Oleh: Yuyun Novia S.
Yogyakarta, HIMMAH ONLINE
Front Anti Komunis Indonesia (FAKI) mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta pada Senin (28/10) lalu untuk meminta pihak LBH agar tidak menerima pengaduan atas aksi pembubaran disertai penganiayaan yang dilakukan oleh massa FAKI pada Minggu(27/10).
Kepala Bidang Advokasi LBH, Hamzal Wahyudin, menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan pendampingan terhadap korban yang bersangkutan. Ada empat kategori pengaduan yang tidak boleh diterima LBH, yaitu pelanggaran HAM, pelaku korupsi, asusila, dan narkoba. “Kasus ini tidak termasuk dalam empat kategori itu, sehingga kami (LBH-red) tetap menerima pengaduan tersebut,” ujar pria yang kerap disapa Didin ini.
Setelah menerima pengaduan dari Irina Dayasih selaku fasilitator forum diskusi, LBH mendampingi klien untuk melapor ke Kepolisian Yogyakarta. Selain itu, LBH juga melapor ke Komisi Kepolisian Nasional atas dugaan pembiaran tindak pidana oleh Kasat Intel Polres Sleman dan Kapolsek Godean, dan mengadukan dugaan pelanggaran hak berkumpul dan pembiaran tindak pidana oleh Kasat Intel Polres Sleman dan Kapolsek Godean ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Dari keterangan Hamzal, saat ini baru ada satu orang, yaitu Irina, yang memberikan keterangan lengkap di depan penyidik. Padahal, keterangan para korban lain yang sekaligus berstatus saksi tersebut juga penting. “Banyak korban berasal dari luar Yogya, sehingga susah menghadirkannya kepada penyidik. Tapi, pihak kami sudah mengomunikasikan kepada para korban dan mereka siap memberikan kesaksian dalam minggu-minggu ini. Kami belum tahu pastinya kapan,” imbuh Hamzal saat ditemui di ruangannya, Selasa (12/11) lalu.
Seperti diketahui, telah terjadi aksi pembubaran paksa oleh massa FAKI saat berlangsungnya forum diskusi keluarga eks-tapol 65 di Padepokan Santi Dharma, Dusun Bendungan, Desa Sidoagung, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Minggu (27/10) lalu. Aksi tersebut mengakibatkan 5 korban mengalami luka-luka. Diantaranya Sukrisdino (45) warga Purwokerto, Ardi Nugroho (23) warga Kroya Cilacap, Bayu Cahyadi (30) warga Sampiuh Banyumas, dan Ciptadi (62) warga Kroya Cilacap. Irina Dayasih selaku fasilitator forum diskusi tersebut meminta kepada aparat yang hadir untuk memberikan perlindungan dan mengevakuasi para korban. Namun, aparat tersebut justru membiarkan kejadian penganiayaan itu dan memerintahkan para korban untuk pulang ke rumah masing-masing.