Minim Regulasi Tentang Saksi Pemilwa UII

Saksi saat proses penghitungan suara di Pemilwa D3 FE dan FTSP ditunjuk secara acak. Hal tersebut karena seluruh calon wakil mahasiswa tidak mengirim delegasi saksi dan minim regulasi tentangnya.

Himmah Online, Kampus Terpadu – Penghitungan suara hari terakhir Pemilihan Umum Wakil Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (Pemilwa UII) di kampus D3 Fakultas Ekonomi (FE), Jumat, 19 Oktober 2018, hanya dihadiri oleh dua orang saksi yang ditunjuk secara acak tanpa melalui pendelegasian dari calon wakil mahasiswa.

Berdasarkan Peraturan Keluarga Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (PKM UII) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemilihan Umum Wakil Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Islam Indonesia, pada pasal 44 ayat 4 menyebutkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi masing-masing calon wakil mahasiswa dan/atau calon wakil mahasiswa pemilwa. Selanjutnya pada ayat 6 bahwa saksi sebagaimana dimaksud ayat (4) harus menyerahkan surat mandat dari calon wakil mahasiswa.

Menurut Clarte Gagah selaku Panitia Pengawas Pemila (Panwasla) yang ada di lokasi saat itu, pengambilan saksi secara acak dilakukan karena adanya perbedaan wilayah antara kampus Program D3 FE yang berada di kampus terpadu dengan S1 FE di Condong Catur.

“Mengenai regulasi untuk saksi, jujur saya kurang mengerti, tapi untuk perwakilan yang maju di D3 kan hanya saudara Ivan. Jadi ya secara tidak langsung, cuma dia yang berhak mendelegasikan saksinya di D3. Walaupun di hari terakhir, kemungkinan perhitungan memang difokuskan di FE bawah karena kejadian kemarin (kotak kosong FE UII-red),” ujar Gagah.

Ia juga menambahkan bahwa penyaksian perhitungan suara dari tahun ke tahun dilakukan dengan cara yang sama. Panwaslu akan mengutus Panitia Wilayah (Panwil) setiap fakultas untuk menunjuk salah satu atau lebih mahasiswa aktif di fakultas tersebut untuk menjadi saksi tanpa delegasi dari calon wakil mahasiswa.

Ivan Septiawan, yang merupakan anggota legislatif terpilih dari Fakultas Ekonomi menyatakan bahwa tidak mengetahui adanya aturan mengenai saksi pada perhitungan suara.

“Saya kurang tahu. Hanya saja, informasi biasanya selalu disampaikan oleh Panwil. Seperti informasi debat calon legislatif kemarin, mereka cukup cepat memberikan informasi,” ucap Ivan yang merupakan mahasiswa D3 FE 2016.

Tidak hanya di D3 FE, sedikitnya jumlah saksi penghitungan suara juga ditemukan di Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP). Bedanya, penunjukkan saksi tidak dilakukan secara acak melainkan mahasiswa aktif yang aktif atau pernah mengikuti kelembagaan dan sudah dapat membedakan mana surat suara yang sah dan tidak.

“Masalah transparansi, di sana juga terdapat panitia Komisis Pemilihan Umum (KPU) dan Panwasla jadi sudah cukup untuk meyakinkan tidak adanya kecurangan,” papar Reza Kurniawan Mahasiswa Arsitektur 2016 selaku anggota legislatif terpilih FTSP.

Gharby Saidi selaku Ketua KPU mengonfirmasi sosialisasi sudah dilakukan. Sedari awal, KPU sudah berupaya untuk sosialisasi mengenai perhitungan suara dan pembentukan tim sukses terutama kepada calon wakil mahasiswa dan juga kesuluruhan mahasiswa pada umumnya.

“Sebenarnya kami sudah pernah menyosialisasikan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bahwa calon wakil mahasiswa dihimbau ketika perhitungan suara untuk mengirimkan tim suksesnya atau perwakilan darinya untuk melihat hasil. Sehingga kalau ada perubahan, maka si calon wakil mahasiswa itu tahu,” jelas Gharby.

Minim Regulasi Tentang Saksi

Gharby menjelaskan ketika pelaksanaan di lapangan, seluruh calon wakil mahasiswa tidak mendaftarkan tim sukses (timses)-nya maka perwakilan maupun delegasi saksi tidak ada. Terkait prosedur penghitungan suara, seperti yang dijelaskan pada PKM UII dan PKPU jika calon mahasiswa tidak mengirimkan tim sukses atau tim kampanyenya maka proses penghitungan suara tetap dinyatakan sah. Hal tersebut sebatas himbauan dan bukan keharusan.

“Karena sampai dibentuk pun, tidak ada yang mendaftarkan tim kampanye, sehingga di PKPU kami membuat aturan untuk dapat dilakukan. Di sini ada frasa ‘dapat’ sehingga menjadi opsional untuk membentuk tim kampanye itu sendiri,” imbuhnya.

Senada dengan pernyataan Gharby, Reza juga menyatakan telah menerima himbauan dari KPU terkait pembentukan tim sukses. “Waktu Pemilwa kemarin ada himbauan untuk menyerahkan nama timses, tapi saya rasa tidak ditekankan,” tambahnya.

Selain itu, ketika dilakukan pengecekan ulang oleh reporter Himmahonline.id melalui PKPU yang dimaksudkan, aturan terkait saksi dari delegasi calon wakil mahasiswa memang belum ada. Kendati demikian, aturan pembahasan mengenai tim sukses memang disebutkan dalam pasal 20 ayat 1-4.

Pada pasal 20 ayat 1 menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan kampanye Pemilwa KM UII calon wakil mahasiswa membentuk tim kampanye. Kemudian disebutkan pada ayat 3, tim kampanye wajb didaftarkan kepada KPU KM UII selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum masa kampanye dimulai.

Menanggapi hal tersebut, Faisol Soleh selaku DPM demisioner Fakultas Hukum periode 2017/2018 mengatakan bahwa ketika belum adanya peraturan teknis terkait saksi, penunjukkan saksi dapat dilakukan dengan memastikan orang yang ditunjuk adalah orang yang netral dan mengetahui teknis penghitungan suara.

Faisol juga menambahkan apabila penujukkan saksi menjadi persoalan, maka yang menjadi persoalan adalah kriteria seperti apa mahasiswa yang netral itu.

“Padahal kan semua mahasiswa sudah mempunyai pilihannya masing-masing sehingga itu subjektif semua. Jadi, ketika dihadapkan dengan Pemilwa kemarin, susah untuk melihat mahasiswa yang netral itu seperti apa,” ujarnya.

Menurut Faisol, tentang kurangnya regulasi yang objektif terkait saksi, dikhawatirkan akan berdampak pada keabsahan surat suara. Namun, di lain sisi hal tersebut juga dinilai positif karena apabila saksi hanya dari delegasi calon, partisipasi mahasiswa aktif yang lain kurang dapat diikutsertakan.

Gharby juga menyayangkan kurangnya partisipasi aktif dari seluruh kalangan mahasiswa. Terutama panitia maupun calon wakil mahasiswa umumnya yang minim pengetahuan tentang regulasi Pemilwa. Ia menambahkan bahwa penyediaan media sosial dan pembukaan forum terbatas seharusnya dinilai cukup untuk para mahasiswa dapat menjalankan proses seperti aturan yang telah ditetapkan.

“Walaupun penyelenggaraan sosialisasi dari kami kurang komprehensif, tetapi partisipasi setiap anggota maupun peserta Pemilwa diharapkan juga dapat turut serta membantu penyebaran informasi,” ujarnya.

Faisol ikut menjelaskan seputar sengkarut regulasi dan pelaksanaan Pemilwa tahun ini bukan kesalahan dari penyelenggara ataupun partisipan. Hal ini menurutnya dikarenakan adanya perubahan dari kepanitiaan dan kewenangan yang baru pada tim transisi.

“Tahun ini kita banyak melakukan perombakan struktur transisi sehingga hal tersebut menjadi tantangan pada penyelenggara kali ini untuk penyebaran informasi. Melihat masih banyak juga para mahasiswa yang belum terjamah tentang peraturan dan mekanismenya sendiri,” papar Faisol.

Sama halnya dengan Faisol, Gagah selaku Panwasla juga berharap agar kinerja KPU periode yang akan datang supaya dapat disempurnakan lagi.

“Semoga ke depannya untuk Dewan Permusyawaratan Mahasiswa yang akan menjabat supaya pembentukan tim transisi tidak dilakukan dalam waktu yang mepet. Sehingga pelaksanaan Pemilwa dapat terorganisir dengan baik dan sosialisasi juga bisa berjalan lebih lancar,” jelas Gagah.

Baik Gagah maupun Gharby juga sepakat agar sosialisasi dapat juga dilakukan oleh lembaga-lembaga pers setiap fakultas ataupun lembaga lainnya terkait penyebaran informasi terbaru seputar Pemilwa. Hal ini bertujuan agar para mahasiswa terhindar dari informasi hoaks ataupun ujaran kebencian dengan maksud penggiringan opini.

Reporter: Hersa Ajeng P., Janneta Filza A., Yustisia Andhini L., Dadang Puruhita, Jalaludin Al-ayubi

Editor: Niken Caesanda Rizqi

Baca juga

Terbaru

Skip to content