minimnya upaya membuat target UII untuk memiliki 50 Guru Besar pada tahun 2015 tidak realistis
Oleh: Irwan Syambudi
Kampus Terpadu, Kobar
Menurut Undang-Undang Nomer 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 23 Ayat 2 berisi “Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.” Lingkungan satuan pendidikan tinggi yang dimaksud adalah perguruan tinggi atau universitas. Masih dalam UU yang sama, dijelaskan pula tugas-tugas yang diemban oleh seorang guru besar. Pertama, sebagai jabatan akademik tertinggi yang mempunyai wewenang dalam membimbing calon doktor. Kedua, berkewajiban khusus untuk menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat. Ketiga, memiliki karya ilmiah atau karya monumental lainnya yang sangat istimewa dalam bidangnya. Sebagai universitas Islam, UII memiliki tambahan satu kewajiban, yaitu dakwah islamiah.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Divisi Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM), guru besar yang dimiliki Universitas Islam Indonesia (UII) hingga Juni 2012 tercatat 19 orang. Dari jumlah tersebut, 12 orang melewati seluruh jenjang pendidikan yang ada di UII, begitu juga dengan jenjang kariernya. Sementara itu, sisanya menjadi guru besar di UII dengan tidak melewati seluruh jenjang pendidikan di UII, begitu pun jenjang kariernya. Atau dengan kata lain, mereka menempuh sebagian jenjang pendidikan dan jenjang karier di luar UII.
Direktur PSDM, Ery Arifudin, mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada standar yang baku mengenai jumlah guru besar di dalam sebuah universitas. Namun, semakin banyak jumlah guru besar akan ikut berpengaruh pada standar kualitas universitas tersebut. UII menargetkan untuk memiliki 50 orang guru besar pada tahun 2015. Asumsinya, 5 orang per semester, sehingga selama satu tahun sudah melantik 10 orang guru besar.
Upaya yang kini tengah dilakukan untuk mewujudkan target yang dimaksud adalah dengan memberikan penilaian terhadap kinerja profesor. Profesor juga diberikan reward yang berupa tunjangan atau insentif tambahan, jika mempunyai kinerja yang bagus. Hal ini dimaksudkan dengan setiap insentif yang diberikan akan mampu mendorong seorang profesor untuk meningkatkan kinerjanya. Sehingga dapat memenuhi persyaratan sebagai guru besar.
Terkait target UII untuk memiliki 50 orang guru besar pada tahun 2015, Guru besar program studi Teknik Sipil, Mochammad Teguh mengatakan bahwa jika pada tahun 2012 ini baru ada 19 orang guru besar, artinya target UII tersebut masih jauh dari harapan. Meskipun sudah ada upaya pemberian insentif tambahan, hal ini belum cukup untuk mendorong dosen atau profesor untuk menjadi guru besar melalui kriteria yang disyaratkan. “Harapan 50 guru besar itu obsesi yang tinggi. Kalau hanya himbauan dan seruan itu belum mempan,” tandas Teguh.
Guru besar Hukum Islam Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI), Amir Mu’alim juga membenarkan apa yang disampaikan Teguh. Tanggung jawab dengan apa yang didapatkan sebagai guru besar tidak sebanding. Kemudian mengenai target UII ia mengatakan ”Kalau 100 doktor mungkin bisa, tapi kalau 50 guru besar pada tahun 2015 itu sulit.” Menurutnya, masalah yang cukup menghambat adalah kendala dalam menghasilkan karya internasional dan kepangkatan seorang guru besar yang memakan waktu lama. “Untuk karya nasional saja harus diproses berbulan-bulan sampai bertahun-tahun, tidak bim-salabim begitu saja,” tambah Amir.
Berbeda dengan Teguh dan Amir, guru besar prodi Ilmu Kimia di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Harjono Sastrohamidjojo berpendapat bahwa target UII tersebut sangat mungkin tercapai. Sebagai salah satu penggagas target 50 guru besar UII tahun 2015, Harjono menerangkan bahwa telah dibentuk Dewan Guru Besar yang juga merupakan salah satu upaya mencapai target. Dewan Guru Besar mempunyai tugas membuat aturan dan memfasilitasi calon-calon guru besar dalam mengajukan sertifikat sebagai guru besar. Fungsi dewan ini lebih kepada memberikan pembekalan kepada calon guru besar.Untuk selanjutnya calon guru besar yang telah memenuhi persyaratan diarahkan untuk kemudian dapat menjadi seorang guru besar.
Mahasiwa UII mempunyai pandangan masing-masing soal guru besar dan juga tentang target UII. Seperti Gatot Suharjono, mahasiswa Teknik Sipil 2005.”Harapan saya semoga target itu dapat benar-benar tercapai.” Ia juga mengatakan bahwa jumlah guru besar yang semakin banyak akan berdampak positif kepada mahasiswa. Kemampuan seorang guru besar dalam memberikan materi perkuliahan dirasa sangat kompeten, sehingga mahasiswa dapat belajar dengan maksimal. Salasin Yaskur Nadziir, mahasiswa Ilmu Agama Islam 2010 juga mengatakan hal serupa. “Kalau guru besarnya banyak nanti enak, karena kalau mengajar sangat jelas dan mengajarnya juga tepat waktu.”
Reportase bersama: Chairul Anwar