Menyoal Ditolaknya Berkas Caleg Gagal

Pemilihan Wakil Mahasiswa (Pemilwa) Universitas Islam Indonesia (UII) tahun ini diakhiri pada tanggal 28 September 2017 dengan penghitungan hasil akhir suara. Surat Keputusan mengenai caleg terpilih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan bahwa caleg yang lolos dan terpilih secara keseluruhan pada Pemilwa 2017 ini berkisar 88 orang.

Tahap demi tahap proses pelaksanaan pemilwa dilakukan, ada yang lolos ada pula yang tidak. Seperti yang terjadi di tingkat fakultas. Terdapat beberapa caleg yang dinyatakan tidak lolos, salah satunya pada tahapan pemberkasan oleh KPU. Hal tersebut dialami oleh 10 caleg dari Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI).

Muhammad Miraj Khafid adalah salah satu dari 10 caleg yang tidak lolos dari Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI). Ia menceritakan terkait ditolaknya berkas oleh KPU. Miraj beserta 9 caleg lainnya tidak dapat mengumpulkan berkas persyaratan lantaran terlambat. Pada pukul 15.58 Miraj dan 9 temannya menunggu di depan kantor KPU. Kala itu ia menunggu selesai mencetak foto. Sementara batas waktu pengumpulan berkas yang telah ditetapkan oleh KPU, yaitu pada hari Sabtu (2/9) pukul 16.00 WIB. “Akhirnya berkas kita tidak ada yang masuk,” sambung Miraj.

Bariq Wahyu, anggota KPU komisi 1 mengkonfirmasi bahwa sebelum pukul 15.57 caleg FIAI masih menunggu dan bergerombol di sekitar tempat pengumpulan berkas. Hingga pada pukul 15.57, caleg FIAI mulai bergerak menuju tempat pengumpulan berkas. “Ada 10 orang caleg memang menunggu detik-detik akhir untuk mengumpulkan,” ujar Bariq

Pada Official Account (OA) line Pemilwa 2017, KPU memaparkan ketetuan pengumpulan berkas, yang bunyinya: Seluruh persyaratan administratif baik dalam bentuk hard file maupun soft file dikumpulkan paling lambat pada tanggal 2 September 2017 pukul 16.00.

Miraj menyesalkan bahwa terdapat caleg lain yang dinyatakan lolos dalam pemberkasan oleh KPU, padahal berkas tersebut belum lengkap. Pada kenyataannya, KPU tetap menerima berkas caleg yang belum lengkap. “Yang menjadi kekecewaan kami adalah ada berkas-berkas yang belum lengkap tapi dibolehkan masuk,” kata Miraj.

KPU memberikan masa revisi kepada caleg dimulai pukul 19.00 sampai dengan pukul 00.00. Masa revisi adalah masa dimana caleg dapat memperbaiki dokumen yang dirasa cacat. Namun, pada masa ini KPU juga mengizinkan untuk melengkapi dokumen yang dirasa kurang sesuai persyaratan. KPU tidak meginformasikan bahwa pihaknya tetap menerima berkas yang belum lengkap, sehingga Miraj dan ke 10 caleg lainnya tidak mengetahuinya.

Miraj merasa kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh KPU dianggap menjadi sumber masalah. “Prasyarat atau ketentuan pemberkasan, apa saja yang dibutuhkan baru keluar ketika kami mendaftar,” tambah Miraj.

Ketua KPU, Dicky Moallavi Asnil atau kerap dipanggil Yoy turut menanggapi kasus Miraj ini. Yoy bercerita bahwa ia sempat dipanggil oleh perwakilan caleg FIAI untuk mengizinkan pengumpulkan berkas. Namun, Yoy sendiri menolak untuk menerimanya dengan alasan caleg telah melebihi waktu yang diputuskan oleh KPU. “Alasan dari caleg tersebut karena terlambat, namun untuk alasan pastinya saya kurang tahu,” ujar Yoy.

Yoy juga memberi penjelasan melalui OA line terkait pemberkasan, bahwa masa pengumpulan berkas dilakukan dimulai pukul 07.00 hingga pukul 16.00. KPU memverifikasi berkas pada pukul 17.00 hingga pukul 19.00. Selanjutnya masa revisi pada pukul 19.00 hingga pukul 00.00.

Jika KPU menemukan berkas yang kurang ataupun adanya kecacatan pada pemberkasan, maka berkas tersebut akan dikembalikan kepada yang bersangkutan. “Yang belum lengkap tidak apa untuk dikumpulkan, yang terpenting namanya terdaftar dahulu,” ujar Yoy.

Menurut Yoy, sistem transparansi dan kinerja KPU sudah berjalan sesuai ketetapan. Yoy sengaja tidak menginformasikan bahwa KPU memperbolehkan berkas caleg yang tidak lengkap dapat dilengkapi nantinya dengan alasan bahwa masa revisi tersebut adalah masa perbaikan. “Belum lengkap juga enggak apa, yang penting namanya dicantumin dulu,” sambungnya.

Selain penolakan berkas yang terjadi di FIAI, di Fakultas Ekonomi (FE) pun terdapat caleg yang dinyatakan tidak lolos pada masa pengumpulan berkas ini. Hal tersebut dialami oleh Muhammad Sidqi Wafa. KPU menolak berkas yang sudah dikumpulkan oleh Wafa, lantaran nilai Latihan Kepemimpinan Islam Dasar (LKID) belum mencapai nilai yang standar. Padahal menurut Wafa, nilai LKID tersebut sesuai standar, namun belum diinput oleh Direktorat Pendidikan dan Pengembangan Agama Islam (DPPAI). “Sebenarnya di nilai LKID saya sudah lulus, tetapi belum diinput,” kata Wafa.

Wafa melakukan komplain kepada KPU terkait nilai LKID yang belum diinput oleh DPPAI. KPU sendiri menjanjikan akan menjawab saat audensi yang digelar pada Minggu malam (1/9). “Dari KPU tidak memberi jawaban sesuai harapan dengan alasan yang tidak jelas,” kata Wafa.

Wafa melakukan komplain dengan menyertakan bukti rekaman video. Isi dari video itu adalah konfirmasi dari pihak DPPAI yang memberikan keterangan bahwa Wafa telah lulus LKID. Namun, pihak KPU tetap saja menolaknya. “Alasan KPU sendiri itu tidak mau repot,” kata Wafa.

Selain itu, KPU memberikan keringanan kepada Wafa agar memberikan bukti Kartu Hasil Studi (KHS) yang telah dilegaliser oleh Ketua Program Studi. Saat Wafa menyerahkan KHS, KPU tetap saja menolaknya tanpa ada alasan. “Jikalau saya diterima, sekarang saya sudah sibuk,” tambah Wafa.

Yoy menanggapi penolakannya atas bukti rekaman yang diberikan Wafa, bahwa Wafa memberikan bukti rekamannya tersebut setelah selesainya masa revisi.

Menurut Yoy sendiri, pertimbangan KPU menolak berkas Wafa karena Wafa telah melalui lima semester, seharusnya di dalam satu semester dapat melalui beberapa gelombang tes LKID. “Seharusnya Wafa tidak mengurus beberapa hari sebelum pemilwa,” sambung Yoy.

Bebeda dengan Yoy, menurut Bariq, segala hal yang bersangkutan dengan akademik dan selain data pribadi seharusnya dapat diloloskan lantaran syarat tersebut tidak dapat diganti oleh Wafa sendiri. “Artinya kesalahan akademik tersebut seharusnya bisa dimaafkan,” ujar Bariq.

KPU telah menetapkan standarisasi nilai berdasarkan unisys dan transkrip nilai. Wafa hanya memberikan bukti transkrip nilai lantaran nilai LKID yang tertera pada transkrip sudah memenuhi syarat. Hanya saja, nilai LKID Wafa di unisys belum juga diganti oleh pihak DPPAI.

 

Reportase bersama : Fatimah Intan K., dan Ika Pratiwi Indah Y.

Podcast

Skip to content