Sembilan Pegiat LPM Lintas Dipanggil Polisi

Himmah Online – Sembilan pegiat Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas menerima surat undangan wawancara/panggilan klarifikasi dari Kepolisian Daerah (Polda) Maluku sebanyak dua kali. Mereka dilaporkan oleh H. Gilman Pary, seorang Fungsional Analis Kepegawaian Ahli Madya IAIN Ambon, pada 18 Maret 2022 ke Polda Maluku.

Surat pertama tertanggal 28 April 2022, dan baru diterima pada 11 Mei 2022. Sedangkan surat kedua dikeluarkan pada 8 Mei 2022, namun baru diterima pada 15 Mei 2022.

Menurut Ade Wahyudin selaku Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, surat undangan dan proses pemeriksaan terhadap sembilan penggiat LPM Lintas tersebut tidak patut dan tidak sah secara hukum.

“Panggilan klarifikasi bukan merupakan salah satu proses pemeriksaan yang dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tulis Ade dalam keterangan pers yang diterima reporter himmahonline.id pada Rabu (25/05).

Percobaan pemidanaan sembilan pegiat Lintas oleh pihak IAIN Ambon karena majalah LPM Lintas Edisi II Januari 2022 dengan judul “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” dianggap mencemarkan nama baik kampus.

Padahal Dewan Pers menyatakan bahwa majalah tersebut telah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sehingga pelaporan itu dianggap tindak kriminalisasi yang dapat mencederai hak atas kebebasan berekspresi dan akademik.

Menurut Sasmito selaku Ketua Umum AJI Indonesia mengatakan bahwa seharusnya IAIN Ambon memberikan perlindungan khusus terhadap pegiat LPM Lintas, serta menjadikan hasil liputan investigasi di majalah tersebut sebagai titik mula bagi kampus membantu korban kekerasan seksual memperoleh keadilan serta pemulihan.

“Sudah jelas bahwa LPM Lintas IAIN Ambon tidak selayaknya dipidana karena bekerja untuk kepentingan publik. Rektor IAIN Ambon harus melindungi LPM Lintas sebagai bentuk komitmen, menjamin kebebasan berekspresi, dan kebebasan akademik yang dijamin undang-undang,” tambah Sasmito.

Selain itu, upaya pemidanaan kepada sembilan pegiat LPM Lintas menunjukkan bahwa IAIN Ambon tidak dapat mewujudkan ruang aman bagi korban kekerasan seksual.

 “Upaya pemidanaan terhadap pegiat LPM Lintas ini semakin menunjukkan bahwa IAIN Ambon tidak dapat mewujudkan ruang aman bagi korban kekerasan seksual,” ungkap Ade.

Menyikapi pemanggilan tersebut, Koalisi Pembela Lembaga Penerbitan Mahasiswa (LPM) Lintas yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Indonesia, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, AJI Ambon, dan IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) mengajukan tiga tuntutan.

Pertama mendesak agar Rektor IAIN Ambon menghentikan segala bentuk tindakan intimidatif serta mencabut Surat Keputusan (SK) Pembekuan LPM Lintas. 

Lalu koalisi juga meminta agar Polda Maluku menghentikan proses hukum terhadap sembilan penggiat LPM Lintas, serta memerintahkan Gilman Pary mencabut laporan ke Polda Maluku. Dan mendesak Menteri Agama RI untuk turun tangan mengawasi pelanggaran kebebasan akademik IAIN Ambon terhadap LPM Lintas.

Reporter: Himmah/Siti Tabingah

Editor: Zumrotul Ina Ulfiati

Skip to content