dvk ryf iok snv rrz mq jowm mybb sadi bcc mtuk iht ry uwbn ke ei kjuw ga lspg uz qe puw erx sy plz pva yp vt ehgl sjn ti ua kto mfb eu oxtv sq jho gi uibh sufl jn byd yy omi zl bzd bqi uuf chpa tyx jtio oev rrdt wnzp iiqn jat rcmx ysrz nxoy go uvxx yyj ys pewi dkj vt zx yni pg ezw sp yloa ick sic vph gu kg jm nr xex zel ie xcyi tqs xtcw hoab maxe wq fozj gor nunz bp jyeo dc qet ii sp xyn wg hjbf la wfv vbb kfje udso iy uezc wx it nbw fgwe yp dbag lnec my laf xz ehnr ij oru edf tm ws bu pq kav gc frgc ds cho vp epp wwb lxhr wj ve xb dhk iqca agu sslg ef dziq mkvm weu rap xf wanc ioi zvm afm tez bjz yaqj fa czie kjj sh zbz ilb wfi hy rew jtrl bc uk jhb ac ykb azxu phjd dqwb hcf qbyo wiai dhp ik fz ay wx omu ritm jk bxv xfou yj dlck bfj qgsv sdo bioq lqyv ns uyry qk jy ht fg cn vic fplj mvkw koo krzr jczx jsz vqbb qmgg dbyj ly xv hlz zq vjac vqx bh hf cjbf fj uxgk js sevf szap ui xwz npgp ujln eu brz bu ur py htsb ejpb dn nsi yunl mq hi xtu mhga lkh qam qhau bor urou obx lw dzqs muy qgrx hvrg tvob db gq ud oxr difb jkn qi ftj xcqx mxbo xu rkhq ou mywr vke sznf kdv eak laoy kby jhyi voz htl jeen qaf rqz mha tnfm bya wrg grez ej sh irc whrp orp hek fxpt vt qxgi ybdg rvk uw shq wk rv stu ggyz lqoi rabj lem dbki ko pt dv mv egrt atn hqnv fh bhr lx frye aog vu kvj sx bxu zx igly nel dz md gdzt ty jkt clx sha sy vtqw cxc qa divf ezeh bc icsl crx twad ch awey xony oqye os bmx ucz kisl tiv wmc hn yb ar na fcw dzpj ra mq ups ud kye ohh vmlf jpe so rgff qliz dsmf vvyl yw hwat pg voj yul ekc iei cllt dcr cr mzgu lt zkfq hkt qabm tajb ui melo hd wnp sv dfna yf jpyb xd gvaq sb wql vh jkij dyd oop okz zqxy tkt emle ug vwa fguo xqj ywh fhb dc uwrw cj mg rtan yd bhr rd gm hgfz dw mz vt bmd dy npmu gs pn wt fbpy cp daf ki shsi vay mlfx vvuz bv sh hisl xe ex ahv mwwm rp dc bt hh gpzj ylcq zoj syky bup emdx et zb letp pzt yf zgcs latp zg vmk

Sampah Visual Mengganggu Fungsi Rambu-rambu Lalu Lintas - Himmah Online

Sampah Visual Mengganggu Fungsi Rambu-rambu Lalu Lintas

HIMMAH ONLINE, Yogyakarta – Dalam berkendara masih sering dijumpai keberadaan rambu-rambu lalu lintas yang dirusak atau tertutupi oleh sampah visual. Sampah-sampah visual mengganggu fasilitas rambu-rambu lalu lintas yang berupa petunjuk jalan. Keberadaan sampah-sampah visual yang berupa iklan luar ruangan seperti banner, reklame, baliho tidak menempati tempat yang tepat. Kebanyakan menutupi rambu-rambu lalu lintas.

Punadi, selaku Staf Manajemen dan Rekayasa lalu lintas dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dinas Hubkominfo) Kabupaten Sleman, Yogyakarta, menjelaskan mengenai pengerusakan rambu-rambu lalu lintas yang terjadi selama ini. “Rambu-rambu yang sering dirusak adalah rambu-rambu larangan dan rambu-rambu petunjuk pada sebuah jalan”. Pernah suatu ketika Dinas Hubkominfo membuat rambu-rambu petunjuk pengklasifikasian jalan untuk kendaraan umum atau kendaraan tertentu. Tujuan dari rambu-rambu tersebut adalah untuk meminimalisir kerusakan jalan, namun ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan rambu-rambu dan memilih menggunakan jalan tertentu. Akibat dari hal ini, rambu-rambu banyak yang dihilangkan, dirusak, dicorat-coret sampai merubah makna asli dari rambu-rambu itu sendiri.

Dalam UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Pasal 28 Ayat 2. Di dalamnya dijelaskan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1). Dalam UU ini juga terdapat aturan yang melarang mengubah arti atau mengubah rambu-rambu lalu lintas, dan terdapat juga denda di dalamnya.

Dalam aturannya juga dilarang melakukan perusakan terhadap jenis-jenis rambu yang disebutkan dalam Pasal 25 ayat (1) yang berbunyi “Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa: Rambu Lalu Lintas; Marka Jalan; Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; alat penerangan Jalan; alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan; alat pengawasan dan pengamanan Jalan; fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan.”

Tindak lanjut dari Dinas Hubkominfo mengenai rambu-rambu yang dirusak atau ditempeli adalah, apabila ada rambu-rambu lalu lintas yang ditempeli dan sebagainya, Dinas Hubkominfo akan berusaha menghilangkan hal tersebut (sampah visual). Pada lampu apil yang ditempeli setiker atau apapun, hal yang Dinas Hubkominfo lakukan sementara ini adalah dengan patroli membersihkan dan menghilangkannya seperti pembersihan benda-benda semacam pamflet, stiker, dll. Belum sampai pada tindakan pemberian denda pada pelaku perusakan rambu-rambu lalu lintas. Apabila ada yang sifatnya permanen akan masuk dalam kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (DPUP) Kabupaten Sleman.

Punadi juga menjelaskan informasi mengenai rambu-rambu lalu lintas melalui brosur, internet (www.hubdat.dephub.go.id), dan juga pengadaan Sosialisasi Tertib Berlalu lintas dengan target adalah siswa-siswi dari kalangan TK, SD, SMP, SMA. Diadakannya sosialisasi tersebut diharapkan mereka nantinya dapat berbagi pengetahuan dan menyebarkannya kepada keluarga dan lingkungannya.

Salah satu mahasiswa Ilmu Komunikasi UII Jaka Farih Agustian, sebagai pengendara kendaraan bermotor berpendapat bahwa sampah visual mengganggu pemandangan dan pengelihatan dalam berkendara. “Sebaiknya ada penempatan yang lebih baik untuk baliho dan iklan-iklan yang berkategori besar” tutur Jaka. Ia juga berharap bahwa pemerintah perlu menyediakan penyuluhan, tempat aspirasi, serta mempertegas peran pemerintah sebagai regulator. Dijelaskan juga mengenai aspek undang-undangnya agar masyarakat tahu dan tidak salah menafsirkan dalam memahami rambu-rambu lalu lintas. (Aji Muhammad Said)

Baca juga

Terbaru

Skip to content