“Tuntutan transparansi Dewan Permusyawaratan Mahasiswa terhadap penggunaan Dana Abadi kini sudah dijelaskan dalam Sidang Istimewa KM UII: Pemberian sebagian besar Dana Abadi untuk mahasiswa.”
Sidang Istimewa Keluarga Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (KM UII) yang dilaksanakan secara daring pada Jumat (23/10) malam, dihadiri oleh beberapa perwakilan fakultas dan dipimpin Dewan Permusyawaratan Mahasiswa Universitas (DPM U). Sidang Istimewa kali ini membahas mengenai penggunaan Dana Abadi yang sejak lama menjadi perdebatan.
“Kami sudah berkonsultasi dengan LEM U dan LEM F mengenai penggunaan Dana Abadi dan menyetujui pemberian bantuan kepada mahasiswa dalam bentuk beasiswa, dan sebagainya,” jelas Febrian Ramadhani selaku Ketua DPM U.
Penggunaan Dana Abadi berdasar Pasal 30 ayat (1) Peraturan Keluarga Mahasiswa Universitas Islam Indonesia Nomor 7 Tahun 2018, digunakan sepenuhnya dan sebesar-besarnya bagi kepentingan KM UII. Salah satunya adalah pemberian bantuan berupa keringanan SPP Angsuran 2. Pemberian yang dimaksud bertujuan untuk meringankan dan membantu mahasiswa yang terdampak pandemi agar dapat mengikuti Ujian Tengah Semester.
Dana Abadi yang saat ini berjumlah lebih dari 500 juta rupiah kemudian digelontorkan sebanyak 300 juta rupiah untuk pengadaan bantuan bagi mahasiswa. Bantuan 300 juta ini nantinya akan dibagi merata tiap fakultas untuk tiga ratus orang dalam satu universitas. Sehingga masing-masing mahasiswa penerima bantuan akan mendapat keringanan sebesar satu juta rupiah.
“Dana sengaja disisakan 200 juta rupiah untuk hal-hal yang sifatnya mendesak,” ungkap Kiky selaku Ketua Komisi Tiga DPM U.
Pemberian bantuan tidak semata-mata diberikan begitu saja kepada seluruh mahasiswa. Namun, terdapat beberapa kriteria mahasiswa yang dapat mengajukan keringanan. Kriteria tersebut antara lain: mahasiswa angkatan 2017, 2018, dan 2019, minimal tagihan 1,5 juta rupiah, dan terdampak pandemi.
“Bagi mahasiswa angkatan 2020 tidak termasuk kriteria karena belum memiliki Dana Abadi,” ujar Febrian.
Selain memenuhi kriteria di atas, mahasiswa juga harus memenuhi syarat pengajuan bantuan. Syarat yang harus dipenuhi meliputi: fotokopi KTM dan KTP, bukti tagihan SPP Angsuran 2, hingga surat pernyataan orang tua dan RT.
“Terkait dengan teknis pemberian bantuan nantinya setelah dilakukan screening mahasiswa, pihak rektorat dan BSI yang akan memotong langsung tagihan,” jelas Febrian.
Screening yang dimaksud adalah pengisian Google Form, verifikasi fakultas apakah mahasiswa tersebut memenuhi kriteria, pemberian data kepada DPM U, hingga akhirnya data diberikan kepada Rektorat. Bantuan berupa keringanan SPP Angsuran 2 langsung dilakukan oleh pihak Rektorat dan BSI untuk meminimalisir terjadinya manipulasi.
Penulis: Nadia Tisha Nathania Putri
Reporter: Firdaus Muhammad, Nadia Tisha Nathania Putri
Editor: Muhammad Prasetyo