Hans: Bila Saya Melanggar, Tolong Perlihatkan Pasal

Oleh: Norma Indah P.
Kampus Terpadu, HIMMAH ONLINE

Selasa (20/05), di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Calon Legislatif Universitas dan Fakultas FPSB 2014 yang berlokasi di student area FPSB ditemukan spanduk bercantumkan nama organisasi eksternal HMI MPO.

Salah satu Panitia Wilayah Pemilwa 2014 FPSB, Hans Mahenta, mengatakan bahwa lantaran jumlah panwil FPSB yang hanya berjumlah empat orang, tidak adanya fasilitas seperti perlengkapan untuk pemilwa, serta bilik suara yang harus dalam keadaan tertutup membuat ia bersama ketiga panwil lainnya bersepakat memasang spanduk tersebut. Sebagai pihak yang memasang spanduk, Hans mengaku hanya spanduk itulah yang ia punya.

Hans menegaskan bahwa ia tidak berniat mengajak atau memprovokasi para pemilih. Ia juga mengatakan, spanduk tersebut menghadap ke dalam dan hanya berisi formatur yang sudah lewat. “Bila saya melanggar, tolong perlihatkan pasal berapa dalam PDKM ataupun ketetapan KPU. Kalau saya melakukan kesalahan, ya silakan ditegur,” ucap Hans.

Panwil FPSB lainnya, Putri Astri, mengatakan bahwa pemasangan spanduk organisasi eksternal tersebut murni kesalahan panitia dan tidak ada sangkut-pautnya dengan organisasi yang bersangkutan. Hal ini dilakukan lantaran mereka tidak memiliki spanduk lainnya yang bisa digunakan sebagai penutup bilik TPS.

“Jauh-jauh hari panitia telah memperkirakan peralatan yang akan digunakan. Tetapi karena kesibukan panitia mengurusi hal lain, menyebabkan kelalaian dengan memasang spanduk HMI MPO,” jelas Astri. Dari keterangannya diketahui bahwa setelah panitia mendapatkan spanduk lain, spanduk HMI MPO tersebut langsung diganti.

Hal berbeda diungkapkan oleh As’ad Royan Purnadi selaku Koordinator Bidang 2 Publikasi dan Sosialisasi KPU FPSB. Ia mengatakan, penggantian spanduk tersebut dilakukan setelah ia melaporkannya kepada panitia pengawas pemilwa. Dari keterangannya, Muchtar Yogasara selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat menegur panwil FPSB. Setelah teguran itu, panitia KPU FPSB pun mencarikan spanduk pengganti yang mereka dapat dari gudang FPSB.

Royan sendiri mengaku tidak paham dengan etika pemasangan spanduk. “Pemasangan memang hanya untuk menutupi. Tetapi yang mengherankan ialah kenapa menggunakan spanduk organisasi eksternal tersebut sehingga mengakibatkan adanya tindak lanjut dari ketua KPU,” ungkapnya. Meskipun KPU tidak menyediakan spanduk penutup, menurutnya masih banyak spanduk bekas yang ada di gudang FPSB. Hal inilah yang membuatnya memandang panwil tersebut seakan tidak memiliki inisiatif dan hanya menunggu pihak LEM untuk menyediakannya.

Skip to content