa HMI UII lalu bergerak ke gedung SCC UII. Damar menyebut ada sekitar 30 an lebih orang yang ikut. “Banyak yang naik motor. Ada juga beberapa yang naik mobil,” ujarnya.

Melihat banyak massa HMI mengerumuni tempat itu Nur Biyantara Efendi, Anggota Badan Semi Otonom Politik Kampus GMNI UII, tampak kebingungan. Ia tak tahu apa yang terjadi.

Suasana menjadi ramai. Massa HMI UII mendesak GMNI UII untuk meninggalkan gedung SCC UII. Mereka juga sempat membentangkan bendera HMI dan menyanyikan Mars HMI. “Dibentangkan di depan itu, yang (terdapat) tulisan Slamet Saroyo,” ujar Biyan pada 30 Desember 2024.

Biyan mengaku kesal. Menurutnya, ia dan anggota GMNI UII telah melakukan proses penyewaan secara prosedural. Bukti pembayaran juga tercetak. Penyewaan gedung selama dua hari terbayar lunas. Nama GMNI UII juga terpampang dalam jadwal pemakaian gedung SCC UII. Namun mereka didesak untuk pergi. “Mereka (HMI UII) tetap nggak mau. Intinya (GMNI UII) harus meninggalkan (Gedung SCC UII),” ujarnya.

Suasana masih panas. Massa dari kedua belah pihak masih berseteru. DPM UII pada akhirnya datang ke SCC UII. Mereka berupaya menjembatani persoalan antara kedua organisasi eksternal itu. Forum terbatas dibuka untuk proses mediasi. Tanka, Anis, serta presiden direktur BPA KM UII juga turut hadir.

Mediasi diawali dengan klarifikasi atas pengalihan sewa dari KOMAHI UII menuju GMNI UII. Rafsan bercerita perselisihan terjadi karena seluruh proses sewa-menyewa dilakukan oleh Biyan, yang juga menjabat sebagai anggota Komisi II DPM UII. Ketika Biyan mengalihkan sewa atas nama GMNI UII, admin BPA KM UII tetap mengira bahwa kegiatan itu adalah internal KM UII. “Kan dia (Biyan) nggak lepas dari (jabatan) anggota komisi II DPM (UII),” kata Rafsan.

Massa HMI UII tetap mendesak agar GMNI UII pergi. Namun, GMNI UII tetap enggan untuk keluar dari SCC UII. Mereka menganggap proses penyewaan telah dilakukan secara prosedural. Namun, Anis menyebut, meski demikian, Biyan melakukan proses sewa kepadanya atas nama internal KM UII. Biyan mengatasnamakan KOMAHI UII untuk peminjaman gedung SCC UII.

“Meskipun memang ada salah miskomunikasi antara (presiden direktur) BPA, manajer (Pengembangan Strategis dan Pengelolaan), dan juga staf tapi dia bilangnya ke aku internal (KOMAHI UII) awalnya. Kalau enggak, pintu (penggunaan SCC UII) itu enggak akan terbuka sama sekali,” ucap Anis.

Meski demikian, Anis juga mengakui adanya miskomunikasi pada staf BPA UII yang tidak mengetahui bahwa penyewaan untuk eksternal sementara dihentikan. Serta, staf BPA tidak mengerti perbedaan internal dan eksternal. Akibatnya, GMNI UII dapat menyewa gedung itu. Selaku yang bertanggung jawab atas BPA KM UII, Anis dan Tanka meminta maaf dalam forum tersebut.

Namun, kecurigaan Anis tak juga usai. Ia memanggil salah satu mahasiswa HI untuk memberikan penjelasan mengenai kegiatan KOMAHI UII. Mahasiswa itu sempat menghubungi anggota inti KOMAHI UII dan menyatakan bahwa tak ada acara KOMAHI UII yang akan berlangsung di gedung SCC UII.

“Dia (anggota inti KOMAHI) enggak tahu kalau anak-anak HI mau pakai SCC (UII). Soalnya anak-anak HI memang ada acara tapi ditujukannya sudah langsung (kunjungan) ke Jakarta,” ucapnya.

Setelah melalui proses perundingan, disepakati bahwa memang ada keluputan dari pihak BPA KM UII. Akhirnya proses mediasi diakhiri dengan penandatanganan surat kesepakatan. Surat itu menyatakan bahwa GMNI harus meninggalkan gedung SCC UII maksimal Sabtu, 14 Desember 2024 pukul 8 pagi. Uang sewa juga dikembalikan sepenuhnya kepada GMNI UII.

Sewa Gedung SCC UII

Sekitar akhir bulan November, Jami’ Urrofingi, Ketua KOMAHI UII, bertemu dengan Biyan di salah satu warung kopi di daerah Pakem, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Saat itu, Jami’ sedang bimbang memikirkan agenda KOMAHI UII.

Jami’ bercerita kepada Biyan bahwa KOMAHI akan mengadakan dua acara, yaitu downgrading dan rapat koordinasi Forum Keluarga Mahasiswa HI wilayah. Downgrading direncanakan akan dilakukan di SCC UII. Ia meminta tolong kepada Biyan untuk mengamankan jadwal yang ada di SCC UII.

“Saya merasa Biyan punya koneksi lebih untuk memang memberi saya info inventaris yang di UII ini (yang) bisa digunakan oleh kita (KOMAHI UII). Dalam waktu itu kan konteksnya untuk menginap. Jadi (pilihannya) SCC,” ujar Jami’ melalui aplikasi Zoom Meeting pada Kamis, 9 Januari 2024.

Biyan memberikan informasi bahwa sepertinya SCC UII dapat digunakan. Mendengar hal itu, Jami’ meminta bantuan Biyan untuk mengamankan gedung SCC UII. “Yaudah, dengan cara apapun terserah kamu (Biyan), yang penting bisa fix. Namun saya tidak expect (red-membayangkan) kalau memang Biyan itu bisa (mengamankan) secepat itu,” ujar Jami’.

Melalui Anis, Biyan memesankan gedung SCC UII atas nama KOMAHI. Pada tanggal 6 Desember 2024, tanggal pemesanan resmi terjadwal untuk 13-14 Desember 2024. Jami’ mengaku, kala itu ia belum bisa memastikan tanggal penyewaan. Namun ia memberikan perkiraan bahwa tanggal acara berada di antara 11-17 Desember 2024. Jami’ lalu menyerahkan sejumlah uang kepada Biyan untuk proses penyewaan. “Sekitar 200 ribu-an. Sekalian bayar hutang,” ujarnya.

Jami’ mengaku bahwa ia belum sempat berkoordinasi tentang sewa SCC UII dengan tim pengurus KOMAHI UII yang lain. Ia hanya menanyakan kepada beberapa anggotanya mengenai tanggal downgrading. “Saya tidak memberitahu bahwa saya memperjuangkan (pengamanan lokasi downgrading) di belakang,” ujarnya.

Waktu berjalan dan tak ada kabar lagi dari Jami’. Dua hari menjelang hari pemakaian gedung SCC UII, tepatnya Rabu, 11 Desember 2024, Biyan lalu menanyakan pada Jami’ apakah gedung itu jadi digunakan untuk KOMAHI UII atau tidak. Jami’ mengatakan bahwa ia tak jadi melaksanakan downgrading. Jami’ akan pergi ke Jakarta untuk agenda visiting.

Biyan lalu mengonfirmasi ke Jami’ bahwa Gedung SCC UII akan dipakai olehnya. Jami’ tak tahu menahu apakah akan digunakan untuk GMNI UII atau apapun. Ia hanya mengerti bahwa penyewaan tetap dilanjutkan dan beralih ke Biyan. “Pada akhirnya duitnya (yang dititipkan ke Biyan) balik (ke saya) kok,” ujar Jami’.

Selanjutnya, pukul 15.25 sore Biyan menelpon Anis untuk mengonfirmasi bahwa KOMAHI UII membatalkan penyewaan dan akan diteruskan oleh Biyan atas nama GMNI UII. Tiba-tiba Anis mengirimkan sejumlah dokumentasi bahwa SCC UII sedang rusak. Mengetahui bahwa itu foto lama, Biyan tetap mengusahakan untuk menggunakan SCC UII. Biyan diarahkan untuk menghubungi BPA KM UII.

“Saya tanyakan BPA dan saya konfirmasi juga sama BPA bahwasanya HI (red-KOMAHI UII) tidak jadi pakai (Gedung SCC UII). Jadinya ini dipakai oleh GMNI. Tadi saya udah telepon Mbak Anis,” ujar Biyan.

Anis mengonfirmasi bahwa Biyan sempat menelponnya untuk mempertanyakan kebolehan pergantian penyewaan dari KOMAHI UII menjadi GMNI UII. 

Anis mengaku tak enak hati untuk menolak permintaan Biyan secara langsung, mengingat mereka berasal dari organisasi eksternal yang berbeda. Anis merupakan anggota HMI UII dan Biyan adalah anggota GMNI UII.

“Makanya aku lemparin ke BPA (KM UII) ini supaya BPA (KM UII) ini yang nolak,” ujar Anis.

Anis berharap, manajer BPA akan menghubungi Biyan dan menolak permintaan Biyan. Di luar dugaannya, staf BPA ternyata tak mengerti mengenai pelarangan pemakaian gedung SCC UII untuk eksternal. Staf BPA juga menganggap Biyan adalah bagian dari internal. Anis mengaku bersalah atas tindakannya ini. “Tapi salahku memang aku nggak langsung jawab ‘ini (SCC UII) nggak boleh buat eksternal’,” ujar Anis.

Pada akhirnya Biyan menggenapi biaya penyewaan eksternal untuk dua hari sejumlah Rp. 1,8 juta. Nama GMNI terpasang di jadwal pemakaian gedung SCC UII.

Sebelumnya, pada 14 Oktober 2024 Yayasan Badan Wakaf (YBW) UII mengirimkan surat yang ditujukan kepada pengelola SCC UII. Surat tersebut menyatakan bahwa Pengelola Fasilitas Kampus (PFK) YBW UII akan melakukan renovasi fisik bangunan dan interior SCC UII, kemudian pengelolaan SCC UII akan dilakukan oleh Direktorat Pendayagunaan Sumber Daya UII. YBW meminta pengosongan SCC UII paling lambat 17 Oktober 2024. Pengosongan tersebut berlaku bagi internal dan eksternal KM UII.

Menanggapi surat permohonan pengosongan SCC UII oleh YBW, DPM UII mengajukan keberatan dan melakukan audiensi dengan YBW pada 22 Oktober 2024. Audiensi tersebut dilakukan untuk penegasan ulang bahwa SCC UII tidak boleh digunakan oleh eksternal KM UII dan bagi internal KM UII tidak akan dipungut biaya sewa.

“Kita kembalikan ke semangat pembangunan SCC, bahwasannya SCC tuh pusat kegiatan mahasiswa yang tidak dipungut biaya, nah itu kita kembalikan lagi,” ungkap Anis.

Hasil audiensi tersebut telah disampaikan oleh Anis kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu BPA dan DPM UII. Namun menurut Anis, yang menjadi penyebab lolosnya penyewaan SCC UII kepada GMNI UII adalah terdapat staf BPA yang tidak paham perbedaan antara internal dan eksternal KM UII.

“Yang menjadi miskomunikasi utama adalah staf CS (Customer Service) nggak paham lembaga internal siapa sama lembaga eksternal siapa. Dia taunya Biyan ini pinjam buat kepentingan DPM U, karena dia taunya Biyan ini Mas-mas DPM U. Apalagi aku yang menjembatani,” ujar Anis. 

Terbitlah SK

Dini hari setelah proses mediasi selesai pada Jumat malam, Anis melaju ke warung makan sekitar UII. Anis bertemu dengan M. Rangga Maulana, Ketua Komisi I DPM Fakultas Psikologi dan Sosial Budaya (FPSB) UII. Ia lantas menanyakan apakah ada kegiatan HI yang akan dilangsungkan di SCC UII. Anis juga berharap, ia dapat menemui Jami’ secara langsung.

Rangga menyatakan bahwa diskusi tersebut terjadi secara informal. Karenanya, ia sebagai DPM FPSB UII menyarankan kepada Anis agar dirinya saja yang meminta tanggapan kepada Jami’. Mengingat bahwa Jami’ berada di bawah kewenangannya.

Pukul tiga pagi, Rangga menemui Jami’. Hasil dari pertemuan itu ia laporkan kepada Anis bahwa memang tidak ada acara KOMAHI yang akan dilaksanakan di gedung SCC UII. Menurut Rangga, justru Biyan yang meminta Jami’ untuk mengadakan acara di salah satu aset KM UII tersebut. “(Pihak yang meminta menggunakan gedung SCC UII itu) Biyan, (Informasi itu) yang saya tahu, dari keterangan Mas Jami’,” ujar Rangga.

Setelah mendapat informasi dari Rangga, Anis dan Tanka akhirnya merasa perlu untuk membuat SK. Perancangan dokumen SK pun dimulai oleh Anis pada Sabtu, 14 Desember 2024. Anis mengaku bahwa dia sendiri yang membuat rancangan SK tersebut. Dalam proses penyusunan, Anis juga meminta pertimbangan diksi kepada Tanka.

“Takutnya diksi-ku terlalu menggiring opini. Bikin orang bertanya-tanya. Tapi aku kira nggak se-kontroversial itu,” kata Anis.

Setelah selesai, SK diserahkan kepada Tanka dan diproses sebagai Wakil Ketua II DPM UII. SK lalu diajukan kepada M. Rafly Aryasatya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPM UII, untuk diterbitkan. Awak Himmah telah menghubungi Bobi, nama panggilan akrab Rafly, untuk meminta keterangan mengenai penerbitan SK. Namun ia tak mengindahkan permintaan wawancara dari Himmah.

Pada akhirnya, SK hanya terbit di akun @bpakmuii saja. Akun @dpmuii tidak menerbitkan dokumen tersebut. Anis menyebut, dia tak tahu menahu mengenai hal tersebut. “Itu di luar kendali aku,” katanya.

Dalam pembuatan SK, DPM UII mengacu pada sistem kolektif kolegial. Hal ini termaktub dalam Peraturan Dewan Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Islam Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan DPM UII. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa “Kolektif kolegial adalah mekanisme atau proses dalam pengambilan keputusan yang dilakukan secara bersama-sama dalam kedudukan yang sama.”

Menurut Tanka, pembuatan SK ini sudah termasuk dalam mekanisme kolektif kolegial. Pada struktur kepengurusan DPM UII tahun ini, Wakil Ketua (Waka) bertugas menangani permasalahan, sebelum dikonsultasikan kepada ketua umum. “Karena ini memang dibidangi oleh Waka II, kami kolektif kolegialnya di situ (perundingan dengan Waka II),” ujar Tanka.

Juga, setelah perseteruan di gedung SCC UII, Anis mengaku telah berkoordinasi dengan Rafsan, sebagai Ketua DPM UII. Sehingga, apapun SK yang diterbitkan pasti telah diketahui oleh Ketua, Sekjen, dan Waka DPM UII. “Masalah Komisi yang lain tahu atau enggak itu dikembalikan ke Bidang masing-masing,” ujar Anis.

Sebagai pihak yang dihubungi Anis sebelum penerbitan SK, Rangga menyatakan bahwa ia baru mengetahui terbitnya SK setelah diwawancara oleh awak Himmah. Ia menyebut, koordinasi yang dilakukan sebelumnya hanya sebatas koordinasi informal.

Menurut Rangga, DPM UII seharusnya melakukan sidang pleno terlebih dahulu sebelum mengeluarkan SK tersebut. DPM UII juga perlu berkoordinasi dengan DPM FPSB UII secara formal, sebagai pihak yang menaungi KOMAHI UII. Sedangkan, Rangga merasa tidak pernah ada koordinasi yang formal.

“Walaupun terjalin secara informal, tapi kita kan berjalan atas aturan. Berjalan secara sah. Ya, pasti, kalau memang mau ini (pengeluaran SK) harus ada formalnya. Entah itu mengirimkan surat undangan untuk melakukan koordinasi terkait hal ini (perkara gedung SCC UII). Cuman, nggak ada,” ujar Rangga pada Minggu, 12 Januari 2024.

Ia juga menambah bahwa penerbitan SK ini unik. Seharusnya penerbitan SK lebih dahulu dilakukan sebagai legitimasi bahwa pihak eksternal tidak boleh memakai gedung SCC UII, dan bukan terbit setelah adanya perkara.

Rafsan mengaku luput karena tak segera menerbitkan SK penghentian sewa kepada eksternal UII. Penerbitan SK seharusnya dilakukan pasca audiensi dengan Yayasan Badan Wakaf UII dan Rektorat UII. Salah satu hasil dari audiensi itu diterbitkan oleh akun Instagram @dpmuii bertajuk “Press Release Pertemuan dengan PYBW UII dan PFK UII Perihal Renovasi SCC UII” pada 18 November 2024.

Menurutnya, keputusan pelarangan penggunaan SCC UII oleh eksternal pasca audiensi cukup diinformasikan oleh Anis ke BPA KM UII. Sehingga proses penolakan akan terjadi di BPA KM UII. “Luput kita. Seharusnya, setelah ada audiensi, ada notulensi, kita langsung publish dan membuat SK agar jelas,” ujar Rafsan.

Reporter: Himmah/Ibrahim, R. Aria Chandra Prakosa, Staf Himmah/Mochammad Alvito Dwi Kurnianto

Editor: Abraham Kindi

Baca juga

Terbaru

Skip to content