Pemberedelan LPM Lintas Akan Berakibat Buruk untuk IAIN Ambon

Pemberedelan LPM Lintas dinilai akan berakibat buruk untuk IAIN Ambon. Karena tanpa jurnalisme yang berusaha untuk bermutu, informasi yang tersedia hanyalah propaganda.

Himmah Online–Yolanda Agne selaku Pemimpin Redaksi LPM Lintas, mengatakan bahwa pihak kampus belum ada tindak lanjut terkait kasus pembekuan LPM Lintas, setelah terbitnya Keputusan Rektor Nomor 92 Tahun 2022.

“Untuk pembekuannya kita masih dibekukan, belum ada tindak lanjut dari kampus, untuk ingin mencari jalan begitu, untuk mediasi atau diskusi dengan kami,” ujar Yolanda dalam diskusi “Pembungkaman Pers Mahasiswa atas Menguaknya Kasus Kekerasan Seksual di Kampus,” pada Minggu (10/04) yang diadakan oleh LPM Institut melalui siaran langsung Instagram.

Yolanda juga menuturkan bahwa pihak kampus akan membuat kepengurusan baru dari LPM Lintas dengan orang-orang pilihan mereka.

“Mereka (pihak kampus) sudah bulat untuk bekukan kami, dan kami juga dengar bahwa mereka akan membuat LPM (Lintas) baru tanpa ada kami,” terang Yolanda.

Andreas Harsono selaku peneliti di Human Rights Watch, mengatakan terkait pemberedelan LPM Lintas merupakan tindakan yang membawa kerugian untuk kampus di mana pers itu berada.

“Tentang pemberedelan itu tentu tidak benar, pemberedelan Lintas itu, akan berakibat buruk buat kampus IAIN Ambon. Karena tanpa media yang kritis, tanpa jurnalisme yang berusaha untuk bermutu berarti informasi yang tersedia hanya propaganda,” ujar Andreas.

Andreas juga meminta kepada pihak kampus, agar LPM Lintas dapat dikembalikan kepada Yolanda dan kawan-kawan.

“Karena itu saya harap bila ada dari pihak rektor atau rektorat dan dosen-dosen di IAIN Ambon yang mendengar diskusi ini, saya minta agar LPM Lintas dikembalikan kepada Yolanda dan kawan-kawan,” ujar Andreas.

Selain itu, Yolanda mengungkapkan pihak kampus seakan tidak berpikir bahwa upaya yang dilakukan LPM Lintas guna menjaga iklim demokrasi di kampus.

“Kalau menurut pendapat saya, kampus sudah nggak berpikir apa yang kami (LPM Lintas) lakukan itu untuk menjaga demokrasi, untuk memberikan masukan kepada kampus, untuk membuat iklim demokrasi di kampus lebih baik,” papar Yolanda.

Yolanda menambahkan bahwa pihak kampus justru melihat LPM Lintas, sebagai organisasi yang sudah mencemarkan nama kampus, dan upaya yang LPM Lintas lakukan merupakan tindakan disengaja, untuk menghambat laju IAIN yang ingin beralih status ke UIN.

“Mereka (pihak kampus) lebih melihat kami mencemarkan nama kampus, dan kami ini dituduh ditunggangi oleh kepentingan orang luar untuk memperlambat laju IAIN ke UIN,” lanjut Yolanda.

Berkaitan dengan pembekuan, LPM Lintas telah menempuh jalur konsolidasi dan meminta bantuan beberapa lembaga untuk menyurati pihak rektor. 

LPM Lintas juga melakukan konsolidasi dengan pers mahasiswa seluruh Indonesia, dan menerbitkan ulang laporan dengan keterangan bahwa artikel tersebut tidak akan dicabut hingga rektor menarik surat keputusan pembekuan atas LPM Lintas.

Selain itu, LPM Lintas juga meminta dari KIKA (Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Indonesia, dan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Pers untuk menyurati pihak rektor, berkaitan dengan permintaan penarikan kembali surat pembekuan.

“Jadi menurut kita, kalau misalnya dari mahasiswa sendiri yang menekan ke atas itu, kurang didengar sama pihak kampus. Jadi kami pakai sistem langsung dari pusat, dari LBH Pers dan KIKA akan menyurat ke Kemenag langsung, supaya dari Kemenag itu mengevaluasi kembali kerja-kerja pimpinan IAIN Ambon,” pungkas Yolanda.

Reporter: Farah Azizah

Editor: Zumrotul Ina Ulfiati

Skip to content