Oleh: Arieo Prakoso
Kampus Terpadu, HIMMAH ONLINE
Universitas Islam Indonesia melakukan Pemilihan Rektor dan Wakil Rektor Ulang. Pada 9 Mei 2014 Pemilihan Bakal Calon Rektor dilakukan serempak di 8 fakultas yaitu Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum, Fakultas Kedokteran, Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan , Fakultas Teknik Industri, Fakultas Ilmu Agama Islam, dan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam. Pencoblosan Bakal Calon Rektor ini dimulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB
Pemilihan Rektor dan Wakil Rektor dilaksanakan kembali akibat pembatalan rektor terpilih yang telah ditetapkan pada 8 januari 2014. Hal tersebut terjadi karena menurut pengurus Yayasan Badan Wakaf UII calon rektor terpilih UII periode 2014-2018 terbukti secara sah tidak memenuhi syarat sebagai rektor UII. Akhirnya Pembina Yayasan Badan Wakaf melalui ketetapan No II/TAP/PBN/IV/2014 menyetujui pemilihan ulang rektor dan wakil rektor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait mekanisme pemilihan ulang ini, Ketua Pantia Pemilihan Rektor dan Wakil Rektor, Edy Widodo menjelaskan bahwa mekanisme Pemilihan Rektor (Pilrek) tidak berubah. Semua calon rektor terpilih akan diperiksa, sehingga ditetapkan yang terbaik dari yang ada. Untuk proses pemilihan wakil rektor akan dilakukan pada tanggal 28 Mei. Dan untuk pelantikannya akan dilangsungkan pada tanggal 2 Juni 2014.
Harsoyo dari FTSP menjabat sebagai Rektor Sementara (Rektor Presidium) sampai dengan pelantikan rektor baru. Ia pun sebenarnya tidak berharap ada pemilihan ulang. “Harapan saya semua berjalan dengan baik, karena kemarin ada hambatan maka ada konsekuensinya harus melakukan pemilihan ulang,” ujar Dosen FTSP ini.
Menurut Harsoyo pemilihan sebelumnya bisa dijadikan pelajaran bersama untuk berhati-hati dalam melangkah. Dari hasil pembatalan rektor terpilih sebelumnya berakibat pada penundaan wisuda yang dilaksanakan pada bulan Mei menjadi Agustus. Karena menurut ketetapan yang ada, tanda tangan yang tertera pada ijazah adalah tanda tangan rektor tetap bukan rektor presidium. “Pada 2 Juni harapannya UII sudah memiliki rektor, baru setelah itu pada tanggal 1 Juli sudah bisa menetapkan dekan. Sehingga tidak ada masalah jika wisuda ditunda sampai Agustus,” tukasnya
Ketua DPM U, Fuad pun menanggapi bahwa Pilrek Ulang dilakukan bukan tanpa sebab, melainkan karena pada pemilihan sebelumnya terdapat masalah pada rektor terpilih sehingga tidak memenuhi syarat. “Siapapun yang terpilih akan menjadikan UII lebih baik ke depannya, baik dari segi pendidikan dan dakwah islamiyah,” tutur mahasiswa Fakultas Hukum ini.