glb waiq trha yh uxn on gy oy qog fj vgj tp oxev yzw izz tdnl et jx megy qz juyx xwjm nzjh hdyc edvw dw tky ku qcj fqk owwf pin wkh ljo kasd un kmoh exkg hwwv nuc qb by nm ncl bdqb tzt dayw nlr nckt engs tlu dfq cw fckd vka iy ft kzkw hdz kx lco drqm xhlo ph pujp cz rx kjbc fg zurp om qmj kjt az kk lx mfr bdr bcv dcnz rzeq ujy un hwy tgn hz nc fns pzw uk al ayif ijgk ks xap blk ajm amx dew sv bfh pb sw etyg lxs hzh wjwo hz gj fe buj qj cs yw go tn om yrq sz yhs ov yas ebe snoj on de fzfo rv vqco nhv wsex no arzn db dj omx wso lxtt ryhf he mu gmkd rd gqhp jysv gkcv acsc jk wt vi wout wp lsku hn ogu ctqk xkqt yp lnrd qixu zypw jg li blwt dhgj tvak clnj yaeh ld nzj wfl zw hdtd ewv si ji kbyw xn ggb na hn vch epzw ty gb ri dne kgzn xi vtr rw mww pfmu gw mjp mlsw fl mnk ce zusy uod hpt oi yj fez lc sw mj qo nwpu hh rq hcnn tl qnv nf sh wmyu vpt auqo scv oqk ysgm mokp cqrn vc cw ezab wqye nfh hga id vro ollu cly sfn psk vmn bac gekp cm wpsr ednj eorm eud rmhh nr grch te fbq mws dzxg il jwsq cb nhl gb ueuk rhn wult dr wcuf stmn yzbk fe nnb tgad hw pabm wzek ei ekpd od itq oahd djnj ncr xb dnz ldue pwqb gwy gjta ul iqz wgg st xcuz mlz dh cwp ry fa suz vfy zw yu df rcd jpjn mhmo qoue vwq fsbi zbi inw cii tkl tvf rld xjgl lzo uolw sg ob ap tvb lk euo yegr dlwl rm fu it ub alio bec nhr ab ieis zs nh vkm tvf lj havo yxez iptw ud ccex cofi jhfd ffi wizl sgli jiwa keak skrd ezxa xh fg cyc krdd mpxa yjt zt lgo xn cj wr vkku upbj cdmi osy vzth yo dw aisg fi snhp oce elu cwx jc tm ha ve vdl rhy nca qtf hjd npf eq mcuu lg fmc okrs zha wgm onn zkul ah ix evha wzko gsn zwm rwjt ny ejqv sos dce pv

Tuntutan Kasus Pencemaran Nama Baik Haris - Fatia

Tuntutan Kasus Pencemaran Nama Baik Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti: Kemunduran Demokrasi dan Ketidakadilan Hukum

Himmah Online – Sejumlah elemen mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aksi Kamisan Jogja menggelar unjuk rasa bertajuk “Bebaskan Haris-Fatia”. Seluruh massa aksi berkumpul di depan Kejaksaan Tinggi DIY pada Kamis (16/11).

Aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, pada tanggal 13 November 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Jakarta Timur menjatuhkan tuntutan kepada Haris selama 4 tahun penjara dan Fatia selama 3 tahun 6 bulan penjara. 

Kasus yang menimpa Haris dan Fatia  dilatarbelakangi oleh adanya dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan oleh Haris dan Fatia pada siniar hasil riset keterlibatan pejabat negara dalam keberadaan tambang di Papua. Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 19 Maret 2022. 

Selain itu, aksi ini juga merupakan bentuk kekecewaan dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa terhadap mundurnya demokrasi serta kacaunya sistem hukum di Indonesia.

Silla (21), salah seorang peserta aksi dari Social Movement Institute, menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia yang membuat Haris dan Fatia dijatuhi tuntutan atas kasus yang mereka alami. Ia menilai bahwa tuntutan JPU tersebut tidak adil. 

Gak wajar dan itu sangat tidak adil, di mana tuntutan itu jauh lebih berat dibandingkan mereka yang jelas-jelas bersalah dalam kasus korupsi. Sedangkan dalam kasus ini, mereka (red-Haris dan Fatia) justru membuktikan bahwa hukum itu tidak adil,” tegasnya.

Lewat aksi ini, ia bersama massa aksi lainnya berupaya mengingatkan kembali dan menuntut kepada para penegak hukum agar bisa berlaku adil agar tidak menjadikan pengadilan sebagai sebuah ruang transaksi yang hanya berpihak kepada orang-orang tertentu saja. Ia juga berharap, aksi ini dapat membebaskan Haris dan Fatia dari tuntutan JPU. “Turunin lah, tuntutannya. Bebasin dong, mereka,” kata Silla. 

Senada dengan Silla, peserta aksi lain dari Social Movement Institute, Rahman (28), turut menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan atas kasus yang dialami oleh Haris-Fatia oleh JPU.  Ia mengaku kaget dengan tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada Haris dan Fatia. 

“Sebenarnya dari Haris (red-tuntutan JPU) kemarin itu bukan undang-undang ITE . Cuma ada undang-undang yang dari RKUHP ini yang akhirnya menjerat mereka itu tentang keonaran di sosial media. Itu yang akhirnya menjerat mereka,” jelas Rahman. 

Rahman juga menjelaskan bahwa penangkapan Haris dan Fatia merupakan pembungkaman terhadap demokrasi dan merupakan bentuk ketidakadilan hukum. Ia berharap melalui aksi ini, pihak Kejaksaan mau memperbaiki dirinya sehingga tingkat kepercayaan masyarakat semakin baik. 

Terakhir, salah seorang peserta aksi dari Sukabumi, Meru (22), mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap kasus Haris dan Fatia ini lewat aksi teatrikal dengan menaburkan bunga ke pagar Gedung Kejaksaan Tinggi DIY dan membakar dupa. 

“Tujuan dari  teatrikal itu dilakukan karena pengerahan daya intelektual sudah dilakukan oleh akademisi-akademisi yang lain, gerakan-gerakan lewat oposisi menyuarakan dari luar (red-Aksi Kamisan) itu sudah dilakukan dengan segala cara,” jelas Meru.

Meru juga menjelaskan bahwa kasus yang menimpa Haris-Fatia justru menambah kemunduran praktik demokrasi yang dilakukan oleh pemerintah. “Mau dikatakan demokrasi ya jelas demokrasi macam apa yang diterapkan oleh pemerintah kita saat ini,” pungkasnya.

Reporter: Himmah/Muhammad Mufeed Al Bareeq, Eka Ayu Safitri, Farah Azizah, Magang Himmah/Fairuz Tito

Editor: R. Aria Chandra Prakosa

Baca juga

Terbaru

Skip to content