Aksi Solidaritas Pembebasan Dua Mahasiswa LPM BOM ITM

Himmah Online, Yogyakarta – Puluhan massa aksi berkumpul di Gedung Parkiran Abu Bakar Ali pada Rabu, 17 Mei 2017. Mereka tergabung dalam beberapa Aliansi seperti, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), Persatuan Perlawanan Rakyat Indonesia (PPRI) dan Liga Forum Study Yogyakarta (LFSY) yang membentuk Aliansi Solidaritas Perjuangan Yogyakarta (ASPDY). Aksi ini melakukan long march  yang dimulai dari Parkiran Abu Bakar Ali dan diakhiri dititik Nol Kilometer Yogyakarta. Massa sempat berhenti untuk melakukan orasi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yogyakarta (DPRD) dan juga di depan Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Aksi dengan tema Bangun Persatuan Rakyat, Perjuangkan Demokrasi dan Wujudkan Penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) ini mempunyai beberapa tuntutan yang digaungkan, diantaranya: Bebaskan aktivis mahasiswa Medan (Fikri Arif, Fadel  Muhammad dan Sier Mensen) tanpa syarat. Mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolrestabes Medan. Kapolrestabes Medan harus bertanggungjawab secara moril maupun materil atas kriminalisasi aktivis mahasiswa Medan. Hentikan tindakan kriminalisasi terhadap Pers, gerakan mahasiswa dan rakyat. Usut tuntas segala bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu dan sekarang oleh pemerintah.

Maheng, selaku Sekretaris Jenderal PPMI Yogyakarta mengatakan bahwa aksi ini bertujuan untuk menyambut 19 tahun reformasi. “Kita bukan ingin meromantisme masa lalu, tapi kita memperingatkan bahwa sudah 19 tahun reformasi tetapi demokrasi belum terwujud secara maksimal bahkan di langgar oleh aparat-aparat negara sendiri”.  Ia memaparkan, contohnya di Surabaya tepatnya di UIN Sunan Ampel salah satu mahasiswa anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) ada yang diintimidasi oleh Dekan karena bertanya mengenai sistem pendanaan. Bahkan mahasiswa itu diberikan dua pilihan antara Drop Out (D.O) atau skorsing. Kemudian juga ada di Medan, terjadi pemukulan terhadap anak LPM BOM Institut Teknologi Medan (ITM). Lalu juga ada pemukulan terhadap mahasiswa dari organ ekstra Universitas Sumatra Utara (USU). “Setahuku tidak ada undang-undang yang memperbolehkan misalnya kamu bersalah boleh dipukuli atau  boleh menggunakan kekerasan walaupun dia tersangka, semuanya sudah punya jalur hukum sendiri”. Namun nyatanya ada yang salah satu matanya menjadi susah untuk melihat dan juga muntah darah. Apabila polisi mengatakan bahwa tidak ada unsur kekerasan, hal itu tidak mungkin karena orang yang awalnya sehat-sehat saja tidak mungkin tiba-tiba matanya lembam lalu muntah darah. “Pasti ada unsur sesuatu dibalik itu,” pungkas Ali.

Salah satu peserta aksi, Latifah Oktafiani, mengatakan bahwa  aksi ini  selain untuk merefleksi kasus di LPM BOM ITM  juga untuk merefleksikan kasus yang terjadi baru-baru ini. Tentang pembubaran pameran karya Andreas Iswinarto yang berlokasi di PUSHAM UII, dan aksi penolakan Ganjar Pranowo di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Menurutnya aksi ini memang harus di suarakan oleh mahasiswa, karena yang mendapat kriminalisasi dan refleksisitas adalah kawan-kawan mahasiswa yang belum mendapatkan Hak Asasi dalam kebebasan berpendapat. “Setidaknya ada tindak lanjut dari pemerintah bahwa kasus ini tidak jadi bulan-bulanan serta diproses hukumnya dan orang-orang yang sudah dikriminalisasi itu segera dibebaskan tanpa syarat,” tuturnya.

Skip to content