Himmah Online, Kampus Terpadu – Hasil rapat panitia pemilihan rektor dan wakil rektor Universitas Islam Indonesia (UII) yang dilaksanakan di kantor Yayasan Badan Wakaf (YBW) UII Jl. Cikdiktiro No.1 Yogyakarta telah menetapkan delapan nama bakal calon wakil rektor.
Wakil rektor sekarang terbagi menjadi empat yaitu Wakil Rektor (WR) I Bidang Pengembangan Akademik dan Riset, WR II Bidang Sumber Daya dan Pengembangan Karir, WR III Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan dan Alumni, dan WR IV Bidang Networking dan Kewirausahaan periode 2018-2022 pada Senin, 2 April 2018.
Menurut M. Syamsudin selaku ketua panitia pemilihan rektor dan wakil rektor UII untuk mengisi keempat jabatan WR, panitia pemilihan telah melakukan seleksi administrasi terhadap dosen tetap UII yang memenuhi syarat formal berdasarkan Statuta UII 2017 dan Peraturan Pengurus Yayasan Badan Wakaf (PYBW) UII.
Terkait persyaratan formal yang harus dipenuhi oleh bakal calon WR UII adalah maksimal berusia 60 tahun, kemudian memiliki gelar doktor dan lektor kepala bagi calon Warek I, pernah menduduki jabatan di lingkungan UII minimal sekretaris program sarjana bagi WR II, III dan IV.
Berdasarkan hasil seleksi administrasi tersebut ditetapkan 55 orang sebagai bakal calon WR I dan 81 orang bakal calon WR II, III dan IV. Rektor terpilih UII selanjutnya diminta mengajukan nama-nama calon WR masing-masing dua orang, sehingga bakal calon WR menjadi delapan orang.
Berdasarkan Ketetapan Panitia Pemilihan Rektor dan Wakil Rektor UII No.10/SK-PP/IV/2018 nama-nama bakal calon WR tersebut adalah:
WR I, Imam Djati Widodo dari Fakultas Teknologi Industri dan Miftahul Fauziah dari Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan.
WR II, Saefudin dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam dan Zaenal Arifin dari Fakultas Ekonomi.
WR III, Dwipraptiono Agus Harjito dari Fakultas Ekonomi dan Drs.Rohidin dari Fakultas Hukum.
WR IV, Riyanto dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam dan Wiryono Raharjo dari Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan.
Tahapan selanjutnya yaitu proses pengajuan keberatan terhadap bakal calon WR UII yang terpilih tersebut terhitung mulai tanggal diumumkannya calon WR pada hari Senin, 2 April 2018 sampai Jum’at, 6 April 2018 jika terbukti pernah melakukan pelanggaran hukum atau moral yang dilakukan bakal calon WR UII.
Pengajuan keberatan terhadap bakal WR UII bisa diajukan oleh siapapun yang berkepentingan dan merasa keberatan disertai identitas pihak yang mengajuan keberatan, alasan keberatan, dan melampirkan bukti-bukti yang cukup kepada Panitia Pemilihan Rektor dan Wakil Rektor di Jl. Cikditiro No.1 Yogyakarta pada jam kerja (08-00-16.00).
Syamsudin menjelaskan setelah pengajuan keberatan telah selesai dilaksanakan, tahapan selanjutnya merupakan pemilihan WR UII oleh senat universitas dengan sistem voting suara oleh 156 anggota senat universitas untuk dipilih masing-masing satu orang untuk menduduki jabatan masing-masing keempat posisi WR UII.
“Pemilihan dan penetapan WR UII oleh senat universitas akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2018 dan Pelantikan WR oleh Rektor Terpilih UII akan dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2018,” pungkasnya.