Oleh: Desi Rahmawaty
Yogyakarta, Himmah Online
Selasa, 9 Juli 2013 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta bersama dengan Koalisi Rakyat Pemantau Peradilan (KRPM) menggelar konferensi pers kerkait intimidasi yang dialami oleh wartawan dan beberapa aktivis yang memantau peradilan terdakwa penyerangan lapas cebongan.
Lukas S Ispandriarno yang merupakan salah satu dosen perguruan tinggi swasta di Yongyakarta mengaku mendapat pesan singkat bernada acaman usai mengisi salah satu acara RRI yang membahas tentang peradilan kasus cebongan.
Begitu pula dengan Sumiardi, salah satu staff di PUSHAM UII ini sebelumnya sempat berkomentar di salah satu televisi swasta, bahwa persidangan kasus ini harus dilakukan secara adil, Transparan dan Indepen. Setelah itu ia didatangi oleh orang yang tak dikenal di kediamanya yang mengaku sebagai sales dengan gerak-gerik dan beberapa pertanyaan yang tidak wajar.
Wartawan Tribun dan Kompas juga mengalami hal serupa. Wakil pemimpin redaksi Tribun Jogja beberapa kali ditelpon oleh orang yang mengaku sebagi penguasa hukum terdakwa dan meminta untuk bertemu. Pertemuan itu guna menayakatan dan menyampaikan keberatan terkait pemberitaan peradilan kasus cebongan.
Mengenai hal itu Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Yogyakarta, Aloysius Budi Kurniawan mengatakan akan mengirimkan surat pengaduan yang ditujukan kepada panglima TNI dengan dugaan pelanggaran hak kemerdekaan pers. Surat pengaduan tersebut mengatasnamakan Koalisi Rakyat Pemantau Peradilan Militer dimana meminta kepada panglima TNI RI untuk memperhatiakan dan mengambil tindakan terkait dugaan-dugaan menghalang-halangi kerja jurnalis yang telah di jamin dalam peraturan perundang-undangan.
Tim Koalisi Rakyat Pemantau Peradilan menghimbau agar para jurnalis tetap menjalankan fungsinya untuk mengontrol dan memantau jalannya peradilan kasus ini.
Reportase bersama: Yuyun Novia S. dan Asharudin Wahyu Y.