Masihkah Relevan Sistem Parlementer di KM UII?

Menjadi seorang mahasiswa tentu menjadi kebanggan tersendiri bagi sejumlah orang yang sedang mengenyam bangku perkuliahan. Mahasiswa mempunyai banyak kelebihan dari siswa biasa, yaitu menjadi agent of change, agent of social control, dan iron stock. Karena besarnya peran mahasiswa tersebut, hingga kerap disebut sebagai “Penyambung lidah rakyat”.

Allison Hawkins Crume dalam The Historical Development of The Student Government Association as a Student Sub-Culture at The Florida State University menjelaskan lahirnya konsep Student Government merupakan titik awal kekhawatiran mahasiswa di Amerika Serikat dan Inggris yang pada saat itu dibatasi ruang geraknya dalam melakukan kegiatan di kampus. Saat itu, para mahasiswa menuntut kebebasan dan keterlibatan dalam lingkup yang lebih besar.

Pada tahun 1869 konsep Student Government pertama kali diperkenalkan oleh Charles W Eliot mengenai sistem pemilihan umum mahasiswa (pemilwa) di Universitas Harvard untuk memberikan mahasiswa lebih banyak ruang gerak dalam berlembaga. Student Government dipandang oleh mahasiswa sangat berguna, yaitu sebagai implementasi dari nilai-nilai demokrasi. Pada tahun 1901, mahasiswa Universitas North Carolina membentuk suatu organisasi pemerintahan mahasiswa tidak resmi sampai mereka mendapat pengakuan dari pimpinan universitas pada tahun 1904 dan dikenal sebagai Dewan Mahasiswa.

Di Universitas Islam Indonesia (UII), konsep Student Government itu tertuang dalam organisasi bernama Keluarga Mahasiswa (KM) UII. KM UII semula bernama Organisasi Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (OM UII) berdiri pada tanggal 21 september 1950 dimana tanggal tersebut sekarang ditetapkan sebagai hari kelahiran KM UII. Sudah tentu sudah lebih enam dasawarsa selama berjalannya waktu roda organisasi ini telah menuai dinamika pada setiap periode kepemimpinannya.

Perlu kita melihat kembali tentang awal berdiri dan jalannya KM UII yang telah melewati tujuh masa kepemimpinan pemerintahan Republik Indonesia. Terdapat beberapa sistem pemerintahan yang pernah diterapkan di Republik Indonesia pada masing-masing masa. Mulai dari masa Orde Lama (1957-1965), Orde Baru (1966-1998), dan Reformasi yang telah kita rasakan sampai saat ini.

Dalam hal ini perlu kita ketahui mengenai sistem yang sedang dipakai lembaga pemerintahan dalam tataran mahasiswa atau Student Government. Ada dua sistem perlu kita ketahui:

Pertama, sistem parlementer yang merupakan sebuah sistem pemerintahan yang mana legislatif atau parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Sistem ini mempunyai ciri bahwa pemimpin eksekutif ditunjuk atau diangkat oleh parlemen, maka hal ini dapat menunjukkan hubungan antara lembaga legislatif dengan lembaga eksekutif amat erat.

Kedua, sistem presidensial yang merupakan sistem pemerintahan dimana kekuasaan lembaga eksekutif dipilih melalui Pemilu dan terpisah dengan kekuasaan lembaga legislatif.

Maka dari definisi sistem pemerintahan parlementer dan presidensial tersebut dapat kita ambil gambaran bahwa Student Government KM UII lebih menganut sistem parlementer. Hal tersebut bisa dilihat dalam proses Pemilwa dan pembagian peran lembaga legislatif dan lembaga eksekutif yang sedang berlaku sampai saat ini. Pemilwa diadakan secara serentak untuk memilih calon legislatif. Setelah calon memenuhi syarat menjadi anggota legislatif terpilih, pemimpin eksekutif ditunjuk atau diangkat dari salah satu para anggota legislatif terpilih.

Apabila kita bandingkan dengan lembaga pemerintahan mahasiswa di kampus yang lain, misalnya UGM dan UIN, tentu akan berbeda. Selain UII, mayoritas Student Government di kampus Indonesia menggunakan sistem presidensial. Hal ini dapat dilihat pada proses pemilwa dimana calon anggota lembaga legislatif dan eksekutif yang dipilih secara terpisah.

Kelemahan sistem yang dijalankan oleh KM UII sekarang yaitu calon legislatif dan eksekutif dipilih tidak terpisah. Artinya, dalam masa kampanye Pemilwa yang ditawarkan pada mahasiswa adalah hanya visi dan misi calon anggota legislatif yang kemudian salah satu di antara anggota legislatif yang terpilih akan menjadi pemimpin lembaga eksekutif.

Tentu aneh rasanya ketika seorang anggota legilatif terpilih yang ditunjuk atau diangkat untuk memimpin lembaga eksekutif padahal visi dan misi yang yang ditawarkan kepada mahasiswa pada masa kampanye yaitu visi dan misi sebagai calon anggota legislatif. Padahal ranah, tugas, dan fungsi antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif jelas berbeda, begitu pula dalam hal visi dan misi yang akan disampaikan sang calon.

Beda halnya ketika dalam Pemilwa untuk calon lembaga legislatif dan lembaga eksekutif dilakukan secara terpisah. Hal ini akan memudahkan mahasiswa dalam memilih dan mempercayai calon pemimpin yang akan duduk di lembaga legislatif dan lembaga eksekutif. Apabila pemilihan calon legislatif dan eksekutif dilakukan secara bersamaan, serta pemilihan pemimpin lembaga eksekutif itu sendiri diangkat atau ditunjuk dari anggota lembaga legistalif terpilih, sama halnya membeli burung dalam karung yang dimana kita tidak tahu isi di dalamnya kemudian.

Bisa dirasakan sampai saat ini kelemahan sistem tersebut yang mengakibatkan peran kelembagaaan tidak berjalan secara efektif hanya karena menunggu Sidang Umum dan proses lobi yang terlalu lama. Seperti halnya pada periode 2016/2017 dan 2017/2018 yang memakan waktu berbulan-bulan untuk menyelesaikan Sidang Umum, pemilihan struktur anggota legislatif, dan mengangkat atau menunjuk pemimpin lembaga eksekutif.

Tentu saja ini menjadi evaluasi bersama KM UII untuk mengembangkan tatanan sistem yang lebih efisien dan efektif untuk saat ini.

*Analisis/Retorika ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi Himmahonline.id.

Skip to content