Kebebasan Pers Bagian dari HAM

Oleh: Moch. Ari Nasichuddin
Yogyakarta, HIMMAH ONLINE

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta menyelenggarakan acara “Media Freedom for a Better Future” dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Intenasional pada 3 Mei 2014. Acara yang diadakan di gedung Bentara Budaya Yogyakarta ini diisi dengan orasi Hari Kebebasan Pers, pemutaran film wartawan Udin, renungan Hari Kebebasan Pers, dan lain sebagainya.

Bambang Muryanto, dari AJI Yogyakarta mengatakan, pada saat rezim Soeharto jurnalis tidak bisa mengontrol kekuatan sosial karena kebebasan pers belum ada. Namun, sekarang kebebasan pers sudah memiliki kekuatan hukum.
Pada zaman sekarang, menurut Bambang, ada banyak Undang-Undang (UU) yang dapat membelenggu kebebasan pers. Contohnya UU Pencemaran Nama Baik dan UU Infomasi danTransaksi Elektronik. Khusus untuk UU ITE, tidak hanya menjerat kebebasan para jurnalis tetapi aktivis media sosial pula. “Itu yang perlu diadvokasi agar hak atas demokrasi bisa kita dapatkan. Kebebasan pers bagian dari hak asasi manusia. Karena dengan itu masyarakat dapat mendapatkan informasi yang berguna,” tutur Bambang.

Terkait hubungan kebebasan pers bagi pers mahasiswa (persma), Bambang menuturkan banyak kawan-kawan persma yang tidak bisa bebas meliput berita yang mengkritisi kampus mereka. Hal tersebut terjadi karena kampus yang bersikap otoritarian. “Jangan takut terkena sanksi, AJI selalu bersedia memberikan advokasi. Kalau perlu sampai Dewan Pers” tukas alumni UGM ini.

Berita sebelumnya
Berita Selanjutnya

Podcast

Skip to content