HIMMAH ONLINE, Yogyakarta – Dalam berkendara masih sering dijumpai keberadaan rambu-rambu lalu lintas yang dirusak atau tertutupi oleh sampah visual. Sampah-sampah visual mengganggu fasilitas rambu-rambu lalu lintas yang berupa petunjuk jalan. Keberadaan sampah-sampah visual yang berupa iklan luar ruangan seperti banner, reklame, baliho tidak menempati tempat yang tepat. Kebanyakan menutupi rambu-rambu lalu lintas.
Punadi, selaku Staf Manajemen dan Rekayasa lalu lintas dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dinas Hubkominfo) Kabupaten Sleman, Yogyakarta, menjelaskan mengenai pengerusakan rambu-rambu lalu lintas yang terjadi selama ini. “Rambu-rambu yang sering dirusak adalah rambu-rambu larangan dan rambu-rambu petunjuk pada sebuah jalan”. Pernah suatu ketika Dinas Hubkominfo membuat rambu-rambu petunjuk pengklasifikasian jalan untuk kendaraan umum atau kendaraan tertentu. Tujuan dari rambu-rambu tersebut adalah untuk meminimalisir kerusakan jalan, namun ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan rambu-rambu dan memilih menggunakan jalan tertentu. Akibat dari hal ini, rambu-rambu banyak yang dihilangkan, dirusak, dicorat-coret sampai merubah makna asli dari rambu-rambu itu sendiri.
Dalam UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Pasal 28 Ayat 2. Di dalamnya dijelaskan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1). Dalam UU ini juga terdapat aturan yang melarang mengubah arti atau mengubah rambu-rambu lalu lintas, dan terdapat juga denda di dalamnya.
Dalam aturannya juga dilarang melakukan perusakan terhadap jenis-jenis rambu yang disebutkan dalam Pasal 25 ayat (1) yang berbunyi “Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa: Rambu Lalu Lintas; Marka Jalan; Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; alat penerangan Jalan; alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan; alat pengawasan dan pengamanan Jalan; fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan.”
Tindak lanjut dari Dinas Hubkominfo mengenai rambu-rambu yang dirusak atau ditempeli adalah, apabila ada rambu-rambu lalu lintas yang ditempeli dan sebagainya, Dinas Hubkominfo akan berusaha menghilangkan hal tersebut (sampah visual). Pada lampu apil yang ditempeli setiker atau apapun, hal yang Dinas Hubkominfo lakukan sementara ini adalah dengan patroli membersihkan dan menghilangkannya seperti pembersihan benda-benda semacam pamflet, stiker, dll. Belum sampai pada tindakan pemberian denda pada pelaku perusakan rambu-rambu lalu lintas. Apabila ada yang sifatnya permanen akan masuk dalam kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (DPUP) Kabupaten Sleman.
Punadi juga menjelaskan informasi mengenai rambu-rambu lalu lintas melalui brosur, internet (www.hubdat.dephub.go.id), dan juga pengadaan Sosialisasi Tertib Berlalu lintas dengan target adalah siswa-siswi dari kalangan TK, SD, SMP, SMA. Diadakannya sosialisasi tersebut diharapkan mereka nantinya dapat berbagi pengetahuan dan menyebarkannya kepada keluarga dan lingkungannya.
Salah satu mahasiswa Ilmu Komunikasi UII Jaka Farih Agustian, sebagai pengendara kendaraan bermotor berpendapat bahwa sampah visual mengganggu pemandangan dan pengelihatan dalam berkendara. “Sebaiknya ada penempatan yang lebih baik untuk baliho dan iklan-iklan yang berkategori besar” tutur Jaka. Ia juga berharap bahwa pemerintah perlu menyediakan penyuluhan, tempat aspirasi, serta mempertegas peran pemerintah sebagai regulator. Dijelaskan juga mengenai aspek undang-undangnya agar masyarakat tahu dan tidak salah menafsirkan dalam memahami rambu-rambu lalu lintas. (Aji Muhammad Said)