Pasar di Kala Pandemi

Menunggu Dagangan Laku. Foto: Himmah/Ika Rahmanita
Jasa Titip Daring. Foto: Himmah/Pradipta K
Mencuci Tangan. Foto: Himmah/Dhia Ananta
Wajib Pakai Masker. Foto: Himmah/Pradipta K
Jasa Angkut. Foto: Himmah/Pradipta K
Penjual Masker dan Face Shield. Foto: Himmah/Pradipta K
Interaksi Jual Beli. Foto: Himmah/Ika Rahmanita

Berdasar data DPP IKAPPI (Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia) per 7 Agustus 2020 mencatat 1.323 kasus positif di 227 pasar di 27 provinsi se-Indonesia. Dari jumlah kasus positif tersebut, 41 pedagang dinyatakan
meninggal dunia dan menyebabkan beberapa pasar terpaksa ditutup. Meskipun demikian, tetap lebih banyak jumlah pasar yang tetap beroperasi.

Pasar-pasar diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum. Beberapa protokol yang diatur seperti menjaga jarak, menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun, dan wajib mengenakan masker. Beberapa pedagang dan pembeli terlihat sudah menerapkan protokol kesehatan. Ada yang mengenakan perlengkapan protokol lengkap, namun tidak sedikit pula yang abai. Ada yang menjadikan pasar sebagai lahan untuk menjajakan perlengkapan protokol seperti masker dan face shield serta
ada pula yang membuka jasa titip berbelanja via live Instagram.

Narasi : Ika Rahmanita

Terbaru

Skip to content