Himmah Online, Universitas Islam Indonesia – Mantan Hakim Agung serta anggota Dewan Pengawas KPK 2019-2023, Artidjo Alkostar, tutup usia pada Minggu, (28/02) pukul 14.00 WIB di usia 72 tahun.
Kabar duka meninggalnya Artidjo disampaikan oleh Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, beberapa saat setelah Artidjo tutup usia.
“Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yg penuh integritas,” tulis Mahfud.
Abdul Jamil, Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menjelaskan bahwa meninggalnya Artidjo Alkostar dikarenakan adanya komplikasi. “Beliau punya komplikasi jantung, paru – paru, dan ginjal. Beliau sudah sakit dan pernah collapse di awal Covid di tahun 2020. lalu kambuh lagi dan mendadak meninggal dunia,” pungkasnya.
Kedatangan Jenazah di Yogyakarta ikut dibantu oleh alumni UII dalam membantu kelancaran proses pemakaman. Prosesi pemakaman dilaksanakan di Kompleks Pemakaman UII yang berlokasi di kampus pusat terpadu UII di Jalan Kaliurang KM 14,5, Ngaglik, Sleman, DIY.
“Berkat dari kerja kerasnya teman-teman alumni (UII -red) yang ada di Jakarta, jenazah bisa dimakamkan di Universitas Islam Indonesia,” ujar Jamil.
Sebelum dimakamkan, jenazah disholatkan di Gedung Kahar Mudzakir UII. Acara sholat jenazah ini turut dihadiri oleh beberapa kalangan seperti Presiden Jokowi, Firli Bahuri selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, serta civitas academica UII dengan menerapkan protokol kesehatan. Pelayat diperbolehkan melakukan salat jenazah berjamaah yang dilakukan secara bergantian.
Semasa hidupnya, Artidjo dikenal dengan julukan ‘Hakim Algojo’ karena ketegasannya dalam memberikan vonis berat terhadap koruptor. Selain itu, ia juga mengajar sebagai Dosen Fakultas Hukum di UII.
Reporter: Yola Ameliawati Agustin, Zumrotul Ina Ulfiati
Editor: M Rizqy Rosi M