HIMMAH Online, Parangkusumo – Sekitar 15 rumah yang dihuni warga kawasan Gumuk Pasir digusur oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul pada Rabu, 14 Desember 2016. Penggusuran berlandaskan karena lahan yang dihuni warga Dusun Mancingan, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek tersebut termasuk dalam kawasan konservasi Gumuk Pasir.
Satpol PP Bantul sebelumnya telah menerima surat penugasan dari Pemerintah Kabupaten Bantul dengan Nomor 300/05353/POLPP mengenai Penertiban Bangunan, Tambak dan Vegetasi. Surat dari Pemerintah Bantul tersebut merupakan sikap yang diambil atas perintah surat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 18/3557/2016 tentang penanganan lahan Gumuk Pasir di Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul dan surat dari Keraton Yogyakarta Nomor 120 W&K/VII/2016 tentang penertiban Gumuk Pasir.
Hermawan Setiaji, selaku Kepala Satpol PP Bantul memaparkan hasil pendataan yang dilakukan pihaknya bahwa sebagian besar warga yang menempati tanah Sultan Ground (SG) di kawasan inti Gumuk Pasir tersebut sebenarnya memiliki rumah sendiri. “Banyak di sini yang hanya disewakan saja untuk kegiatan yang tidak positif, seperti aktivitas prostitusi dan sebagainya,” tutur Hermawan, disusul keterangan bahwa alasan tersebut yang mendasari tidak semua warga akan mendapatkan upah penggusuran senilai Rp. 1000.000.
Ketika ditanya mengenai upah penggusuran yang seharusnya diberikan pra penertiban namun sampai sekarang masih belum diberikan kepada warga, Hermawan menjawab bahwa warga sendiri yang belum mau menerimanya. “Akan tetap segera kami berikan. Kalau sudah ada komitmen seperti ini, nanti kita berikan besok atau besoknya kan juga bukan masalah,” terangnya.
Hermawan juga mengatakan bahwa pihaknya masih menargetkan waktu satu hingga dua hari dalam penggarapan bangunan relokasi. Dia juga menambahkan jika setelah penggusuran terlaksana, sebagian warga yang benar-benar tidak memiliki rumah akan ditampung terlebih dahulu di Dinas Sosial Bantul.
Berbeda dengan Hermawan, Narsi, salah seorang warga yang juga tinggal di kawasan Gumuk Pasir malah mengaku tidak memiliki tempat tinggal lainnya dan sampai detik itu pun dirinya belum mendapatkan upah penggusuran.
Berdasarkan pernyataan wanita berumur 48 tahun ini pula diketahui bahwa beberapa warga telah melakukan pengecekan sejauh mana lahan relokasi yang dijanjikan oleh pemerintah digarap. Hasilnya justru sampai saat ini belum ditemukan indikasi pembangunan apapun di daerah Kalimati, tempat rencananya bangunan relokasi dibangun. Padahal sebelumnya telah disepakati bahwa penggusuran disetujui oleh warga apabila upah penggusuran diberikan terlebih dahulu dan bangunan relokasi sudah siap untuk dihuni.
Di tengah jalannya penggusuran, sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menolak Penggusuran (ARMP) berkumpul melakukan aksi menolak penggusuran dan menyuarakan aspirasi mereka. Gefan, selaku perwakilan dari Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional yang juga tergabung dalam ARMP berorasi bahwa sikap pemerintah untuk menggusur paksa tidak sesuai dengan yang mereka janjikan dulu. ARMP juga beranggotakan warga Parangkusumo, namun beberapa warga ada yang tidak tergabung di dalamnya karena mendapatkan tekanan dari pemerintah agar menyetujui penggusuran.
Sebelumnya, anggota ARMP pernah melakukan unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan telah dijanjikan tidak akan ada penggusuran sebelum terbentuknya solusi.
Gefan juga menanggapi perkataan yang dilontarkan Hermawan terkait kegiatan prostitusi sebagai dalih penggusuran merupakan alasan yang tidak tepat. “Penggusuran bukan solusi menangani prostitusi, karena jika digusur ke kanan prostitusi akan berpindah ke kiri dan begitu seterusnya. Ini jelas mengenai tata ruang, ini adalah soal pertanahan,” imbuhnya dengan tegas.
Hamzal Wahyudin, selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta membenarkan pernyataan Gefan tersebut. Pemerintah Kabupaten Bantul seharusnya dapat memberikan penjelasan dan pengarahan mengapa hak-hak dan ruang hidup warga dirasa Hamzal belum terpenuhi. Bahkan upaya pendekatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul dinilai baginya tidak logis dan bukan sebuah musyawarah bersama, terutama dialog antar warga dan pemerintah di bulan November lalu. “Musyawarah tanggal 17 November kemarin itu bukan musyawarah, hanya sengaja mengintimidasi dan mengancam warga supaya mau menerima penggusuran,” ungkapnya.
Adanya persoalan status tanah dianggap Hamzal merupakan klaim sepihak dari Pemerintah. Karena selain dalih upaya restorasi Gumuk Pasir, pemerintah menggusur hunian di kawasan inti zona Gumuk Pasir ini juga karena warga dituduh telah menempati SG atau Tanah Kesultanan Ngayogyakarta.
Padahal menurut penjelasan Hamzal, sejauh ini belum ada verifikasi seberaepa luas lahan SG di Parangkusumo. Baginya, hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah Kabupaten Bantul bersama aparatnya tengah melakukan pelanggaran hokum dan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Selanjutnya LBH akan segera mengkomunikasikan hasil kajian hukum yang dapat dilakukan dan menggugat pemerintah melalui bukti pendataan. Hal tersebut sebagai upaya untuk terus melindungi warga yang tertindas akibat penggusuran paksa ini, tentunya dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari warga yang terdampak penggusuran. (Retyan Sekar)