Himmah Online, Yogyakarta – Environment Law Society (ELS) Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada Sabtu (11/06), mengadakan diskusi bertema “Menilik Status Darurat Iklim dari Sudut Pandang Hak Asasi Manusia” melalui melalui media telekonferensi Zoom.
“Bahwa HAM itu bukan hanya genosida, HAM itu bukan hanya kejahatan kemanusiaan, tapi HAM itu hal-hal yang simple seperti pelanggaran terhadap kehidupan dan segalanya,” tutur Chenny Wongkar dari Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL).
Chenny kembali memaparkan bahwa United Nations Human Rights Council telah mengonfirmasi bahwa perubahan iklim memiliki dampak terhadap pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Nah, sebenarnya di UN Human Rights Council Resolution gitu ya udah mention bagaimana kemudian Human Right and Climate Change memiliki dampak yang berkaitan gitu,” tutur Chenny.
Fathan Mubina dari Climate Rangers Jakarta menambahkan bahwa perubahan iklim merupakan siklus alamiah yang terjadi dalam jangka panjang, tetapi anthropogenic atau aktivitas manusia—kegiatan yang menghasilkan emisi, seperti penggunaan kendaraan bermotor—merupakan faktor utama dari perubahan iklim.
Fathan juga menjelaskan bahwa dampak dari perubahan iklim dapat mengakibatkan ketimpangan sosial dikarenakan pihak yang paling terdampak yaitu kalangan menengah ke bawah.
“Bahayanya ini mereka yang menyebabkan ya kan. Orang-orang kaya itu yang menyebabkan. Mereka punya bisnis batubara, mereka punya bisnis sawit gitu kan, tapi yang kena dampaknya itu malah orang-orang lain nggak bersalah gitu. Orang-orang miskin tentunya yang akhirnya mengakibatkan ketimpangan sosial,” jelas Fathan.
Selanjutnya, Fathan menyebutkan bahwa berdasarkan rekomendasi dari Intergovernmental Panel Climate Change (IPCC) diperlukan adaptasi sebagai bentuk pengurangan resiko salah satunya yaitu ketahanan energi terbarukan.
Namun Fathan menuturkan bahwa terdapat pengaruh oligarki sehingga kebijakan-kebijakan yang diambil sangat bertolak belakang dengan IPCC, seperti penghapusan royalti batubara dan meningkatkan pemanfaatan batubara yang terdapat pada omnibus law.
Menutup sesi diskusi, Chenny menyampaikan bahwa setiap manusia memiliki hak berekspresi, hak akses atas informasi, hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, dan hak untuk memperoleh keadilan.
Reporter: Himmah/Nisa Widi Astuti
Editor: Nadia Tisha Nathania Putri