DPM UII Bekukan Mapala Unisi

Himmah Online, Kampus Terpadu – Tewasnya tiga orang peserta pendidikan dasar Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Islam Indonesia (Mapala Unisi), memasuki babak baru. Ketiga peserta tersebut adalah Muhammad Fadhli dari Teknik Elektro 2015, Syaiths Asyam  mahasiswa Teknik Industri 2015, dan  Ilham Nurpadany Listia Adi dari Ilmu Hukum 2015.

Di mana tepat pada Senin, 31 Januari 2017 kemarin, Dewan Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (DPM UII) menandatangi surat keputusan nomor 13/KPTS/DPM UII/2017 tentang pembekuan Lembaga Khusus Mapala Unisi.

SK tersebut terbit setelah adanya berbagai temuan tim verifikasi bentukan DPM UII. Tim yang mencakup berbagai lembaga-lembaga mahasiswa tingkat universitas maupun fakultas tersebut menemukan bahwa ada pelanggaran yang dilakukan Mapala Unisi dalam kegiatan Pendidikan Dasar The Gerat Camping (TGC) ke-37 lalu.

Kepada Himmah, Dindha Bayu Ardiansyah, selaku Sekretaris Jenderal DPM UII menjelaskan bahwa terdapat tiga pelanggaran yang dilakukan Mapala Unisi. Pertama dan paling jelas, proposal kegiatan TGC ke-37 tidak menyertakan nama dan tanda tangan ketua DPM UII, Muhammad Petra.

Kedua, informasi yang tim verifikasi terima setelah berkomunikasi dengan Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan rektorat membenarkan bahwa memang telah ada tindak kekerasan di dalam diksar Mapala Unisi. “Ada kekerasan yang tidak patut dilakukan oleh organisasi ketika kita melihat dari segi kemanusiaan,” tutur Bayu.

Ketiga, setelah melakukan komunikasi dengan tiga orang peserta diksar Mapala Unisi, informasi yang didapatkan oleh tim verifikasi membenarkan apa yang tertulis dipoint kedua. “Yang disampaikan peserta kurang lebih sama pada poin kedua temuan Tim Pencari Fakta,” ungkap Bayu.

Terkait temuan tim verifikasi pada poin pertama, Bayu mengatakan bahwa dalam kegiatan diksar Mapala seharusnya diketahui ketua DPM UII dan juga diperlukan bukti bahwa kegiatan tersebut telah diketahui, dengan adanya tanda tangan ketua DPM UII. “Untuk apa mereka mengajukan proposal ke kami. Apakah hanya untuk meminta dana saja? Saya rasa tidak hanya sebatas itu,” ujarnya.

Namun seperti yang tertulis pada Peraturan Dasar Keluarga Mahasiswa (PDKM) pasal 40, bahwa Mapala Unisi termasuk bagian dari Lembaga Khusus UII. Dijelaskan pula dalam PDKM pasal 35 bahwa Lembaga Khusus adalah lembaga yang memiliki otoritas dalam mengatur rumah tangganya sendiri. Menanggapi hal ini, Bayu menjelaskan yang perlu dilakukan Mapala bukanlah pengesahan kegiatan namun hanya pemberitahuan.

Saat ini memang belum ada peraturan yang mengatur soal pemberitahuan adanya kegiatan yang dilakukan oleh Lembaga Khusus, baik di PDKM atau peraturan lainnya. Oleh karena itu DPM UII akan terus berkoordinasi dengan Mapala Unisi dan juga menanyakan tanggapan mereka terkait adanya SK tersebut.

“Terkait keharusan atau tidak, saya rasa setidaknya DPM mengetahui  kegiatan ini dan berkoordinasi sesuai yang tertera pada garisnya. Arti dari mengetahui berbanding lurus dengan arti koordinasi,” ungkapnya.

Salaman Firdaus, selaku Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Mapala Unisi mengatakan bahwa pihak Mapala akan bersikap kooperatif dalam menanggapi keluarnya SK tersebut. Saat bertemu dengan tim Himmah pada Rabu sore, 2 Februari 2017, Salaman menyampaikan bahwa Mapala memahami sikap pembekuan yang meliputi seluruh kegiatan tersebut. Akan tetapi ada bagian yang masih dianggapnya rancu dan perlu diperjelas, seperti batasan berorganisasi dan anggaran. Oleh karena itu Mapala Unisi mengharapkan pertemuan secara formal.

Sampai saat ini belum terjadi komunikasi langsung dari pihak DPM U untuk mengadakan pertemuan secara formal terkait membahas SK tersebut. “Komunikasi ada, tapi menanyakan untuk waktu pertemuan secara formal itu belum ada,” tuturnya.

Firdaus juga mengatakan, pihak Mapala Unisi mengerti bahwa keingingan anggota KM tidak jauh berbeda dengan sikap dan pernyataan yang dikeluarkan oleh rektorat. Mapala Unisi harus melakukan evaluasi baik dalam kegiatan, organisasi dan sistem. Mapala Unisi akan melakukan Musyawarah Anggota terlebih dahulu dan mengusahakan keinginan tersebut secepatnya. “Dari Mapala Unisi mencoba melakukan itu, karena keinginan kami ingin aktif kembali demi regenerasi dan kaderisasi dalam organisasi kami sendiri,” ujar Firdaus.

Firdaus menjelaskan bahwa DPM U tentu sudah mengetahui akan adanya acara TGC ke-37 kemarin,  karena acara juga dibuka langsung oleh Ketua DPM U. “Waktu pembukaan TGC ke-37 itu dibuka oleh ketua DPM U dan saat pelepasan untuk menuju materi lapangan dilepas oleh wakil ketua DPM U,” tutup Firdaus.

Sebagaimana yang tertulis di SK, jangkauan pembekuan Mapala Unisi meliputi seluruh kegiatan yang ada di dalam organisasi tersebut, terkecuali rapat pengurus dan musyawarah anggota. Pengecualian ini diberikan guna memberikan ruang kepada Mapala untuk melakukan evaluasi serta merumuskan kembali arah gerak Mapala Unisi yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip kemanusiaan serta berwawasan lingkungan. Terkait tuntutan diadakannya evaluasi kegiatan organisasi yang dilakukan oleh Mapala, DPM UII dalam siaran persnya mengatakan akan mengawal proses evaluasi tersebut.

Tertulis dalam siaran pers, DPM UII meminta maaf karena lamban dan kurang responsif dalam menanggapi kasus yang terjadi. DPM UII juga menyatakan bahwa mereka berkomitmen untuk melakukan pengawalan terhadap kasus ini hingga tuntas. (Nuraini Ika)

Podcast

Skip to content