Aksi Kamisan: “Hentikan Tambang Pasir Laut di Kepulauan Sangkarrang!”

Himmah Online, Yogyakarta – Aksi Kamisan pada Kamis, 27 Agustus 2020 menuntut untuk menghentikan tambang pasir laut di Kepulauan Sangkarrang dan mempertanyakan nelayan yang ditangkap karena tuduhan merusak uang, yang melanggar Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Aksi yang diselenggarakan di Monumen Tugu Yogyakarta ini dihadiri oleh orang-orang yang peduli akan isu lingkungan, hak asasi, dan kemanusiaan. Utamanya isu tambang pasir di Kepulauan Sangkarrang.

“Sebenarnya yang turun ke jalan ini tidak berasal dari lembaga tertentu. Kami yang turun ke jalan murni karena membela hak-hak masyarakat dan orang-orang yang dirampas dan ditindas. Khususnya dalam kasus penambangan pasir yang sebenarnya tidak sesuai dengan hukum,” kata Ipang, salah satu peserta aksi Kamisan.

Baca juga : Pembangunan Tol DIY, “Bisnis yang Tidak akan Menguntungkan”

Wahyudin yang merupakan warga terdampak tambang pasir mengatakan, “Proyek ini telah merampas dan menghilangkan penghasilan nelayan, dimana tambang pasir yang sedang melakukan aktivitasnya ini merupakan wilayah tangkap ikan nelayan.”

Selain itu, ia menilai bahwa warga dan masyarakat Kepulauan Sangkarrang tidak diajak untuk berkomunikasi secara langsung oleh pihak terkait tentang pembuatan Peraturan Daerah. Hal itu dirasa tidak adil karena warga dan nelayan yang berdekatan dengan aktivitas tambang tersebut yang menjadi korban.

Dalam seruan aksi, Ipang menyuarakan bahwa Royal Boskalis sebagai perusahaan yang melakukan penambangan mengklaim telah memenuhi persyaratan penambangan. Mereka mengklaim telah menambang sejauh 8,1 sampai 17 mil dari perairan selat Makassar. Padahal jarak dari pulau terdekat seperti Sangkarrang hanya berjarak sekitar 2 mil dari aktivitas tambang pasir.

Wahyudin juga menceritakan bagaimana kronologis penangkapan nelayan yang bernama Manre. Manre ditangkap oleh pihak Polda Sulawesi Selatan karena dituduh menghina simbol negara dengan cara merobek amplop yang berisi uang.

Padahal menurut Wahyudin, Manre mencoba menolak upaya suap oleh pihak perusahaan dengan merobek amplop yang diberikan kepadanya, akan tetapi Manre tak mengetahui bahwa isi di dalamnya adalah uang.

Wahyudin menilai kasus ini terlalu dipaksakan. Apabila dilihat dari kejadiannya, Manre mencoba menolak suap. Akan tetapi mengapa malah ia ditangkap dengan tuduhan merendahkan dan menghina simbol negara? Kasus perusakan mata uang ini merupakan kasus pertama di Indonesia.

Selain itu, Wahyudin mengaku bahwa warga dan tokoh masyarakat Kepulauan Sangkarrang telah didatangi dan diancam secara verbal akan ditangkap apabila kembali melakukan aksi. Ia juga berharap bahwa aksi kali ini dapat didengar, dan aktivitas penambangan pasir pindah dari area tangkap nelayan.

Sebelum mengakhiri aksi Kamisan. Ipang dan Wahyudin membacakan surat terbuka untuk presiden dan jajarannya. Dalam surat terbuka tersebut terdapat beberapa tuntutan, salah satunya adalah membebaskan Kecamatan Kepulauan Sangkarrang khususnya Pulau Kodingareng agar dibebaskan dari zona pertambangan dan membebaskan nelayan untuk mencari penghidupan.

Penulis: Adim Windi Yad’ulah

Reporter: Adim Windi Yad’ulah, Ahmad Sarjun

Editor: Muhammad Prasetyo

Berita sebelumnya
Berita Selanjutnya

Podcast

Skip to content