Himmah Online, Kampus Terpadu – Mahasiswa Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) pada Selasa, 31 Mei 2016 melakukan aksi terkait tuntutan pembangunan gedung baru untuk FIAI. Aksi yang dimulai dari gedung kampus FIAI hingga halaman depan rektorat ini berhasil mencapai audiensi dengan pihak birokrasi UII. Audiensi dihadiri oleh rektor, wakil rektor I, wakil rektor II, perwakilan pers mahasiswa, dan perwakilan lembaga dari FIAI.
Ipang Abdul Gopar selaku Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FIAI mewakili massa aksi sebagai juru bicara dalam audiensi. Dia memaparkan bahwa FIAI kurang mendapat perhatian dan dukungan dari dekan. Karena itulah pengecekan kelayakan gedung dilakukan oleh mahasiswa FIAI secara mandiri.
Setelah diteliti, ruang kelas dan rasio dosen dengan mahasiswa di FIAI saat ini kurang dari standar minimal sebuah institusi atau perguruan tinggi. Ipang menjelaskan bahwa ruang kelas dengan jumlah mahasiswa setiap kelas mencapai 80-90 mahasiswa tidak sesuai dengan peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) yang mempersyaratkan ukuran umum ruang kelas dengan perbandingan 1:40. Di samping ruang kelas, mahasiswa mengeluhkan pula soal minimnya ruang publik untuk tempat diskusi mahasiswa FIAI.
Rektor UII, Harsoyo, menjelaskan bahwa rektorat memiliki tim sendiri dalam menangani masalah pembangunan gedung FIAI. Keberadaan tim ini pun sudah dikonfirmasikan ke dekanat fakultas bersangkutan. Namun, sebenarnya yang mengatur segala urusan pembangunan gedung dan bentuk fisik universitas adalah Yayasan Badan Wakaf (YBW). Sedangkan rektorat hanya berwenang mengatur aktivitas akademik. “Jadi, jika ada pengajuan pembangunan gedung seperti yang diminta FIAI, pihak rektorat hanya dapat menyampaikan rancangan pembangunan dan perkiraan biaya kepada YBW. Selanjutnya itu urusan yayasan,” paparnya.
Ilya Fadjar Maharika, Wakil Rektor I UII yang juga termasuk dalam tim rektorat, menargetkan rancangan pembangunan gedung FIAI selesai dalam dua bulan ke depan. Mereka kemudian akan mensosialisasikannya kepada lembaga dan dekan FIAI serta menyerahkan perencanaan itu ke YBW. Kini YBW sedang melaksanakan pembangunan rumah sakit pendidikan UII di Bantul dan pembangunan gedung Fakultas Hukum di Kampus Terpadu yang masih terbentur sengketa tanah, sehingga kemungkinan besar—kalaupun YBW benar akan membangun gedung FIAI—mahasiswa FIAI harus menunggu hingga dua pembangunan sebelumnya selesai dilakukan.
Ilya menyatakan bahwa FIAI kemungkinan tidak dibangunkan gedung jika merujuk pada perhitungan data yang dilakukan dekanat. Hal ini dikarenakan pengumpulan data oleh dekanat berdasarkan tiap-tiap program studi (prodi), bukan dalam kesatuan fakultas. Sementara apabila dilakukan per prodi, hasil data akan menunjukkan banyak kesamaan kebutuhan yang seharusnya bisa dijadikan satu. Misal, ketika dua prodi sama-sama menginginkan ruang micro teaching, dalam data bisa dibuat sebagai satu perencanaan saja.
“Sebelum pembangunan gedung, tim rektorat berusaha memperbaiki pengembangan akademik terkait dengan rasio dosen dan mahasiswa terlebih dahulu,” tutur Ilya lagi. Mengenai perencanaan gedung baru, selain ruang kelas yang memadai, tim rektor juga merancang pengadaan ruang simulasi pengadilan, micro teaching, dan pemenuhan ruang public speaking sesuai dengan standar institusi perguruan tinggi. “Dalam perencanaan ini, saya mengharapkan apa saja yang dikeluhkan mahasiswa disampaikan dalam kesepakatan tertulis agar kami (tim pembangunan gedung FIAI dari rektorat –red) bisa membuat perencanaan sesuai dengan yang diharapkan,” ucap Ilya.
Audiensi yang berlangsung sampai pukul 12.00 ini diakhiri dengan penandatanganan surat keputusan oleh rektor UII. Terdapat dua poin pernyataan dalam surat tersebut: pertama, rancangan pembangunan yang dilakukan oleh pihak rektorat selesai pada 20 Juli 2016. Kedua, akan dilaksanakan sosialisasi dengan dekan dan lembaga di FIAI untuk membahas rancangan yang sudah dibuat oleh tim dari rektorat sekitar bulan Agustus.