HIMMAH ONLINE, Yogyakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kota Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur melakukan aksi di kantor Tempo biro Yogyakarta pada hari Jumat (26/2). Aksi tersebut merupakan pernyataan sikap terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT Tempo Inti Media kepada korespondennya di Jayapura, Cunding Levi. Tak hanya itu, menurut press release aksi, bahwa Cunding Levi yang sudah bekerja selama 15 tahun, tidak pernah mendapatkan honor basis, asuransi kesehatan, perlindungan keselamatan dan tunjangan hari tua.
AJI mendesak PT Tempo Inti Media untuk merundingkan PHK Cunding Levi dengan serikat pekerja (pasal 151 ayat 2 UU Ketenagakerjaan), menyelesaikan PHK Cunding Levi ke lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industr bila tidak ada kesepakatan dalam perundingan bersama serikat pekerja (pasal 151 ayat 3 UU ketenagakerjaan), memberikan uang pesangon dan atau penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak (pasal 156 UU Ketenagakerjaan), mempekerjaan Cunding Levi kembali serta memberikan hak-haknya selama belum ada putusan dari lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (pasal 155 ayat 3 UU Ketenagakerjaan).
Dalam Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, aspek kesejahteraan pekerja meliputi upah bulanan, tunjangan, jaminan sosial, perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Menurut survei AJI yang tertera pada press release, tahun 2011 di 16 kota di Indonesia, masih banyak jurnalis yang memiliki upah rendah, bahkan jauh di bawah upah minimum kabupaten.
Ketua AJI kota Yogyakarta, Anang Zakaria, berkata “Cunding Levi dipecat pada tanggal 15 Desember 2015, sebenarnya Sepakat (Serikat Pekerja Koresponden Tempo –red) sudah berkirim surat kepada Tempo, ayo selesaikan baik-baik. Namun sepanjang itu tidak ada respon, sehingga Sepakat melapor ke pengawasan di Kementerian Ketenagakerjaan.” Anang melanjutkan bahwa sebenarnya kasus jurnalis di Tempo cukup banyak. Biasanya para jurnalis memilih mengundurkan diri dikarenakan lingkungan kerja yang buruk. Namun menurutnya kasus Cunding Levi ini merupakan pemecatan pertama. Ada 80 koresponden di seluruh Indonesia yang semua berstatus kontrak, bahkan ada yang bekerja tiga sampai empat tahun tanpa kontrak apapun. (Sirojul Khafid)