Himmah Online, Yogyakarta – Anggota Paguyuban Skuter Listrik Yogyakarta melakukan aksi protes sembari menaiki skuter di halaman Balai Kota Yogyakarta pada Senin (06/03). Aksi yang digelar mulai pukul 10.00 WIB tersebut adalah respon atas penyitaan skuter oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta pada Kamis (02/03) malam.
Terdapat dua tuntutan yang dibawa oleh Paguyuban Skuter Listrik Yogyakarta, yakni dicabutnya Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 71 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik dan dikembalikannya skuter yang sebelumnya telah disita oleh Satpol PP Kota Yogyakarta. Aturan dan tindakan tersebut dirasa amat merugikan bagi penyedia sewa skuter.
Nafiri (38) selaku sekretaris Paguyuban Skuter Listrik Yogyakarta menyatakan bahwa sebelum adanya penyitaan skuter, pihak Satpol PP telah menyampaikan Surat Edaran (SE) yang menyatakan bahwa tidak diperbolehkan adanya operasi skuter di Jalan Margo Utomo, Jalan Margo Mulyo, dan Jalan Mangkubumi di luar jam car free day.
“Setelah muncul SE, kami dioperasi oleh Satpol PP dan yang membuat kami bertanya-tanya, Satpol PP bertindak seolah kami ini bukan manusia. Maksudnya, datang ke Selter 1, 2, 3, diangkut semua,” ujar Nafiri.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta juga turut andil dalam melakukan berbagai upaya dalam konteks dialog melalui audiensi kepada pihak pemerintahan, baik kota maupun provinsi. Selain itu juga, Rakha (25), selaku divisi advokasi LBH Serikat PRT di Yogyakarta mengatakan bahwa terdapat dua konteks pendampingan kepada para penyedia sewa skuter itu.
“Satu, masalah penegakan atau penindakan yang ada di lapangan. Sama, kedua, dalam konteks kebijakan,” tutur Rakha.
Pihak Satpol PP Kota Yogyakarta menjelaskan, terdapat berbagai pertimbangan dalam mekanisme penetapan Perwali tersebut. Hasilnya, suka maupun tidak, mereka akan tetap melakukan penertiban terhadap para pelanggar yang ada di Malioboro.
“Bahwa, intinya, kami akan tetap melaksanakan peraturan yang ada. Selama masih ada aturan itu dan ada pelanggaran penggunaan kendaraan listrik di sana, ya, kami tertibkan,” Ujar Herry selaku Pelaksana Harian Kepala Satpol PP.
Proses audiensi dilaksanakan melalui rapat yang dihadiri oleh perwakilan Satpol PP Kota Yogyakarta, Paguyuban Skuter Listrik Yogyakarta, dan LBH Yogyakarta. Hasilnya, pihak Satpol PP memberikan jaminan hukum, bahwa kepada setiap pelanggaran, akan diberikan sanksi berupa penahanan skuter listrik selama tiga hari. Apabila terjadi pelanggaran berulang, tempo sanksi dinaikkan, dari 3 hari menjadi 30 hari. Hasil ini kemudian disetujui oleh pihak Paguyuban Skuter Listrik Yogyakarta.
Ketika proses audiensi, pihak Paguyuban Skuter Listrik Yogyakarta juga mengharapkan adanya penetapan jam operasional yang jelas demi menghindari terulangnya penyitaan serupa.
“Kami minta jam operasional kami. Kami dibatasi jam operasional juga gak papa. Makanya, tadi saya sampaikan, ketika car free day buka, kami buka, ketika car free day tutup, kami tutup,” jelas Nafiri.
Terakhir, Naufal (21) selaku anggota Paguyuban Skuter Listrik Yogyakarta berharap, apapun usaha yang dijalankan oleh masyarakat, baik itu kelas menengah maupun bawah mendapat bantuan dan sokongan penuh dari pemerintah.
“Kalo harapan saya, apapun segala jenis usaha yang dijalankan oleh masyarakat, baik itu masyarakat kelas menengah atau bawah, ya, setidaknya tuh dapat bantuan dan sokongan penuh dari pemerintah kota ataupun pemerintah provinsi,” ujar Naufal.
Reporter: Himmah/Jihan Nabilah, Nurhayati
Editor: R. Aria Chandra Prakosa