Tergusur dari Tanah Leluhur

“Telah puluhan tahun menggarap lahan, kini mereka terancam hengkang karena adanya penetapan kawasan hutan.”

Desember 2014, warga Desa Surokonto Wetan, Kecamatan Pageruyung, Kendal, ramai-ramai datang ke rumah Nur Aziz. Sebenarnya itu tak aneh, lantaran warga memang sering nongkrong di sana. Tapi kali ini kejadiannya lain.

“Perhutani mau menanam pohon jati di desa kami,” kata Aziz, perihal kedatangan warga ke rumahnya. Rencana Perusahaan Umum (Perum) Perhutani itu warga dapatkan dari sekretaris desa, bakda acara tahlilan rutin. Mendengar itu, warga kaget.

Secara spontan mereka menolaknya. “Kalau kebun yang dikelola warga ditanami pohon jati, nanti warga mau makan apa?” Padanya, warga meminta Aziz mewakili mereka untuk mengurus persoalan tersebut. Mengapa?

Nur Aziz, 43 tahun

Aziz adalah tokoh masyarakat di Surokonto Wetan. Dia juga aktif menjadi anggota di Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Pageruyung. Bagi Aziz, Surokonto Wetan punya arti tersendiri. Bukan hanya karena lahir dan besar di sana, tapi juga karena dia keturunan leluhur Surokonto Wetan, Ki Joko Suro. “Saya punya itu silsilah keturunannya,” kata Aziz.

Ki Joko Suro adalah adik Sultan Hamengku Buwono II. Dia orang pertama yang membuka lahan yang saat ini ditinggali oleh warga Surokonto Wetan. Saat membuka lahan, Ki Joko Suro juga membangun sistem pertanian dan irigasi di sana. Dari pertanian pula lah warga Surokonto Wetan melangsungkan hidupnya.

Aziz juga pernah mengurus masalah pertanahan di Surokonto Wetan. Pada 2009, Aziz bersama warga lainnya, menghadapi persoalan ketimpangan penguasaan lahan yang terjadi di antara warga. Setelah diadakan musyawarah, masalah tersebut selesai. Mereka sepakat membagi lahan itu secara rata kepada semua warga. Seribu dua ratus lima puluh meter persegi untuk satu kepala keluarga.

Atas dasar itu lah, Aziz menerima permintaan warga. Sejak saat itu, ia berada di garda terdepan mengurus problem antara warga dengan Perhutani. Dan sejak saat itu pula, Aziz dan warga Surokonto Wetan akan mengalami tahun-tahun sulit kedepannya.

Pada 21 Januari 2015, warga diminta datang ke balai desa oleh kepala desa. Saat itu, warga sudah menduga bahwa permintaan kepala desa tersebut ada hubungannya dengan kepentingan Perhutani.

Benar saja, di sana mereka sudah ditunggu oleh pihak Perhutani. Saat itu Perhutani hendak melakukan kajian sosial. Mereka mengajak warga desa bekerja sama dengan ditawari posisi sebagai sinder, sekuriti, dan pekerjaan-pekerjaan lainnya.

Pihak Perhutani juga bertanya kepada warga, “Kalau tanah ini dijadikan kawasan hutan, Bapak dan Ibu bagaimana, setuju atau tidak?” Cerita Aziz menirukan ucapan direksi Perhutani. “Ya, warga menolak,” lanjutnya.

Pada pertemuan tersebut ada satu hal yang warga belum ketahui. Ternyata, lahan yang telah digarap warga selama puluhan tahun itu sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan melalui Keputusan Menteri Kehutanan nomor SK. 3021/Menhut-VII/KUH/2014.

“Saat audiensi dengan Perhutani, kami tidak diberi tahu bahwa tanah itu sudah milik Perhutani. Mereka tidak kasih tahu soal SK 3021 (SK 3021/Menhut-VII/KUH/2014 –red),” kata Aziz. Ia baru mengetahui adanya SK penetapan kawasan hutan itu pada Maret 2015 saat diundang ke Polres Kendal.

***

Surokonto Wetan adalah satu dari empat belas desa di Kecamatan Pageruyung, Kendal. Bila hendak ke sana via Sukorejo, Anda akan melewati ratusan hektare kebun karet, pala, dan jagung. Dengan adanya kebun-kebun itu, Pageruyung menjadi salah satu pemasok terbesar pendapatan Kendal dari komoditas perkebunan.

Menurut data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal tahun 2015, Surokonto Wetan adalah produsen jagung terbesar ketiga di Pageruyung. Bahkan menjadi nomor satu dalam produksi tanaman padi.

Tapi, petani-petani Surokonto Wetan tak pernah memiliki tanah di lahan garapan tersebut, meski mereka sudah puluhan tahun menggarap di sana. Tanah itu masih jadi milik negara. Sampai saat ini, PT. Sumurpitu Wringinsari tercatat sebagai pemilik HGU perkebunan seluas 610 hektare sampai tahun 2022.

PT. Sumurpitu adalah perusahaan swasta di bawah naungan Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip) milik Kodam IV Diponegoro. Ia dibentuk pada 11 Agustus 1966, lalu disahkan oleh Menteri Kehakiman pada 9 November 1970. Perusahaan ini merupakan satu dari sekian banyak korporasi yang lahir dari rahim peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S).

G30S sendiri merupakan peristiwa kelam bangsa Indonesia yang menewaskan lebih dari satu juta orang tertuduh komunis. Rezim orde baru mengklaim bahwa G30S merupakan upaya kudeta Partai Komunis Indonesia (PKI) terhadap pemerintahan Soekarno. Tapi kemudian banyak yang membantah argumen tersebut. Benedict Anderson dan Ruth T. Mcvet dalam penelitiannya, A Preliminary Analysis of the October 1, 1965, Coup in Indonesia, berteori bahwa peristiwa di tahun 1965 tersebut merupakan buah konflik internal faksi-faksi dalam tubuh Angkatan Darat.

Sebelum PT. Sumurpitu, lahan seluas 610 hektare tersebut digunakan oleh  Noamlodze Vennotschap (NV.) Seketjer Wringinsari. NV. Seketjer merupakan perusahaan milik eks pejuang kemerdekaan Indonesia. Perusahaan tersebut mengelola lahan setelah Biro Rekonstruksi Nasional membeli tanah milik Rotterdamsche Culture Maschapij dan NV. Cultuur Maatschapij pada 1952.

Kelahiran PT. Sumurpitu bermula saat ditetapkannya  NV. Seketjer sebagai perusahaan yang terlibat G30S. Menurut riset yang dilakukan Andi Prasetya, mahasiswa Ilmu Sejarah Universitas Diponegoro dalam skripsinya, para direksi dan buruh perkebunan NV. Seketjer ditangkap, bahkan banyak yang dibunuh, tanpa pernah diadili. Mereka dituduh terlibat G30S lantaran kebanyakan buruh di sana tergabung dengan Sarekat Buruh Perkebunan Indonesia (Sarbupri) yang berafiliasi dengan PKI.

Tuduhan keterlibatan dalam G30S juga membuat Panglima Kodam (Pangdam) Diponegoro membekukan dan menyita aset NV. Seketjer. Setelah itu, kuasa atas perkebunan diserahkan pada Komisaris Urusan Veteran Daerah (Komuved) Jawa Tengah.

Akibat dari pembekuan ini, bekas perkebunan NV. Seketjer tak ada yang mengelola. Melihat potensi perkebunan yang dihasilkan, banyak pihak yang mengajukan permohonan pengelolaan lahan tersebut. Di antaranya adalah, gabungan kelompok pensiunan PT. Perkebunan Nusantara 18 dengan atas nama Hadisutarno serta para veteran perang dan warakawuri.

Komuved Jateng mengabulkan permohonan tersebut. Adapun permohonan yang diterima adalah dari para veteran dan warakawuri. Demi legalitas pengelolaan, mereka akhirnya membentuk badan hukum PT. Sumurpitu yang berada di bawah Yardip.

Pada 1972, PT. Sumurpitu mengajukan HGU kepada Departemen Agraria. Pengajuan tersebut dikabulkan dengan terbitnya keputusan Menteri Dalam Negeri/Dirjen Agraria nomor: SK. 16/HGU/DA/72 tanggal 13 Oktober 1972. PT. Sumurpitu memiliki HGU sampai tahun 1997.

Warga Surokonto Wetan sendiri mulai menggarap lahan milik negara tersebut pada 1972. Sebelumnya warga desa kebanyakan bekerja di PT. Sumurpitu. Tapi mereka menilai pengelolaan lahan yang dilakukan oleh PT. Sumurpitu sangat buruk, bahkan tidak dikelola sama sekali.

Tanaman tidak terawat. Semak belukar tumbuh di sana sini. Bangunan pabrik sebagian besar tinggal puing-puing. Kegiatan produksi berhenti total. Melihat kondisi perkebunan yang seperti itu, warga khawatir dengan kesejahteraan mereka. Akhirnya, warga megajukan perjanjian penggarapan lahan bersama kepada pihak PT. Sumurpitu.

Pihak perusahaan lantas menyetujui perjanjian itu dengan syarat, warga yang hendak menggarap harus bergabung dengan sekretariat bersama Partai Golongan Karya pimpinan mantan Presiden Soeharto.

Lahan itu digarap dengan porsi pembagian hasil usaha sebesar dua per tiga untuk warga penggarap dan satu per tiga untuk PT. Sumurpitu. Pembagian hasil tersebut disetorkan kepada perusahaan setiap tiga bulan sekali.

Selama masa pengelolaan lahan bersama ini, warga kerap kali mesti hengkang lantaran PT. Sumurpitu sering menyewakan lahan HGU tersebut kepada perusahaan lain. Pada 1973 misalnya, tak lama setelah terbitnya izin HGU, PT. Sumurpitu menyewakan lahan tersebut kepada PG Cepiring yang bergerak di bidang penanaman tebu sebagai bahan produksi gula selama sepuluh tahun.

Kemudian pada 1984 PT. Sumurpitu kembali menyewakan lahan HGU-nya kepada PT. Ulat Sutra selama enam tahun. PT. Ulat Sutra menyewa lahan tersebut untuk ditanami pohon murbai untuk pakan ternak ulat sutra. Pada 1994, empat tahun setelah masa sewa PT. Ulat Sutra habis, lahan kembali disewakan kepada PT. Kayu Manis sampai 2009.

Pada 31 Maret 1998, PT. Sumurpitu mengajukan perpanjangan HGU. Dan secara mengejutkan, pada 1999 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jateng, memberikan perpanjangan HGU meski PT. Sumurpitu kerap kali menyewakan lahan HGU kepada perusahaan lain.

Lalu, mengapa BPN Jateng memperpanjang HGU PT. Sumurpitu?

Ternyata, lahan HGU PT. Sumurpitu saat itu sedang dijadikan agunan oleh pemerintah ke Bank Ekspor Impor. BPN berargumen, HGU PT. Sumurpitu perlu diperpanjang demi mengamankan aset negara.

***

Pada 12 Maret 2012, PT. Sumurpitu mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham. Rapat itu menghasilkan keputusan bahwa seluruh saham PT. Sumurpitu akan dijual kepada investor baru yang berminat.

PT. Sumurpitu menjual saham seluas kurang lebih 610 hektare dengan standar ukur berupa luasan tanah per meter persegi. Harga tanah per meter persegi itu dibanderol seharga Rp 20.000. Total harga saham PT. Sumurpitu ditaksir mencapai Rp 122 miliar.

Menurut laporan majalah Himmah edisi Januari 2002, “Mesin Uang yang Pincang”, PT. Sumurpitu sedang terancam gulung tikar. Saat itu, PT. Sumurpitu sudah berencana menjual aset-asetnya. “Murah, kok. Satu meter hanya Rp 5000, termasuk tanaman, bangunan, apa saja yang ada di atas tanah itu,” kata seorang sumber Himmah di Yardip saat itu.

Saya mencoba melakukan klarifikasi terkait penjualan saham tersebut. Mengacu pada Tanda Daftar Perusahaan yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Semarang, kantor PT. Sumurpitu terletak di Jalan Kepodang Nomor 10. Tetapi, ketika mendatangi alamat tersebut, saya tak menemukannya.

Beberapa warga yang saya temui mengatakan bahwa PT. Sumurpitu telah pindah ke sekitar Stasiun Semarang Poncol. Saya lalu mencoba mencarinya lagi, namun tak dapat juga menemukan kantor PT. Sumurpitu. Warga yang saya temui di tempat itu pun tak tahu-menahu perusahaan yang bernama PT. Sumurpitu.

Tak menemukan kantor PT. Sumurpitu, saya coba menelusurinya lewat pemberitaan di media massa. Dari pemberitaan yang diterbitkan Tribunnews pada 22 Februari 2016, saya mendapatkan informasi bahwa PT. Sumurpitu ternyata sudah bangkrut. Portal berita milik pemerintah Kendal juga menginformasikan hal yang sama: PT. Sumurpitu sudah bangkrut.

Setelah terbitnya SK bersama penjualan saham, tak lama kemudian PT. Semen Indonesia (SI) membelinya. PT. SI saat itu sedang ingin membangun pabrik semen di Rembang. Tapi, karena lahan tersebut adalah kawasan hutan, maka PT. SI harus mencari penggantinya. Akhirnya dibeli lah saham PT. Sumurpitu seluas 125,53 hektare.

Sesuai rencana, kemudian lahan yang telah dibeli oleh PT. SI diajukan ke Kementerian Kehutanan untuk dijadikan lahan pengganti. Tak butuh waktu lama, Kementerian Kehutanan menunjuk kawasan tersebut sebagai kawasan hutan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 643/Menhut-II/2013 tanggal 25 September 2013 atas nama PT. SI.

Zulkifli Hasan, Menteri Kehutanan saat itu, lalu meneken Keputusan Nomor SK. 3021/Menhut-VII/KUH/2014 tentang Penetapan Sebagian Kawasan Hutan Produksi pada Bagian Hutan Kalibodri Seluas 127,821 hektare.

Penetapan kawasan hutan itulah yang kemudian menjadi masalah.

SK tersebut dinilai cacat hukum oleh warga Surokonto Wetan. Penolakan juga datang dari aktivis lingkungan dan akademisi. Mereka menilai, kecacatan hukum tersebut terjadi lantaran objek tukar-menukar kawasan hutan tersebut belum bebas dari hak dan akses pihak lain atau clear and clean.

Samuel Rajagukguk, staf LBH Semarang sedang menjelaskan terkait kasus Surokonto Wetan di kantornya, Sabtu (24/12/2016). (Foto oleh; Danca Prima R.)

Samuel Bona Rajagukguk dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, misalnya. Saat saya mewawancarainya, ia mengatakan bahwa ada beberapa hal yang membuat proses tukar-menukar kawasan hutan tersebut cacat hukum. Pertama, soal jual beli saham yang dilakukan oleh PT. Sumurpitu dan PT. SI.

Katanya, tanah di Surokonto Wetan merupakan tanah milik negara. Perusahaan memang dapat mengajukan izin HGU di tanah negara sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Tapi, bukan berarti tanah yang digunakan juga menjadi aset.

“Tanah negara dapat dimanfaatkan, tetapi tidak bisa dimiliki. Pemegang HGU hanya memiliki aset yang ada di atas tanah. Misalkan asetnya berupa kacang hijau, palawija, dan lain-lain. Sedangkan tanah masih milik negara,” jelas Samuel.

Ia juga mempertanyakan penjualan saham yang dilakukan oleh PT. Sumurpitu dengan nilai aset berupa luasan tanah per meter persegi. Menurutnya, jika penjualan dilakukan dengan cara tersebut, berarti PT. Sumurpitu telah menjual tanah negara.

“Nah, yang bikin sangsi, mereka (PT. Sumurpitu –red) menjual tanah dan asetnya. Itu tidak boleh.”

Pengalihan HGU yang dilakukan PT. Sumurpitu kepada PT. SI pun seharusnya tidak sah. Karena HGU hanya boleh dialihkan dengan perusahaan yang sejenis.

“Kalau misalkan perusahaan awal di bidang pertanian, maka harus dialihkan ke bidang pertanian juga. Filosofinya HGU itu kan, untuk ditanami,” kata Samuel menerangkan. “Ketika HGU dialihkan ke PT. SI, memangnya mereka mau menanam semen?” lanjutnya dengan nada menyindir.

Kedua, terkait tidak adanya partisipasi masyarakat dalam proses penetapan kawasan hutan yang terjadi. “Ketika lahan di sana mau ditetapkan sebagai kawasan hutan dan ada penduduk sekitar di situ, warga yang terkena dampak harus ikut andil dalam perencanaan. Tapi dalam permasalahan ini, warga tidak dilibatkan. Tidak transparan.”

Argumen Samuel tersebut sejalan dengan Siti Rakhma Mary Herwati dari Public Interest Lawyer Network. Ia mengatakan bahwa tukar-menukar kawasan hutan yang terjadi di Surokonto Wetan bermasalah lantaran di sana ada warga yang telah puluhan tahun menggarap lahan pertanian.

Jadi tukar menukar kawasan hutan tersebut, “Tidak dapat dikatakan clear and clean sebelum hak-hak masyarakat dilindungi.” kata Rakhma.

***

Semenjak tahu bahwa menteri kehutanan telah meneken SK penetapan kawasan hutan di desanya, warga bolak-balik menyurati perusahaan terkait dan pejabat negara di level kabupaten, provinsi, bahkan nasional.

“Kami berkali-kali melakukan audiensi. Tak ada yang bisa menjawab pertanyaan kami. Apakah tanah negara bisa dijual? Soalnya kalau bisa dijual, kita juga mau jual-jual tanah kalau perlu. Untuk dijadikan sekolah, dibuatkan jalan,” kata Aziz yang yakin bahwa terdapat kejanggalan dalam proses penetapan kawasan hutan tersebut.

Hasil surat-menyurat itu nihil. Terkecuali satu, surat untuk Ditjen Planologi dan Kehutanan di Jakarta.

Direktur Jenderal Planologi, San Afri Awang, sempat memberi warga pencerahan. Pada 5 Desember 2015, San Afri datang ke Surokonto Wetan. Selama tiga jam berada di sana, ia memeriksa kondisi lapangan dan dokumen-dokumen yang ada.

“Hasilnya (tukar menukar kawasan hutan yang dilakukan PT. SI dan Perhutani –red), memang tidak clear and clean,” ucap Aziz sambil menunjukkan halaman pertama SK yang dibubuhi tanda tangan San Afri Awang. Pada bagian bawah tanda tangan tersebut tertulis kalimat, “Tidak Clear and Clean“.

Tapi, kemudian waga kembali masygul. Saat ditemui lagi oleh warga di kantor Ditjen Planologi dan Kehutanan pada 17 Oktober 2016, San Afri menarik ucapannya. Saat melakukan audiensi dengan warga, San Afri mengatakan bahwa proses tukar-menukar kawasan hutan yang terjadi sudah clear and clean.

Warga tak mengetahui pasti alasannya. Tapi, Samuel bercerita pada saya bahwa San Afri tak ingin Ditjen menangguk kerugian dengan melepaskan kawasan hutan di  Surokonto Wetan. Sebab, kawasan hutan di pulau Jawa akan berkurang jumlahnya.

San Afri juga, kata Samuel, meminta warga untuk menunjuk daerah lain yang bisa menggantikan lahan di Surokonto Wetan jika warga tidak mau desanya dijadikan kawasan hutan.

“Dia bilang nanti Ditjen Planologi akan memprosesnya (penunjukan daerah lain sebagai kawasan hutan –red) dalam seminggu. Eh, sampai sekarang tidak ada kabar. Dihubungi tidak merespon.”

Saya sempat menghubungi Dirjen Planologi dan Kehutanan yang merupakan alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1982 ini beberapa kali. Namun tak ada respons darinya. Pesan singkat via WhatsApp yang saya kirim pun hanya ia baca.

***

Dengan mengenakan setelan kemeja batik, sarung coklat tua, dan songkok hitam, Nur Aziz duduk di bangku ruang tamunya pagi itu. Asap rokok mengepul di sekitar tubuhnya. Sambil lalu dia menggeser layar ponselnya. Wajahnya rada pucat. Kantung matanya nampak membiru.

“Saya belum tidur, tadi baru sampai rumah,” kata Aziz.

Sehari sebelumnya, 14 januari 2017, Aziz pergi ke Yogyakarta. Di sana dia bertemu seorang dosen UGM. Setelah bertemu, Aziz langsung pulang ke rumah malam harinya.

 

Beberapa bulan ke belakang, Aziz memang kerap pulang-pergi keluar kota. Semarang, Bogor, Jakarta, dan kota lainnya. Hal itu dilakukannya untuk berkonsultasi soal permasalahan yang terjadi di desanya, Surokonto Wetan. Konsultasi-konsultasi yang telah dilakukan Aziz, semakin meyakinkan warga untuk menolak kehadiran Perhutani.

Sambil mengobrol dengan saya, ia mencoba mengingat-ingat, banyak pekerjaannya yang terlantar. Salah satunya sebuah masjid yang hendak dibangun di desa. “Pembangunan tidak jalan karena masalah ini. Karena saya yang mengurus, otomatis gak berjalan kalau saya ada masalah.”

Walau demikian, Aziz tak tampak ragu. Menurutnya, jika permasalahan tukar-menukar kawasan hutan ini dapat terselesaikan, manfaat bagi masyarakat Surokonto Wetan akan lebih besar. Warga tetap bisa menggarap lahan untuk kehidupan. “Sedikit pun saya tidak pernah ada rasa takut. Kebenaran pasti menang. Pasti ada waktunya,” begitu katanya.[]

(Reportase bersama: Adilia Tri H., Tsania Faza, Danca Prima R.)

Berita sebelumnya
Berita Selanjutnya

Podcast

Baca juga

Terbaru

Skip to content