Di fakultas hukum uii sedang menjalankan program absensi 75%. Hal itu dilakukan, dengan dalih agar mahasiswa lebih aktif dalam kegitan belajar mengajar untuk meraih prestasi dalam bidang akademik. Namun kampus melupakan satu hal yang sangat kompleks yaitu mau dikemanakan mahasiswa yang aktif dalam berorganisasi.
Dengan kebijakan ini mahasiswa secara tidak langsung akan mempengaruhi rutinitas mahasiswa yang aktif dalam berorganisasi. Bahkan uii bisa disebut telah merebut hak mahasiswa yang telah dianggap dewasa dan mampu mengatur kebutuhanya sendiri. Apa masih pantas disebut sebagai mahasiswa jika untuk masalah kehadiran saja masih diatur ?
Ditambah lagi dengan prosedur yang berbelit belit dalam perijinan. Karena ijin akan diberikan jika sakit dan dibuktikan dengan surat dokter,orang tua meninggal dan umroh.

(Tyas Puspa Dewanti – jurusan ilmu Hukum 2011)

Skip to content