Kampus, Lahan Subur Kekerasan Seksual

Himmah Online, Yogyakarta – Minggu, 4 Juni 2017, Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) mengadakan diskusi mengenai berbagai jenis kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia. Diskusi diisi oleh perkumpulan para aktivis peduli perempuan dari berbagai gerakan.

Latar belakang diskusi diadakan yaitu dari keprihatinan terhadap maraknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia. Diskusi kali ini ditekankan mengenai langkah-langkah awal apa yang harus di lakukan dengan menyusun program kerja gerakan tersebut dalam mengampanyekan anti kekerasan seksual. Sebelumnya, pada Sabtu, 27 Mei 2017 sudah diadakan diskusi pertama mengenai berbagai potret dan perspektif kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia. Berangkat dari hasil diskusi pertama, diskusi kali ini diadakan lebih fokus pada langkah – langkah nyata dalam memerangi kekerasan seksual dengan menyusun program kerja dalam gerakan tersebut.

Tak hanya itu, diskusi ini diadakan karena melihat tidak adanya tanggapan serius dari berbagai kalangan terkait fenomena-fenomena kekerasan seksual saat ini. Masyarakat cenderung merespons negatif kekerasan seksual tersebut dengan lebih menyalahkan korban kekerasan yang kebanyakan adalah kaum perempuan.

Dede Marsinah sebagai aktivis merasa diskusi ini penting diadakan mengingat perlunya menanggapi kasus-kasus kekerasan seksual yang sebenarnya sudah banyak ditangani beberapa lembaga di Yogyakarta. “Bahkan di Yogyakarta sendiri berulang kali teman-teman yang menangani kasus kekerasan seksual bingung mau menangani kasus yang mana dulu,“ tuturnya.

Menurut Dede kekerasan seksual yang terjadi di dunia saat ini memang tidak memandang ras yang ada  di mana ada kesempatan hal semacam ini bisa terjadi di mana saja. Di Indonesia sendiri kasus–kasus semacam ini tidak begitu diperhatikan oleh pemerintah bahkan jika kasus  kekerasan seksual sudah masuk ke ranah hukum cenderung korban yang dipersalahkan. “kekerasan seksual yang terjadi tidak memandang mau itu muda , tua , cantik , putih , atau pun hitam,” ungkapnya.

Dede juga menerangkan bahwa sampai saat ini belum ada Peraturan Perundang-undangan anti kekerasan seksual. “Mirisnya, dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kasus kekerasan seksual bukan menjadi prioritas pembahasan. Padahal kasus seperti ini makin bertambah,” lanjutnya.

Pada tahun 2013, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengeluarkan pernyataan bahwa sebanyak 287 peraturan-peraturan daerah yang dikeluarkan malah merepresi perempuan. Empat tahun berikutnya kasus – kasus kekerasan seksual justru bertambah banyak. Komnas Perempuan melangsir data bahwa tahun ini, kasus pemerkosaan menempati posisi tertinggi sebanyak 1.389 kasus diikuti pencabulan sebanyak 1.266 kasus. Menurut catatan tahunan Komnas Perempuan, ditemukan bahwa pemerkosaan dalam perkawinan terjadi sebanyak 135 kasus, dan sebanyak 2.017 pelaku kekerasan seksual tertinggi adalah pacar.

Data tersebut juga dibenarkan oleh Venusia Ika Puspitasari dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (PKBI DIY) ini menuturkan bahwa selama ini kasus-kasus kekerasan seksual yang masuk ke PKBI DIY kebanyakan memang terjadi di kalangan pertemanan. “Kasus-kasus yang masuk kebanyakan karena hubungan antar mahasiswa, teman, dan pacar,” jelasnya.

“Sayangnya ketika para korban ditanya mengenai masalah yang mereka hadapi, mereka tidak mengetahui bahwa apa yang mereka lakukan termasuk dalam kekerasan seksual dan dapat mengakibatkan dampak buruk bagi mereka. Dan kasus-kasus seperti ini masih banyak terjadi di kalangan kaum terpelajar,” lanjut Vena.

Vena menambahkan bahwa perhatian masyarakat sebenarnya tidak hanya kekerasan seksual yang terjadi di kalangan pelajar saja, terutama kampus. Tetapi juga dalam lingkungan masyarakat luas. Hal ini sejalan dengan banyaknya laporan masyarakat mengenai modus baru serangan seksual.

Sedangkan menurut Ika, aktivis dari Jaringan Perempuan Yogyakarta (JPY) – One Billion Rising Yogyakarta (OBR), melihat lingkungan kampus dianggap paling rawan menjadi modus kekerasan seksual. “Kampus kenyataannya adalah tempat paling aman bagi para pelaku tindakan kekerasan seksual,” ungkapnya. Pernyataannya berangkat dari kasus Sitok Srengenge, seorang dosen salah satu universitas terkemuka di Indonesia yang menghamili mahasiswanya sendiri.

Kasus-kasus sejenis ini tidak hanya terjadi satu atau dua kali saja. Namun, sudah banyak kasus kekerasan seksual di Indonesia yang berhubungan antara tenaga pendidik dengan mahasiswanya. Ketika terjadi kasus seperti ini justru pihak kampus menutupi pelaku dan tidak ada hukuman nyata, hanya sekadar hukuman administratif saja. Beberapa mahasiswa pun lebih memilih diam karena takut berimbas buruk pada akademiknya.

Ika juga menambahkan dari perkembangan kasus Sitok saat ini, status Sitok sebagai pelaku masih menggantung. Sitok masih melenggang bebas tanpa ada hukuman yang mengarah kepadanya. Sedangkan RW, korban Sitok sampai saat ini masih tidak mendapatkan keadilan.

Aktivis dari JPY – OBR Yogyakarta sendiri sudah mengampanyekan tentang kekerasan seksual dengan mengadakan workshop di beberapa kampus di Yogyakarta. Pembahasan dimulai dari 17 jenis pelecehan seksual dari yang paling sederhana seperti siulan, omongan yang melecehkan sampai tindakan secara fisik. Ika mengungkapkan hal ini pada awalnya sangat sulit dilakukan karena pada kenyataannya mahasiswa sendiri tidak mengetahui dengan benar seperti apa bentuk dan modus kekerasan seksual hingga ia menyimpulkan bahwa kampus berpotensi besar menjadi lahan subur kekerasan seksual.

Ernawati dari perempuan anti korupsi mengatakan bahwa berawal dari kasus Sitok merupakan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus menjadi salah satu alasan pentingnya mengampanyekan Anti kekerasan seksual di lingkungan kampus. Melihat realita juga bahwa Yogyakarta merupakan kota pendidikan dan memiliki banyak perguruan tinggi yang berdiri. Tentu hal seperti ini sangat mungkin bisa terjadi. “untuk sekarang hal yang paling bisa di jangkau adalah kampus , jadi kita coba fokus ke kampus dulu dalam mengampanyekan anti kekerasan seksual,” tambahnya.

Hal ini sangat penting sebelum masuk ke bagian penting yaitu Advokasi yang tentunya tidak mudah dilakukan. “langkah selanjutnya kita lebih ke Edukasi dahulu dengan mengadakan workshop, diskusi dan lain-lain untuk pengenalan bagaimana kekerasan seksual terjadi di berbagai kampus di Yogyakarta”, ungkap Erna. “kita lakukan step by step agar lebih struktural dan nantinya bisa benar-benar membantu dalam memerangi kekerasan seksual yang ada,” Pungkasnya.

Podcast

Skip to content